Sekjen PDIP Beri Komentar Soal Dugaan Korupsi MBG: Kami Melarang Kader untuk Terlibat
- tvOnenews/Aldi Herlanda.
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto memberikan komentar kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Hasto mengatakan, bahwa dari awal pihaknya telah melihat ada ketidakberesan dalam pelaksanaanya program untuk rakyat itu. Sehingga ia telah memerintah kader PDIP untuk tidak terlibat, apalagi menceri keuntungan semata.
"Sejak awal ketika melihat ada yang tidak beres di situ, kami mengeluarkan instruksi larangan bagi seluruh anggota kader PDI-Perjuangan untuk terlibat di dalam berbagai komersialisasi dari program yang untuk rakyat," katanya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (7/6/2026).
Hasto mengaku prihatin atas penangkapan pimpinan BGN beberapa waktu lalu. Namun ia menegaskan sangat mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memberantas kasus korupsi.
"Kami sangat-sangat prihatin dan kami memberikan dukungan terhadap seluruh upaya penegakan hukum," ungkapnya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, bahwa seharusnya pemerintah mendengarkan suara-suara kritis masyarakat. Pasalnya suara-suara tersebut dapat mencegah terjadinya praktik korupsi.
"Kalau sekiranya mendengarkan aspirasi dari suara-suara kritis, hal itu sebenarnya bisa dicegah sejak awal," tandasnya.
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada tahun 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.
Load more