News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pakar Nilai Pledoi Nadiem Makarim Tak Sentuh Substansi Hukum

Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.
Kamis, 4 Juni 2026 - 02:16 WIB
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Aldi Herlanda

Jakarta, tvOnenews.com — Nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dinilai belum menyentuh substansi materiil hukum pidana korupsi.

Pengamat Kejaksaan dan Hukum Pidana, Fajar Trio menilai argumen Nadiem yang mengklaim adanya 'kekeliruan investigasi' oleh jaksa serta tameng efisiensi anggaran Rp3,9 triliun merupakan bentuk simplifikasi yuridis yang keliru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Fajar, dalam rezim hukum tindak pidana korupsi (tipikor), berlindung di balik narasi tidak adanya tanda tangan dokumen teknis atau klaim penghematan tidak serta-merta menggugurkan pertanggungjawaban pidana (criminal liability).

"Ada miskonsepsi yang fatal dalam pleidoi tersebut. Terdakwa mencoba membawa perdebatan hukum pidana ke ruang manajemen bisnis dan efisiensi anggaran. Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa atas dasar perbuatan melawan hukum yang memicu kerugian nyata negara," ujar Fajar, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Fajar menyoroti argumen Nadiem yang menyebut kebijakan memilih Operating System (OS) Chrome yang gratis telah menghemat anggaran triliunan rupiah dibandingkan opsi Windows. 

Nadiem menilai ironis jika dirinya dituntut 27,5 tahun penjara atas kebijakan yang menghemat uang negara.

Menanggapi hal itu, Fajar mennjelaskan adanya kerancuan logika berpikir (fallacy) yang mencampuradukkan antara kebijakan (policy) dan pelaksanaan (execution).

“Dalam persidangan, Kejaksaan tidak mempermasalahkan pilihan Chrome OS yang gratis. Yang dibidik jaksa adalah adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) pada unit hardware atau fisik laptop yang dibeli menggunakan dana APBN," kata Fajar.

Fajar menegaskan, keuntungan fiktif dari pemilihan OS tidak bisa dijadikan penyeimbang (offset) untuk menghapus unsur pidana jika dalam fakta persidangan terbukti harga riil Chromebook per unit jauh di bawah harga kontrak e-Katalog yang diajukan kementerian. 

“Selisih harga dari mark-up itulah yang secara mutlak dihitung sebagai Kerugian Keuangan Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor," imbuhnya.

Terkait klaim Nadiem bahwa tidak ada mens rea (niat jahat) karena para ahli dan saksi menyatakan tidak ada unsur memperkaya diri sendiri, Fajar Trio mematahkan argumen tersebut dengan konstruksi UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Ia menjelaskan, unsur "memperkaya" dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor tidak bersifat tunggal.

"Undang-Undang kita bunyinya jelas: 'memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi'. Jadi, meskipun Nadiem tidak menerima aliran uang sepeser pun, jika terbukti kebijakannya memuluskan pihak vendor untuk mendapat keuntungan tidak sah lewat mark-up, delik hukumnya sudah terpenuhi," papar Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menjelaskan bahwa mens rea dalam tipikor tidak melulu berbentuk niat jahat langsung untuk menggarong uang, tetapi bisa berupa kesengajaan sebagai kesadaran kemungkinan (dolus eventualis). Nadiem mengakui hadir dalam Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 untuk menerima paparan rekomendasi proyek bernilai triliunan ini. Menurut Fajar, kehadiran itu meruntuhkan dalih blind spot atau ketidaktahuan total.

“Ketika seorang menteri mengetahui ada proyek raksasa, lalu muncul pembiaran (omission) terhadap proses pengadaan yang menabrak prinsip akuntabilitas, maka unsur 'mengetahui dan menghendaki' (weten en willen) terjadinya penyimpangan itu secara hukum dianggap ada," ujarnya.

Mengenai pembelaan Nadiem yang menyatakan keputusan 100 persen Chrome OS diubah di tingkat tim teknis tanpa sepengetahuannya, Fajar mengingatkan kembali posisi Menteri berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Menteri adalah Pengguna Anggaran (PA) tertinggi di kementerian. Walaupun kewenangan teknis didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tanggung jawab akhir tata kelola keuangan tetap melekat pada menteri.

