News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tata Kelola MBG, Seret Pihak Swasta Orang Kepercayaan Sony Sonjaya

Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kamis, 11 Juni 2026 - 17:23 WIB
Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, satu orang tersangka baru ini merupakan pihak swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6).

Lebih lanjut, Syarief menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya yang diminta untuk mencari mitra pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ungkap Syarief.

Atas peristiwa ini, Syarief menyebutkan bahwa perbuatan AYS ini melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.

“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” jelas Syarief.

Kemudian, tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.

“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars/dpi)
 

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ratusan Orang Jadi Korban, Polda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Dugaan Investasi Bodong

Ratusan Orang Jadi Korban, Polda Metro Jaya Didesak Usut Tuntas Dugaan Investasi Bodong

Ratusan orang menjadi korban dugaan investasi bodong modus jual beli buah dan sayur.
Dirut Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Berubah

Dirut Pertamina Pastikan Harga Pertalite dan Biosolar Tidak Berubah

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) terkini. 
Resmi! PBVSI Tunjuk Reidel Toiran Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026

Resmi! PBVSI Tunjuk Reidel Toiran Jadi Pelatih Timnas Voli Indonesia untuk AVC Men's Cup 2026

Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) telah resmi menunjuk Reidel Toiran sebagai pelatih sementara atau caretaker Timnas Voli Indonesia.
Jadwal F1 GP Catalunya 2026: Kesempatan Kimi Antonelli Catat Lima Kemenangan Beruntun dengan Mercedes di Musim Ini

Jadwal F1 GP Catalunya 2026: Kesempatan Kimi Antonelli Catat Lima Kemenangan Beruntun dengan Mercedes di Musim Ini

Jadwal F1 GP Catalunya 2026 yang akan berlangsung sepanjang akhir pekan ini di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol.
Laga Pembuka Piala Dunia 2026: Meksiko Antusias, Afrika Selatan Waswas

Laga Pembuka Piala Dunia 2026: Meksiko Antusias, Afrika Selatan Waswas

Tim Nasional atau Timnas Meksiko akan menghadapi Afrika Selatan dalam laga pembuka Piala Dunia 2026 di Stadion Azteca, Mexico City, Jumat dini hari, 12 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.
Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Operasional Dihentikan dalam Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Bareskrim Sita Pabrik Pemurnian Emas di Sidoarjo, Operasional Dihentikan dalam Kasus Tambang Ilegal dan TPPU

Dittipideksus Bareskrim Polri menyita pabrik pemurnian emas milik PT Simbajaya Utama (SJU) di kawasan Jalan Berbek Industri, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Trending

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Pujian Erick Thohir untuk Timnas Indonesia, Sinyal Positif untuk John Herdman dalam Melatih

Selamat untuk Timnas Indonesia yang memenangkan dua pertandingan dalam FIFA Match Day 2026, Erick Thohir pun memberikan respons tak terduga.
Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Ini "Kunci Rahasia" Ole Romeny Selalu Cetak Gol untuk Timnas Indonesia, Pemain yang pernah Dipuji Patrick Kluivert

Siapa sangka pemain muda timnas Indonesia, Ole Romeny menjadi pusat perhatian setelah laga kemarin garuda dalam FIFA Matchday 2026.
Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil

Pakar Hingga Akademisi Nilai Pembangunan Yon TP Miliki Potensi Konflik Agraria dengan Sipil
Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan Terkagum-kagum dengan Jiwa Nasionalisme Matthew Baker, Lebih Pilih Timnas Indonesia U19 Dibanding Australia

Bung Ropan sampai terkagum-kagum dengan jiwa nasionalisma yang dimiliki Matthew Baker. Pemain muda Melbourne City ini lebih memilih membela Timnas Indonesia U19
Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam Mendadak Sindir soal Kecurangan usai Kalah Lawan Timnas Indonesia U19 dan Tersingkir dari AFF U19 2026

Media Vietnam tiba-tiba menyindir soal penggunaan taktik curang usai timnya tersingkir dari Piala AFF U19 2026 gara-gara kalah melawan Timnas Indonesia U19.
Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Gudang Rokok Ilegal di Serang Digerebek, Bea Cukai Sita Total 8,9 Juta Batang Selamatkan Cukai Rp6,67 M

Operasi gabungan antar Bea Cukai Jakarta, Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta, dan Kanwil Bea Cukai Banten berhasil menggagalkan peredaran 8.9 juta batang rokok
Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral Aparat Bubarkan Paksa Aksi Unjuk Rasa Protes Kenaikan Harga BBM, Polisi Angkat Bicara

Viral di media sosial aksi pembubaran massa aksi unjuk rasa oleh aparat kepolisian di kawasan Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (10/6/2026) malam.
Selengkapnya

Viral