News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Lanjutan Eks Bupati Bekasi, Kuasa Hukum Sebut Kesaksian Kepala Dinas dan Kabid Disebut Bertentangan

Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di PN Bandung, pada Selasa (2/6/2026).
Rabu, 3 Juni 2026 - 09:31 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang kembali digelar di PN Bandung, pada Selasa (2/6/2026).
Sumber :
  • Cepi Kurnia/tvOne

Bandung, tvOnenews.com - Sidang lanjutan kasus dugaan praktik ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, H.M. Kunang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum Ade Kunang, I Wayan Suka Wirawan, menyoroti keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurutnya, saksi yang diperiksa kali ini merupakan pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan beberapa saksi yang cukup penting. Saksi-saksinya terdiri dari tiga orang kepala dinas, dua kepala bidang, dan sekretaris daerah," ujar Wayan kepada wartawan kemarin.

Keterangan yang disampaikan para saksi, khususnya kepala dinas dan kepala bidang, mulai diarahkan untuk mengaitkan kliennya dengan dugaan pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

"Saksi-saksi ini pada dasarnya sudah mulai memberikan kesaksian yang dimaksudkan untuk melibatkan Pak Bupati, baik dalam kaitannya dengan pengaturan proyek dan sebagainya," kata Wayan.

Namun demikian, Wayan menilai keterangan tersebut hanya berupa cerita yang tidak dapat dibuktikan secara langsung di depan persidangan.

"Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan," tegas Wayan.

Ia menjelaskan, secara hukum keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu perkara pidana.

"Kalau tidak dapat diverifikasi di depan persidangan, maka konsekuensi hukumnya adalah keterangan tersebut tidak boleh sama sekali digunakan untuk mempertimbangkan adanya tanggung jawab pidana terhadap klien kami. Karena kita ketahui bahwa untuk memidana seseorang harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah," jelasnya.

Menurut kuasa hukum, keterangan yang tidak dapat diverifikasi di depan persidangan apalagi hanya bersumber dari cerita pihak lain jelas tidak memiliki kekuatan pembuktian.

"Karena dalam persidangan tadi tidak bisa diverifikasi, tentu saja tidak bisa dipertanggungjawabkan. Artinya apa? Tidak punya kekuatan hukum pembuktian. Itu intinya yang ingin kami sampaikan sesuai dengan apa yang kita saksikan berdasarkan hasil persidangan hari ini," ujar Wayan.

Lebih lanjut Wayan mengaku puas dengan jalannya persidangan karena menemukan adanya perbedaan keterangan antara kepala dinas dan kepala bidang yang dihadirkan sebagai saksi.

"Tadi hasilnya sangat jelas. Kita dengar sendiri saat dilakukan konfrontasi, antara kepala dinas dan kepala bidang itu keterangannya bertentangan atau kontradiktif," katanya.

Ia juga kembali menyinggung soal daftar atau "list" yang sebelumnya sempat muncul dalam persidangan.

Menurutnya, keberadaan dan validitas daftar tersebut justru terbantahkan oleh keterangan para saksi sendiri.

"List-list yang dibuat itu, lagi-lagi soal list ini, teman-teman perlu tahu bahwa list ini sudah terbantahkan oleh ucapan dan keterangan dari pihak yang membuatnya sendiri. Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu," ungkapnya.

Atas dasar itu, pihaknya menyimpulkan justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade dan Abah Kunang. (cep/muu)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemerintah Anggarkan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Perjalanan Dinas KSP

Pemerintah Anggarkan Rp3 Miliar Per Tahun untuk Perjalanan Dinas KSP

Pemerintah menganggarkan Rp3 miliar untuk alokasi perjalanan dinas Kantor Staf Presiden (KSP). Jumlah anggaran tersebut tidak berubah setiap tahunnya.
Jadwal AVC Women's Cup 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Absen, Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran

Jadwal AVC Women's Cup 2026 Pekan Ini: Megawati Hangestri Absen, Timnas Voli Putri Indonesia Hadapi Iran

Jadwal AVC Women's Cup 2026 pekan ini, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan langsung unjuk gigi melawan Iran.
Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Tekanan Rupiah dari Dalam Negeri, Pengamat Sebut Ada Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp600 Triliun

Pengamat Pasar Uang dan Komoditas Ibrahim Assuaibi mengatakan, kenaikan harga minyak mentah dunia berdampak langsung terhadap kebutuhan dolar Indonesia....
Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Kabar Gembira buat Bobotoh, Gubernur Dedi Mulyadi Cairkan Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib Bandung

Hari ini (3/6) Kang Dedi Mulyadi memberikan bonus ke Persib Bandung. Uang ini sebagai apresiasinya terhadap kemenangan sebanyak tiga kali.
Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Harga Cabai, Bawang hingga Beras Meroket, Inflasi Bahan Pokok Tembus 6,24 Persen

Data Bank Indonesia menunjukkan kelompok volatile food mengalami inflasi sebesar 0,22 persen secara bulanan (month to month/mtm) pada Mei 2026.
Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Alasan PBVSI Terapkan Regulasi Pembatasan Gaji di Proliga 2027, Singgung Liga Voli Korea

Menilik alasan Pengurus Pusat Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PP PBVSI) resmi menerapkan regulasi pembatasan gaji pemain untuk kompetisi Proliga 2027.

Trending

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Harta Kekayaan Dandan Hindayana Jadi Sorotan Publik

Usai Dandan Hindayana dicopot Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN, pada Selasa (2/6/2026). Kini publik soroti harta kekayaan Dandan Hindayana. Untuk
Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Jadi Kepala BGN, Nanik S Deyang Pernah Sidak Dapur SPPG di Bawah Kandang Burung Walet

Sebelum Presiden Prabowo Subianto tunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (Kepala BGN) gantikan Dadan Hindayana. Ternyata sepak terjang Nanik
Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Adu Harta Kepala BGN Lama dan Baru: Dadan Hindayana vs Nanik S Deyang, Siapa Lebih Tajir?

Perbandingan harta kekayaan Dadan Hindayana dan Nanik S Deyang yang sama-sama pernah memimpin Badan Gizi Nasional. Simak rincian aset, properti, kendaraan
DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

DPR Ungkap Alasan Utama Nanik S Deyang Ditunjuk Gantikan Dadan Hindayana Jadi Kepala BGN

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut pergantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) telah melalui pertimbangan dan evaluasi yang matang.
Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Jadwal Siaran Langsung Timnas Putri Indonesia Vs Singapura Malam Ini

Timnas Putri Indonesia akan menghadapi Singapura dalam agenda FIFA Women's Matchday melalui ajang Garuda Championship Series 2026. Berikut jadwalnya.
Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Rupiah Anjlok, Indonesia Diprediksi Bakal Diserbu Turis Mancanegara

Pelemahan nilai tukar rupiah yang dibuka perdagangan level Rp17.885 per dolar Amerika Serikat (AS) pada Selasa (2/6/2026) ternyata tidak selalu membawa kabar buruk.
Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Polemik Penahanan 15 Kontainer Muatan Mineral Ilminite, Bea Cukai Pangkal Pinang Angkat Bicara

Bea Cukai Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung (Babel) turut merespong polemik terkait permasalahan penahanan dan pembongkaran 15 kontainer bermuatan bahan mineral tambang timah dan ilminite milik PT Putera Mineral Mandiri (PMM).
Selengkapnya

Viral