DPR Sampaikan Urgensi Revisi UU Pangan, Teknologi Pertanian Dinilai Sudah Berkembang Sangat Cepat
- Kementan
“Saya memberikan apresiasi kepada pemerintah bahwa target swasembada pangan yang ditargetkan 2027 dan 2025 sudah tercapai. Akhirnya kita tidak impor beras,” ungkapnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan sektor pangan tidak hanya berkaitan dengan produksi beras semata.
Faktor pendukung produksi, seperti ketersediaan pupuk dan bahan baku pupuk, juga memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.
Firman mencontohkan kondisi geopolitik global, termasuk konflik internasional dan kenaikan harga energi, yang dapat memengaruhi pasokan bahan baku pupuk serta meningkatkan biaya produksi pertanian.
“Pupuk ini tadi saya sampaikan bahwa pengalaman kita sekarang dengan adanya perang kesulitan untuk mendapatkan bahan baku. Harga gas naik, harga bahan baku juga cukup mahal, dan ini bisa memengaruhi,” ungkap politisi Fraksi Partai Golongan Karya tersebut.
Selain itu, ia mendorong agar revisi UU Pangan turut mengakomodasi perkembangan teknologi pertanian secara menyeluruh. Teknologi yang dimaksud tidak hanya mencakup penggunaan alat dan mesin pertanian, tetapi juga inovasi dalam sistem pemupukan dan peningkatan produktivitas lahan.
Menurutnya, penerapan pupuk organik seperti yang dilakukan sejumlah negara dapat menjadi salah satu contoh pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan hasil produksi pertanian secara berkelanjutan.
“Teknologi tidak hanya mesin atau alat-alat pertanian, tapi juga teknologi penggunaan pupuk. Seperti di Vietnam, pupuk organik juga digunakan untuk meningkatkan produksi. Ini juga bagian dari teknologi,” ujarnya.
Firman berharap revisi UU Pangan dapat melahirkan regulasi yang adaptif, berorientasi jangka panjang, dan mampu menjawab berbagai tantangan pangan di masa mendatang.
“Undang-undang ini harus betul-betul revolusioner, sehingga tidak hanya berlaku untuk 10 atau 15 tahun, tetapi bisa dan dimanfaatkan sepanjang masa,” pungkasnya. (rpi)
Load more