“Dalam hukum pidana dikenal doktrin Vicarious Liability atau pertanggungjawaban komando. Absennya pengawasan yang ketat dari pucuk pimpinan yang mengakibatkan jebolnya anggaran negara adalah bentuk kelalaian yang dapat dipidana (culpable negligence)," pungkasnya.(raa)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Kevin Ray Mendoza Isyaratkan Comeback ke Bandung, Minta Fans Persib Penuhi Stadion

Melalui Instagram-nya, kiper Filipina Kevin Ray Mendoza isyaratkan bakal kembali bermain di Bandung. Ia pun meminta dukungan fans Persib Bobotoh penuhi stadion.
Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap Hasil UFC 331: Joshua Van Pertahankan Gelar Juara Kelas Terbang, Arman Tsarukyan Menang TKO di Ronde 1

Rekap hasil UFC 331, di mana Joshua Van berhasil mempertahankan gelar juara kelas terbang usai kembali mengalahkan Alexandre Pantoja lewat lima ronde. Sedangkan Arman Tsarukyan sukses meraih kemenangan atas Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Mengingat Kembali Kasus Kematian Brigadir J yang Jebloskan Ferdy Sambo ke Penjara Seumur Hidup, Kini Difilmkan Netflix

Netflix merilis film dokumenter investigasi Skenario Sang Jenderal yang angkat kasus kematian Brigadir J. Kasus tahun 2022 ini turut menyeret nama Ferdy Sambo.
Mikel Arteta Pasrah usai Arsenal Dipermalukan Brighton 0-3 di Liga Inggris: Mereka Memang Pantas Menang

Mikel Arteta Pasrah usai Arsenal Dipermalukan Brighton 0-3 di Liga Inggris: Mereka Memang Pantas Menang

Pelatih Arsenal, Mikel Arteta, tidak berusaha untuk mencari pembelaan usai kalah telak dari Brighton & Hove Albion. Dia mengakui bahwa The Seagulls memang sudah pantas menang.
Gagal Kalahkan Inter Milan, Pemain AS Roma Kecewa Berat tapi Siap Bangkit Demi Scudetto

Gagal Kalahkan Inter Milan, Pemain AS Roma Kecewa Berat tapi Siap Bangkit Demi Scudetto

Matias Soulé mengungkap ambisi AS Roma setelah imbang 2-2 lawan Inter Milan, Sabtu (19/9/2026). Ia menilai hasil itu harus menjadi pijakan untuk lebih baik.
Pemain Inter Milan Bingung Sendiri Lihat Timnya 4 Kali Beruntun Harus Kebobolan Lebih Dulu: Kita Harus Memperbaikinya

Pemain Inter Milan Bingung Sendiri Lihat Timnya 4 Kali Beruntun Harus Kebobolan Lebih Dulu: Kita Harus Memperbaikinya

Yann Bisseck angkat bicara usai Inter Milan bermain imbang 2-2 melawan AS Roma. Bek asal Jerman itu mengakui Nerazzurri masih punya masalah saat memulai laga.

Trending

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Lepas Rindu Jelang V-League, Kapten Red Sparks Sambangi Megawati Hangestri ke Suwon

Setelah Vanja Bukilic, kini giliran pemain Red Sparks lainnya yakni kapten Yeum Hye-seon yang sempatkan diri kunjungi Megawati Hangestri langsung ke Suwon.
Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Warga Inggris Berbondong-bondong Hina Elkan Baggott usai Main di Laga Milwall Vs West Ham, sampai Sebut Pemain Terkutuk Gara-gara Ini

Elkan Baggott disorot usai Millwall gagal mempertahankan keunggulan 2-0 atas West Ham. Sejumlah warga Inggris bahkan menyebutnya sebagai pemain kutukan.
Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Digempur Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 21 September 2026: Virgo Panen Dana Ekstra

Senin, 21 September 2026, diprediksi membawa suasana berbeda bagi kehidupan finansial sejumlah zodiak. Siapa saja yang diprediksi bakal berlimpah cuan besok?
Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Top 3 Voli: Megawati Hangestri Pecahkan Rekor, Pelatih Hyundai Hillstate Bicara Jujur, hingga Vanja Bukilic Datangi Megatron

Redaksi tvOnenews.com telah memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar Megawati Hangestri dan dunia olahraga voli. Berikut rangkumannya.
Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331: Sikut Maut, Arman Tsarukyan TKO Mauricio Ruffy!

Hasil UFC 331, di mana Arman Tsarukyan berhasil mengalahkan Mauricio Ruffy di ronde pertama.
Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 Hari Ini: Ada Perebutan Gelar Juara Joshua Van Vs Alexandre Pantoja di Kelas Terbang

Jadwal UFC 331 hari ini, di mana ada pertarungan perebutan gelar juara kelas terbang antara Joshua Van melawan Alexandre Pantoja, yang dipastikan berlangsung seru dan menarik.
Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal Perempat Final Voli Asian Games 2026: Pagi Ini Ada Timnas Voli Putri Indonesia Vs Thailand

Jadwal perempat final voli putri Asian Games 2026 hari ini, Minggu (20/9/2026). Timnas Voli Putri Indonesia akan menjalani laga berat melawan Thailand.
Selengkapnya

Viral