Kejagung Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Tata Kelola MBG, Seret Pihak Swasta Orang Kepercayaan Sony Sonjaya
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, satu orang tersangka baru ini merupakan pihak swasta.
“Pada hari Sabtu yang lalu tanggal 6 Juni 2026, tim penyidik menetapkan satu orang lagi tersangka atas nama AYS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief, di Kejaksaan Agung, Kamis (11/6).
Lebih lanjut, Syarief menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan orang kepercayaan tersangka Sony Sonjaya yang diminta untuk mencari mitra pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Dengan kasus posisi sebagai berikut kurang lebih, bahwa AYS ini merupakan pihak swasta yang diminta oleh tersangka SS (Sony Sonjaya) selaku Wakil Kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis,” ungkap Syarief.
Atas peristiwa ini, Syarief menyebutkan bahwa perbuatan AYS ini melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong.
“Bahwa saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” jelas Syarief.
Kemudian, tersangka AYS memfasilitasi SPPG yang baru mendaftar portal yang sudah tutup. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, AYS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada tersangka SS.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b Undang-Undang Tipikor dan Pasal 605 ayat 2, Pasal 606 tentang KUHP.
“Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada BGN pada 2025-2026.
“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6).
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ars/dpi)
Load more