Kejagung Bocorkan Akal Bulus Dadan Hindayana Mark Up Pengadaan Motor Listrik: Vendor Tidak Memenuhi Syarat
- tvOnenews.com/Julio
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, hingga saat ini tim penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
“Ya kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penggeledahan, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana, nanti kita umumkan, tapi belum tahu, belum bisa kita sampaikan sekarang,” kata Syarief, kepada wartawan, Kamis (4/6).
Lebih lanjut, Syarief belum mengungkap secara detail lokasi yang dilakukan penggeledahan. Namun diketahui, masih berlokasi di wilayah Jakarta.
“Masih terus (penggeledahan). Nanti kita sampaikan soalnya masih berjalan, kami belum bisa sampaikan ya. Di Jakarta. (Terkait rumah atau perusahaan) Belum bisa kita sampaikan ya. Masih terus berlangsung,” ungkap Syarief.
Kemudian, Syarief menyebutkan, beberapa hari ini, pasca penetapan tersangka, pihaknya masih intensif untuk mencari barang bukti dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat secara maraton.
“Ini masih sangat intensif kita untuk mengambil barang bukti, mencari barang bukti di manapun, baik dengan penggeledahan, pemeriksaan saksi-saksi maupun penyitaan barang bukti,” ujar Syarief.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.
Load more