News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan, PN Jakpus: Telah Memenuhi Persyaratan dan Tidak Bertentangan dengan Hukum

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.
Kamis, 18 Juni 2026 - 14:59 WIB
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Jakarta, tvOnenews.com - Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Azhar mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6) telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum.

Hal ini sesuai dengan surat Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Penetapan Nomor 1/PDT.EKS/2026/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 208/Pdt.G/2025 PN.Jkt.Pst. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat bahwa permohonan para Pemohon Eksekusi tentang eksekusi pengosongan telah memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan hukum dan dapat dikabulkan,” kata Azhar, di GBK, Kamis (18/6/2026).

Kemudian, memperhatikan ketentuan Pasal 195 HIR jo Pasal 1033 Rv serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang berhubungan dengan itu, maka, PN Jakpus mengadili: Satu, mengabulkan permohonan para pemohon.

“Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya,” jelasnya.

Selanjutnya, untuk melaksanakan eksekusi pengosongan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. 

“Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum,” jelasnya.

Untuk diketahui, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menghadiri eksekusi pengosongan Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Hari ini, kita semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi perkara yang sudah beberapa tahun yang lalu masuk ke ranah hukum pengadilan,” kata Bambang, di GBK, Kamis (18/6).

Lebih lanjut, Bambang menegaskan bahwa tanah Eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan pemwrijtah pada tahun 1959.

“Jadi, tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games keempat waktu itu,” ungkap Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa, hal ini dilakukan bedasarkan arahan dari Presiden RI, Prabowo Subianto, yang meminta untuk menarik aset negara yang dikuasai oleh pihak lain.

“Kemudian, dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain,” ujarnya.

Kemudian, Bambang menerangkan, pengembalian aset ini harus di bawah kontrol kita sendiri yakni pemerintah dan negara.

“Selama 50 tahun, aset ini digunakan oleh PT Indobuildco dengan banyak kejanggalan dalam prosesnya. Jadi bisa dikatakan bahwa Indobuildco itu sudah punya privilege selama 50 tahun untuk menguasai aset ini,” jelasnya.

“Ini aset yang strategis, yang kemudian Presiden juga menyampaikan bahwa nanti ketika dikembalikan kepada negara, aset ini harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat,” lanjutnya. (ars/dpi)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Hadapi Ancaman El Nino 2026-2027, Wamendagri Tekankan Kolaborasi Antarwilayah Atasi Karhutla

Pemerintah pusat mewanti-wanti seluruh pemerintah daerah untuk mempererat koordinasi dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 
Terungkap Penyebab Mahasiswi Unair Gelapkan Iuran KIP-K Rp103 Juta, Dipakai Lunasi Pinjol hingga Pengobatan Ortu

Terungkap Penyebab Mahasiswi Unair Gelapkan Iuran KIP-K Rp103 Juta, Dipakai Lunasi Pinjol hingga Pengobatan Ortu

Mahasiswi Universitas Airlangga (Unair) berinisial YIP mengungkap alasan menggelapkan iuran KIP Kuliah untuk bayar pinjol hingga biaya pengobatan orang tua.
Prabowo Siaga Hadapi El Nino Godzilla, Stok Pangan Aman hingga April 2027

Prabowo Siaga Hadapi El Nino Godzilla, Stok Pangan Aman hingga April 2027

Pemerintah memastikan Indonesia berada dalam posisi siap menghadapi potensi dampak fenomena iklim El Nino Godzilla yang diperkirakan dapat memicu kekeringan.
Harga Albert Einstein Modern 18 Tahun asal Maroko Rp1,6 Triliun, Diincar 5 Klub Besar Eropa

Harga Albert Einstein Modern 18 Tahun asal Maroko Rp1,6 Triliun, Diincar 5 Klub Besar Eropa

Melihat penampilan perdana Ayyoub Bouaddi bersama Maroko melawan Brasil pekan lalu, tidak heran jika Lille menilai "new Albert Einstein" itu dengan harga Rp1,6 triliun. Lima klub besar Eropa mengincarnya.
Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Segera Tancap Gas Pemulihan Permanen

Anggaran Mulai Mengalir, Satgas PRR Dorong K/L dan Pemda Segera Tancap Gas Pemulihan Permanen

Pemerintah secara resmi menetapkan peta jalan pemulihan jangka panjang untuk wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. 
Berjalan Pincang saat Ditarik Keluar, Tuchel Ungkap Kondisi Declan Rice usai Laga Kontra Kroasia di Piala Dunia 2026

Berjalan Pincang saat Ditarik Keluar, Tuchel Ungkap Kondisi Declan Rice usai Laga Kontra Kroasia di Piala Dunia 2026

Declan Rice buat penggemar Timnas Inggris khawatir setelah dirinya terlihat berjalan pincang ketika ditarik keluar saat menghadapi Kroasia di Piala Dunia 2026.

Trending

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekjen Cipayung Plus Soroti Kondisi Nasional, Minta Pemerintah Perkuat Kolaborasi

Forum Sekretaris Jenderal organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan yang tergabung dalam Jaringan Cendekiawan Muda (JCM) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait kondisi nasional
Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Selengkapnya

Viral