News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dedi Mulyadi Hampir Kegocek, Warga yang akan Dibantu Bayar Pajak Kendaraan Ternyata Residivis Curanmor di Sumedang

Polres Sumedang menyebut satu pelaku curanmor yang ditangkap pernah dijanjikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) akan dibantu bayar pajak kendaraan motornya.
Jumat, 5 Juni 2026 - 15:38 WIB
Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • Antara

Mereka beraksi dari berbagai lokasi berbeda. Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Sumedang dan polsek jajaran selama periode Maret hingga awal Juni 2026.

"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian," sambungnya.

Ia menuturkan, seorang tersangka menjadi target operasi (TO). Adapun inisial pelaku yakni KK alias Bokir (29) yang merupakan warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sementara, tersangka lainnya dan seorang penadah berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur berstatus Non-Target Operasi (Non-TO).

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, kata dia, para pelaku menggunakan modus operandi guna melancarkan aksinya. Cara yang paling umum adalah merusak kunci kontak kendaraan korban.

Ia mengatakan, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus berupa kunci palsu yang memiliki bentuk huruf Y. Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan kabel soket kendaraan di saat pemilik lalai saat memarkirkan motornya tanpa kondisi dikunci stang.

"Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, terdapat pula pelaku baru atau pelaku karbitan yang mencoba melakukan tindak pidana curanmor. Keberadaan mereka berhasil kami amankan agar tidak semakin meresahkan masyarakat," paparnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka penadah potensi terjerat pasal penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang berlaku adalah penjara maksimal empat tahun.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Rencana Awal Hyundai Hillstate di Bursa Transfer Bocor, Megawati Hangestri Ternyata Bukan Incaran Utama Kang Sung-hyung

Hyundai Hillstate jadi salah satu klub yang paling disorot jelang bergulirnya V League 2026/2027 setelah memperkenalkan duo Megawati Hangestri dan Jordan Wilson
Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Jelang Debut Buat Timnas Indonesia, Luke Vickery Dapat Kabar Baik dari Australia: Masa Depan Striker Keturunan Medan Aman hingga 2028

Kabar gembira datang untuk Luke Vickery jelang debut Timnas Indonesia. Penyerang keturunan Medan itu resmi mendapatkan perpanjangan kontrak dari klub A-League.
Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Kevin Sanjaya Ungkap Momen Paling Berkesan dalam Kariernya sebagai Juara

Meski telah pensiun dari dunia bulutangkis profesional, nama Kevin Sanjaya Sukamuljo tetap dikenang sebagai salah satu pebulu tangkis terbaik di Indonesia.
Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Fenomena Warteg Sepi, Menkeu Purbaya Janji Turun Tangan: Jika Benar Saya Tambah Stimulus

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku, terkejut dengan laporan menurunnya daya beli masyarakat yang mulai terlihat di sejumlah warung tegal (warteg). Di tengah
Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Purbaya Buka Suara Soal Prabowo Nombok Biaya Dinas: Kalau Punya Duit, Kenapa Enggak Boleh?

Polemik mengenai dugaan penggunaan dana pribadi Presiden Prabowo untuk menutup kelebihan biaya perjalanan dinas luar negeri, ditanggapi Menkeu, Purbaya Yudhi
Kevin Sanjaya Respons Julukan 'The Next Minions' untuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin di Indonesia Open 2026

Kevin Sanjaya Respons Julukan 'The Next Minions' untuk Raymond Indra/Nikolaus Joaquin di Indonesia Open 2026

Penampilan gemilang ganda putra, Raymond Indra/ Nikolaus Joaquin, menjadi salah satu sorotan utama di Indonesia Open 2026. 

Trending

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Janji Bongkar Nama-nama yang Terlibat Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Bakal Ajukan Justice Collaborator ke Kejagung

Eks Wakil Kepaa Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya memutuskan untuk menjadi justice collaborator atau saksi yang bekerja sama dalam perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Prediksi Starting XI Timnas Indonesia Vs Oman, John Herdman Punya Formula Baru

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memiliki formula baru untuk skuad Timnas Indonesia saat menghadapi Oman.
Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Rencana Pendirian Ratusan BTP Disebut Berpotensi Munculkan Konflik Sosial

Pemerintah Indonesia berencana membentuk 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

Indonesia Masuk Group Pengecualian Tarif Section 301, 18 Produk Berpeluang Bebas Beban Tambahan

AS memberikan apresiasi terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait penuntasan isu kerja paksa dan pelarangan impor produk
Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Eks Member Cherrybelle Blak-blakan Bahas Attitude, Unggahannya Ramai Dikaitkan dengan Sarwendah

Konflik yang melibatkan Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, terus memunculkan berbagai respons publik. Ungkapan eks personel Cherrybelle ikut terseret.
Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Rekan di Cherrybelle Satu Per Satu Bermunculan Buka Suara, Ikut Bongkar Masa Lalu Sarwendah?

Perseteruan antara Sarwendah dan Ruben Onsu yang belakangan menjadi konsumsi publik ternyata memunculkan efek domino yang tak terduga. Sejumlah sosok dari masa lalu Sarwendah ikut angkat bicara.
Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Warga Malut Cukup Tunjukkan KTP untuk Bisa Berobat Gratis sampai ke RSUD, Gubernur Sherly Tjoanda Jamin Bisa Rujukan Luar Provinsi

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menjamin warga yang masuk dalam kategori desil 1-5 (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk tidak lagi takut atau ragu ...
Selengkapnya

Viral