UU Polri Disahkan DPR Hari Ini, Sahroni: Langkah Bagus, Biar Polri Lebih Mengayomi Tanpa Pandang Bulu
- tvOnenews.com/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mendukung pengesahan RUU Polri menjadi UU. Dalam hal ini, ia menilai aturan tersebut menjadi langkah baik untuk mendorong Polri semakin profesional.
"Ini suatu langkah yang bagus buat Polri ke depan lebih profesional, lebih mengayomi dan melayani masyarakat tanpa pandang bulu," ucap Sahroni kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai NasDem itu mengatakan tantangan Polri ke depan tidak mudah.
Sebab itu, dia berharap Polri semakin peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.
"Ini kerja-kerja berat ke depan, Polri harus benar-benar peka terhadap problematika yang terjadi di masyarakat," jelasnya.
Sahroni juga meyakini Polri dapat semakin profesional setelah revisi UU Polri disahkan.
Meski begitu, dia mengakui upaya tersebut membutuhkan kerja keras dari seluruh jajaran kepolisian.
"Harus profesional itu, kerja-kerja berat ke depan walaupun tidak mudah tapi dengan perpanjangan waktu ini Polri makin baik dan terus membaik," bebernya.
Untuk diketahui, DPR telah mengesahkan revisi UU Polri telah disahkan menjadi undang-undang hari ini. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna.
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menyampaikan, pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif singkat lantaran substansi yang diubah terbatas.
Bahkan kata dia, pembahasan hanya mencakup sekitar 20 substansi dan substansi baru yang dikelompokkan ke dalam tujuh materi utama.
"Jadi RUU Polri ini sebetulnya mengapa pembahasannya tidak begitu lama, hanya ada 20 substansi dan substansi baru yang menjadi materi pembahasan. Materi pembahasan itu ada 7," jelas Eddy seusai rapat paripurna pengesahan RUU Polri di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Beberapa materi yang diatur di antaranya mengenai tugas Polri dalam mendukung kebijakan strategis pemerintah. Kemudian, afirmasi bagi penyandang disabilitas dalam rekrutmen anggota Polri berdasarkan keahlian khusus hingga jaminan sosial dan batas usia pensiun.
Revisi undang-undang ini juga mengatur penugasan anggota Polri di luar institusi Polri. Eddy mengatakan ketentuan tersebut merujuk pada fungsi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, ialah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat, serta melakukan penegakan hukum. (aag)
Load more