Bukan Hanya Polisi di Instansi Sipil, Kapolri Juga Buka Peluang Sipil Isi Jabatan di Polri
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Korps Bhayangkara tengah menggodok aturan yang memungkinkan kalangan profesional dari unsur sipil untuk mengemban jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah ini merupakan upaya menciptakan mekanisme timbal balik (resiprokal) atas kebijakan penempatan personel Polri di instansi sipil.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa meskipun rencana ini belum termaktub secara spesifik dalam revisi undang-undang, pihaknya akan menyiapkan payung hukum melalui peraturan turunan.
Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Kompolnas di Jakarta Utara, Rabu (10/6).
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.
Inisiatif ini muncul sebagai respons atas Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang baru saja disahkan DPR pada Selasa (9/6).
Dalam UU tersebut, anggota Polri diberikan ruang legalitas untuk menduduki jabatan di lembaga-lembaga sipil.
Namun, Listyo memberikan catatan bahwa penugasan anggota Polri ke luar struktur kepolisian tidak dilakukan secara sembarangan.
Ia menegaskan bahwa Polri bersikap pasif dan hanya mengirimkan personel jika ada permintaan resmi dari instansi terkait.
"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," tegasnya.
Selain itu, Jenderal bintang empat tersebut memastikan bahwa kehadiran perwira polisi di instansi sipil terbatas pada bidang yang bersinggungan dengan tugas kepolisian, seperti pengawasan dan penegakan hukum.
Ia menjamin keberadaan personel Polri tidak akan mengintervensi proses regenerasi atau tatanan organisasi di lembaga penerima.
"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," lanjut Listyo.
Gagasan mengenai pelibatan sipil di tubuh Polri ini sebelumnya disuarakan oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai.
Ia mengusulkan agar posisi non-operasional atau jabatan administratif di Polri mulai dibuka bagi para profesional sipil demi meningkatkan tata kelola institusi yang lebih modern.
Load more