News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Ungkap Tiga Eks Pimpinan BGN Tersangka Kasus MBG Diduga Selewengkan Insentif SPPG

Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 
Kamis, 4 Juni 2026 - 17:46 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (tengah).
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN), serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Inti dari dugaan korupsi ini berkaitan dengan penyalahgunaan dana insentif yang disalurkan BGN kepada Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan adanya aliran dana harian yang diduga diselewengkan oleh para tersangka demi kepentingan pribadi.

Syarief menyebutkan bahwa nilai insentif yang diberikan kepada SPPG mencapai angka Rp6 juta per hari. 

“Kurang lebih yang Rp6 juta itu. Yang per hari,” ujarnya saat memberikan keterangan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6).

Kendati demikian, pihak kejaksaan belum bersedia memaparkan secara detail mengenai bagaimana teknis atau modus operandi penyelewengan dana tersebut. 

Syarief menegaskan bahwa hal itu masih masuk dalam ranah rahasia penyidikan. 

“Itu nanti kami sampaikan. Masih materi penyidikan itu,” tambahnya.

Hingga saat ini, tim penyidik masih berfokus pada pembuktian tindak pidana korupsi dan belum merambah ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

“Untuk saat ini belum. Kita masih penyidikan murni penyidikan tindak pidana korupsi,” jelas Syarief.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menunjuk yayasan-yayasan yang terafiliasi secara sepihak untuk menjadi mitra SPPG. 

Selain itu, terdapat temuan pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang maupun jasa di lingkungan BGN.

Akibat perbuatannya, ketiga eks pejabat tersebut dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Rabu (3/6). 

Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (ant/dpi)
 

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sikat Habis Sarang Narkoba Jakarta, Kapolda Metro Perintahkan Gaspol Bersihkan Kampung Ambon, Boncos, dan Bahari

Sikat Habis Sarang Narkoba Jakarta, Kapolda Metro Perintahkan Gaspol Bersihkan Kampung Ambon, Boncos, dan Bahari

Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Dadang Hartanto memberikan ultimatum sangat keras kepada seluruh jajarannya yang nekat bermain-main atau terlibat dalam pusaran -
Kapolri Berhasil Bongkar Pabrik 1,2 Ton Sabu Pidie dan Ketamin Sumut, Pemuda Pancasila: Masa Depan Anak Bangsa Terselamatkan

Kapolri Berhasil Bongkar Pabrik 1,2 Ton Sabu Pidie dan Ketamin Sumut, Pemuda Pancasila: Masa Depan Anak Bangsa Terselamatkan

Pimpinan Pusat Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) menyatakan dukungan penuh atas tindakan tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia
AC Milan Dapat Angin Segar untuk Rekrut Endrick, Sang Agen Buka Suara soal Masa Depan Bintang Real Madrid

AC Milan Dapat Angin Segar untuk Rekrut Endrick, Sang Agen Buka Suara soal Masa Depan Bintang Real Madrid

AC Milan mendapat harapan baru untuk merekrut Endrick pada bursa transfer Januari 2027. Masa depan penyerang muda Real Madrid itu masih terbuka.
Ternyata Teknologi Layar Lipat iPhone Duo Berasal dari Samsung, ini Alasan di Baliknya

Ternyata Teknologi Layar Lipat iPhone Duo Berasal dari Samsung, ini Alasan di Baliknya

iPhone Duo mengandalkan panel OLED lipat eksklusif Samsung Display. Simak alasan teknologi layar Samsung menjadi kunci ponsel lipat pertama Apple.
Pengguna Jalan Tol Perhatikan Jadwal Berkala Perbaikan oleh Jasa Marga Berikut Ini

Pengguna Jalan Tol Perhatikan Jadwal Berkala Perbaikan oleh Jasa Marga Berikut Ini

PT Jasa Marga (Persero) Tbk terus memacu serangkaian langkah pemeliharaan dan preservasi berkala di seluruh jaringan jalan tol yang dikelolanya. Langkah ini ...
Kapal Malaysia Selundupkan 1,16 Ton Narkoba, Dasco: Kita Jaga Generasi Muda dari Barang Haram

Kapal Malaysia Selundupkan 1,16 Ton Narkoba, Dasco: Kita Jaga Generasi Muda dari Barang Haram

Keberhasilan tim gabungan Polri, BNN, dan Bea Cukai membongkar penyelundupan 1,16 ton narkoba mendapat apresiasi dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia -

Trending

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Akhirnya Ratusan Mahasiswa Papua Jadi Calon Penerima Beasiswa 2026, Gebrakan di Tengah Keterbatasan Ekonomi

Sebanyak 120 mahasiswa asal Papua di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi terpilih masuk daftar sebagai calon penerima program bantuan beasiswa periode 2026.
Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Sikat Kejahatan Karhutla, Kapolri Jerat 243 Tersangka dan 13 Korporasi Pembakar Hutan

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Pol Suyudi Ario Seto, menyampaikan laporan tegas terkait penegakan hukum kasus kebakaran hutan -
Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan Kerja Bongkar Keseharian Dokter Diduga Cabuli Anak Kandung di Bandung, Biasanya Layani Praktik Siang Hari

Rekan kerja membongkar keseharian dokter yang diduga mencabuli anak kandung di Bandung. Dia mengaku tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapi IS secara pasti.
Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

Cetak 28 Gol dalam 8 Laga, ASIOP Sempurnakan Perjalanan di Piala Soeratin U-13 2026 dengan Gelar Juara

ASIOP berhasil mengukir prestasi dengan menjuarai Piala Soeratin 2026 kategori U-13. Mereka menaklukkan Persebaya melalui babak adu penalti, Sabtu (24/10/2026).
Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek Strategis Nasional Pulau Wetar Dapat Dukungan Menteri Perindustrian

Proyek hilirisasi tembaga dan mangan di Pulau Wetar didorong menjadi PSN. Rencana investasi USD42,7 miliar itu mencakup smelter hingga pelabuhan internasional.
Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Profil dan Rekam Jejak Markus Pall Ellertsson, Striker 15 Gol yang Disebut Masuk Radar Timnas Indonesia

Markús Páll Ellertsson, adik pemain Genoa berdarah Indonesia, disebut masuk radar Timnas Indonesia. Ini profil, rekam jejak, dan catatan 15 golnya di Islandia.
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Kevin Diks Absen Bela Borussia Monchengladbach Hingga Dean James Bersinar di Liga Belanda

Seharusnya terdapat dua pemain Timnas Indonesia yang membela klub mereka masing-masing dalam laga lanjutan Liga Belanda dan Liga Jerman. 
Selengkapnya

Viral