News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, Kapolri: Sepanjang Ada Permintaan, Kita Akan Berikan

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur.
Rabu, 10 Juni 2026 - 20:39 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Kepolisian Republik Indonsia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo buka suara soal Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

Jenderal Sigit mengatakan, pihaknya akan  menempatkan anggota sepanjang ada permintaan. Namun hal ini tetap melalui mekanisme.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tentunya terkait dengan penempatan Polri di luar struktur, itu sepanjang ada permintaan. Jadi sepanjang ada permintaan, kemudian melalui kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian PANRB, melalui mekanisme open bidding ataupun mekanisme yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang ada, tentunya tahapan itu akan kita ikuti,” kata Sigit, di Mabes Polri, Rabu (10/6/2026).

Namun, Sigit menyampaikan, Polri tidak berniat mengambil posisi jabatan orang lain dalam penempatan di luar struktur. Kemudian nantinya jika dibutuhkan sesuai dengan fungsi kepolisian, pihaknya akan menempatkan anggota.

“Di satu sisi bukannya kita bermaksud untuk kemudian mengganggu ruang ASN Polri di luar struktur, tidak. Tetapi ini semata-mata karena kami memberikan ruang. Pada prinsipnya, kalau kami dibutuhkan sepanjang itu sesuai dengan fungsi hal-hal yang menyangkut dengan fungsi kepolisian, kita akan melaksanakan,” jelasnya.

Sementara itu, Sigit juga menegaskan, pihaknya tentunya membuka ruang terhadap resiprokal, apabila Polri ditempatkan di luar struktur.

“Namun demikian, tentunya nanti akan ada peraturan yang lain karena undang-undangnya sudah disahkan bunyinya seperti itu,” ucap Sigit. 

Tetapi, Sigit kembali menuturkan, sepanjang tidak ada permintaan, Polri tidak akan menempatkan atau mendorong. 

“Karena memang konsepnya adalah seperti itu. Sepanjang ada permintaan kita akan berikan, namun mekanisme yang ada tetap harus dilalui,” ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah bersama DPR RI menyepakati draft Revisi Undang-Undang (RUU) Polri terkait ketentuan bagi anggota polisi aktif bisa mengisi jabatan sipil dengan beberapa persyaratan tertentu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Syarat tersebut tertuang dalam Pasal 28A ayat (1) sampai ayat (4) sebagai usulan pemerintah, pertama mengatur posisi jabatan diluar struktur yang bisa dijabat anggota Polri aktif asalkan memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Kita gak butuh orang pensiun di situ. Yang kita butuhkan seorang Jenderal aktif untuk melakukan koordinasi pengawasan terhadap PPNS maupun penyidik tertentu,” kata Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej saat rapat di DPR RI, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus TPPO WNI Modus Tentara Bayaran Rusia, Satu Masih DPO

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus TPPO WNI Modus Tentara Bayaran Rusia, Satu Masih DPO

Tim Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri dan Dirres PPA-PPO Polda jajaran menetapkan 13 tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus perekrutan WNI sebagai tentara bayaran di negara Rusia.
Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2027, Pekan Depan Garuda Muda Bakal Hadapi Filipina

Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Asia U-17 2027, Pekan Depan Garuda Muda Bakal Hadapi Filipina

Asa Timnas Indonesia U-17 berburu tiket Piala Asia U-17 2027 segera dimulai. Garuda Muda dijadwalkan menjalani pertandingan pertama pada Rabu (11/11/2026).
Persija Jakarta Tak Didampingi Shin Tae-yong saat Hadapi PSMS Medan di League Cup, Ini Alasannya

Persija Jakarta Tak Didampingi Shin Tae-yong saat Hadapi PSMS Medan di League Cup, Ini Alasannya

Persija dipastikan tak akan didampingi Shin Tae-yong saat bersua PSMS di League Cup 2026/2027. Hal itu disampaikan langsung oleh sang asisten, Choi In-cheul.
Imigrasi Bandar Lampung Usut Dugaan Perkawinan Pesanan di Pesawaran, 4 WNA Tiongkok dan 2 WNI Diperiksa

Imigrasi Bandar Lampung Usut Dugaan Perkawinan Pesanan di Pesawaran, 4 WNA Tiongkok dan 2 WNI Diperiksa

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendalami dugaan praktik perkawinan pesanan yang melibatkan empat Warga Negara Asing (WNA) berkewarganegaraan Tiongko
BNPPDT Siap Luncurkan Program 'Bangun Beranda Negeri': Fokus Benahi Infrastruktur di Perbatasan

BNPPDT Siap Luncurkan Program 'Bangun Beranda Negeri': Fokus Benahi Infrastruktur di Perbatasan

Badan Nasional Pengelola Perbatasan dan Daerah Terpencil (BNPPDT) kini mulai tancap gas dalam memetakan kebutuhan mendasar di wilayah terluar Indonesia melalui program bertajuk "Bangun Beranda Negeri". 
Sering Jadi Tempat Konser, Gubernur Pramono Pastikan JIS Tetap Kandang Utama Persija

Sering Jadi Tempat Konser, Gubernur Pramono Pastikan JIS Tetap Kandang Utama Persija

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menepis kekhawatiran terkait nasib Jakarta International Stadium (JIS) yang belakangan mulai sering digunakan untuk perhelatan konser. 

Trending

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Viral Nasabah Bank Swasta Keluhkan Tarik Tunai Dibatasi Rp2 Juta per Hari: Transfer hingga QRis Gak Bisa Semua

Melalui unggahannya di Threads, netizen tersebut mengungkapkan kekecewaannya lantaran transaksi tarik tunai dari rekening miliknya dibatasi sepihak oleh bank.
Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Profil Prof. Endang Warsiki yang Meninggal Dunia, Guru Besar IPB University dengan Segudang Prestasi

Prof. Endang Warsiki, Guru Besar IPB University, meninggal dunia pada 2 November 2026. Simak profil, pendidikan, perjalanan hidup, dan kontribusinya di bidang agroindustri.
Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

Viral Video Herri Pras Digeruduk Kelompok Bela Diri Usai Tantang 'Fight Sampai Mati'

YouTuber Herri Pras digeruduk dan ditendang oleh sekelompok orang dari komunitas bela diri di kediamannya usai menyebarkan konten viral tantangan bertarung.
Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Siapa Herri Pras? YouTuber Asal Jember yang Digeruduk Sekelompok Pria usai Tantang Duel sampai Mati

Nama YouTuber Herri Pras tengah menjadi sorotan setelah sebuah video memperlihatkan dirinya didatangi sekelompok pria bela diri. Ini profilnya.
Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Kronologi Pembunuhan Anak Usia 20 Bulan di Toilet Stasiun Kebayoran Lama: Pelaku Kesal hingga Dicelupkan ke Bak Air

Menurut pelaku AR (22), ia membunuh SF dengan cara mencelupkan kepala korban ke bak air di toilet dekat Stasiun Kebayoran Lama dan kakinya diangkat ke atas.
Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Hasil Pemain Timnas Indonesia di Mancanegara: Joey Pelupessy Bawakan Kabar Bahagia

Gelandang Timnas Indonesia, Joey Pelupessy, membawakan kabar gembira menjelang FIFA Matchday November 2026. Sang gelandang berhasil membantu klubnya meraih kemenangan.
Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Sopir Truk Molen Diamankan Polisi, Usai 6 Warga Tewas dalam Kecelakaan Maut di Bekasi

Dari total 12 korban, enam orang mengalami luka-luka dan enam lainnya meninggal dunia dalam kecelakaan yang terjadi di area halte Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi.
Selengkapnya

Viral