Terungkap, Penyebab Utama Dadan Hindayana Bakal Dapat Perlindungan LPSK dalam Kasus Korupsi MBG di BGN
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Beredar kabar penyebab utama terkait Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator (JC) dalam pengungkapan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal tersebut disampaikan usai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dalam hal ini, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menegaskan, bahwa pengungkapan tindak pidana korupsi membutuhkan keberanian pihak yang mengetahui terjadinya perbuatan melawan hukum untuk memberikan keterangan kepada penegak hukum.
Karena itu, kata dia, negara perlu memastikan adanya perlindungan yang memadai agar mereka tidak menghadapi tekanan, ancaman, atau intimidasi selama proses hukum berjalan.
“LPSK siap memberikan pelindungan kepada saksi, pelapor, ahli, maupun Justice Collaborator yang memiliki informasi penting dalam pengungkapan kasus korupsi di BGN maupun Imipas. Pelindungan tersebut diperlukan agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara efektif tanpa adanya tekanan, ancaman, maupun intimidasi,” beber Susilaningtias, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, perlindungan menjadi penting karena dugaan korupsi pada program MBG menyangkut kepentingan publik yang besar.
Program tersebut dirancang untuk mendukung pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak Indonesia, sehingga setiap dugaan penyimpangan perlu diungkap secara transparan dan tuntas.
“Kasus dugaan korupsi pada program yang menyangkut kepentingan publik dan masa depan anak-anak menjadi perhatian serius. Dalam konteks tersebut, saksi, pelapor, maupun ahli yang membantu mengungkap perkara memiliki peran penting dan dapat memperoleh perlindungan dari LPSK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Susilaningtias.
LPSK mengingatkan bahwa korupsi termasuk tindak pidana yang memungkinkan saksi, ahli, pelapor, dan JC memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, LPSK juga membuka ruang perlindungan bagi saksi pelaku atau JC yang membantu penegak hukum mengungkap konstruksi perkara, aliran dana, dan pihak lain yang diduga terlibat. Menurut Susilaningtias, keberadaan JC sering kali menjadi faktor penting dalam mengungkap tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terorganisasi.
Load more