News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Kamis, 4 Juni 2026 - 02:16 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com — Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.

Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya 'kekeliruan investigasi' oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran Rp3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fajar, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berlindung di balik narasi tidak adanya tanda tangan dokumen teknis atau klaim penghematan tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Fajar menyoroti argumen Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. 

Nadiem menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang menghemat uang negara.

Menanggapi hal itu, Fajar mennjelaskan adanya kerancuan logika berpikir (fallacy) yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).

“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," kata Fajar.

Fajar menegaskan, keuntungan fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian. 

“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," imbuhnya.

Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar Trio mematahkan argumen tersebut dengan konstruksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia menjelaskan, unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.

"Undang-Undang kita bunyinya jelas: 'memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi'. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," papar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa mens rea dalam tipikor tidak melulu berbentuk niat jahat langsung untuk menggarong uang, tetapi bisa berupa kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan (dolus eventualis). Nadiem mengakui hadir dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek bernilai triliunan ini. Menurut Fajar, kehadiran itu meruntuhkan dalih blind spot atau ketidaktahuan total.

“Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," ujarnya.

Mengenai pembelaan Nadiem yang menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi Menteri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menteri adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi di kementerian. Walaupun kewenangan teknis didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.

“Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence)," pungkasnya.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Penanaman 3.250 Mangrove di Pesisir Jakarta Diarahkan untuk Perkuat Ketahanan Iklim dan Kurangi Risiko Bencana

Penanaman 3.250 Mangrove di Pesisir Jakarta Diarahkan untuk Perkuat Ketahanan Iklim dan Kurangi Risiko Bencana

Upaya memperkuat ketahanan kawasan pesisir Jakarta kembali mendapat perhatian melalui kegiatan penanaman 3.250 bibit mangrove di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk.
Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal kopilot Malaysia berinisial MS menjadi “kurir” ekstasi dibahas dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia.
IFW 2026 Tunjukkan Batik dan Wastra Nusantara Bisa Tampil Sangat Kontemporer

IFW 2026 Tunjukkan Batik dan Wastra Nusantara Bisa Tampil Sangat Kontemporer

Di panggung IFW 2026, batik dan kain tradisi tampil bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai bagian dari percakapan mode yang relevan untuk generasi sekarang.
Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z Bakal Jadi Mayoritas Pemilih Pemilu 2029, Caleg Diminta Pahami Platform Elektoral Digital

Generasi Z diprediksi menjadi mayoritas pemilih pada momen perhelatan Pemilu 2029 nantinya.
‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

‎Resmi! PB ORADO Jadi Penyelenggara Turnamen Domino Piala Panglima TNI 2026 ‎

Kepercayaan yang diberikan kepada PB ORADO dinilai sebagai bentuk pengakuan terhadap eksistensi organisasi dalam membangun olahraga domino sebagai cabang olahraga prestasi.
Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Audit Kerugian Negara Hanya Diusut BPK, Eks Hakim MK Ungkap Potensi Ubah Nasib Terdakwa Korupsi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait penegasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga tunggal yang berwenang menetapkan kerugian negara turut menuai sorotan sekolah pihak.

Trending

Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal Kopilot Jadi "Kurir" Ekstasi Dibahas dalam Rapat Kabinet Malaysia

Kabar soal kopilot Malaysia berinisial MS menjadi “kurir” ekstasi dibahas dalam rapat kabinet pemerintahan Malaysia.
Penanaman 3.250 Mangrove di Pesisir Jakarta Diarahkan untuk Perkuat Ketahanan Iklim dan Kurangi Risiko Bencana

Penanaman 3.250 Mangrove di Pesisir Jakarta Diarahkan untuk Perkuat Ketahanan Iklim dan Kurangi Risiko Bencana

Upaya memperkuat ketahanan kawasan pesisir Jakarta kembali mendapat perhatian melalui kegiatan penanaman 3.250 bibit mangrove di kawasan Hutan Lindung Angke Kapuk.
IFW 2026 Tunjukkan Batik dan Wastra Nusantara Bisa Tampil Sangat Kontemporer

IFW 2026 Tunjukkan Batik dan Wastra Nusantara Bisa Tampil Sangat Kontemporer

Di panggung IFW 2026, batik dan kain tradisi tampil bukan sebagai nostalgia, melainkan sebagai bagian dari percakapan mode yang relevan untuk generasi sekarang.
Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Mendadak Disinggung Filipina, The Azkals Optimistis Lolos ke Semifinal Piala AFF 2026

Timnas Indonesia mendadak disinggung oleh Filipina, jelang menjalani laga hidup dan mati melawan Malaysia. The Azkals yakin bahwa mereka bisa bersaing di perebutan tiket ke semifinal Piala AFF 2026 melalui peringkat ketiga terbaik.
Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas Korban Mutilasi di Depok Terungkap, Ternyata Sempat Dilaporkan Hilang oleh Istri pada 25 Juli 2026

Identitas korban mutilasi di Depok akhirnya terungkap. Ternyata dia sempat dilaporkan hilang oleh istrinya pada 25 Juli 2026.
Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Jasaraharja Putera Salurkan Santunan ke Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2

Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mencatat lima orang meninggal dunia dalam insiden kebakaran KMP Mutiara Sentosa 2 rute Surabaya-Makassar di perairan Utara Sumenep, Madura, Jawa Timur pada Minggu (2/8/2026).
Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner Adu Mulut dengan Pemain Vietnam di Media Sosial, Imbas Ejek Kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Justin Hubner terlibat adu mulut dengan pemain Vietnam di media sosial usai kekalahan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026. Bintang Garuda memberikan komentar pedas.
Selengkapnya

Viral