News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dedi Mulyadi Hampir Kegocek, Warga yang akan Dibantu Bayar Pajak Kendaraan Ternyata Residivis Curanmor di Sumedang

Polres Sumedang menyebut satu pelaku curanmor yang ditangkap pernah dijanjikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) akan dibantu bayar pajak kendaraan motornya.
Jumat, 5 Juni 2026 - 15:38 WIB
Ilustrasi curanmor.
Sumber :
  • Antara

Mereka beraksi dari berbagai lokasi berbeda. Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari beberapa laporan polisi yang masuk ke Polres Sumedang dan polsek jajaran selama periode Maret hingga awal Juni 2026.

"Kelima tersangka berhasil diamankan di sejumlah lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Cimanggung, Sumedang Selatan, Rancakalong, Ganeas, dan Cimanggung," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sebagian besar tersangka berprofesi sebagai karyawan swasta, sementara satu orang lainnya berperan sebagai penadah kendaraan hasil curian," sambungnya.

Ia menuturkan, seorang tersangka menjadi target operasi (TO). Adapun inisial pelaku yakni KK alias Bokir (29) yang merupakan warga Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Sementara, tersangka lainnya dan seorang penadah berinisial KND (56), warga Kabupaten Cianjur berstatus Non-Target Operasi (Non-TO).

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan, kata dia, para pelaku menggunakan modus operandi guna melancarkan aksinya. Cara yang paling umum adalah merusak kunci kontak kendaraan korban.

Ia mengatakan, rata-rata tersangka menggunakan alat khusus berupa kunci palsu yang memiliki bentuk huruf Y. Selain itu, mereka juga melakukan pengerusakan kabel soket kendaraan di saat pemilik lalai saat memarkirkan motornya tanpa kondisi dikunci stang.

"Dua di antaranya merupakan residivis kasus serupa. Selain itu, terdapat pula pelaku baru atau pelaku karbitan yang mencoba melakukan tindak pidana curanmor. Keberadaan mereka berhasil kami amankan agar tidak semakin meresahkan masyarakat," paparnya.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti. Selain itu, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara, tersangka penadah potensi terjerat pasal penadahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hukuman yang berlaku adalah penjara maksimal empat tahun.

(hap)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 

Trending

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom Sebut Maraknya Acara Internasional Digelar di Tanah Air Buktikan Indonesia Aman

Kepala Bakom RI Muhammad Qodari menyebut maraknya acara internasional yang digelar di Tanah Air membuktikan Indonesia merupakan negara yang aman.
Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Komentar Balsa Sekulic Usai Cetak Gol Debut dan Bantu Persib Bandung Taklukkan DPMM FC di Piala Presiden 2026

Striker Persib, Balsa Sekulic menjadi pahlawan kemenangan Maung BAndung atas DPMM FC di laga kedua grup A Piala Presiden.
Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Kumamoto, WNI Diimbau Ikuti Arahan Otoritas Jepang

Gempa Magnitudo 7,1 mengguncang Prefektur Kumamoto pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.35 waktu setempat. 
Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF Sektor Ganda Campuran: Masih Belum Ada Wakil Indonesia di Peringkat 10 Besar Dunia

Update Ranking BWF sektor ganda campuran dimana masih belum ada wakil Indonesia di daftar 10 besar dunia.
Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Soroti Kebugaran Fisik Pemain, Pelatih Persib Ungkap Alasan Lakukan Rotasi Besar-besaran di Piala Presiden 2026

Persib susah payah meraih kemenangan melawan DPMM FC di laga lanjutan grup A Piala Presiden 2026. 
Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Terungkap! Chat Lama Sarwendah soal Rumah Dilelang Dibuka Pihak Ruben Onsu, Ternyata Sudah Dibahas Sejak 2025

Perselisihan antara Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah, belum kunjung reda. Kali ini, pihak Ruben menyoroti polemik rumah yang belakangan ramai.
Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Komitmen Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Partai Berkarya Nusantara Berubah Nama Jadi Partai Berkarya Nasional

Partai Berkarya Nusantara secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi Partai Berkarya Nasional
Selengkapnya

Viral