News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan tidak ada proses jual beli maupun hibah Hotel Sultan kepada PT Indobuildco. 
  • Reporter :
  • Editor :
Kamis, 18 Juni 2026 - 15:18 WIB
Kondisi Hotel Sultan Jelang Dieksekusi, Penuh Banner Penolakan hingga Terpasang Kawat Berduri
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan tidak ada proses jual beli maupun hibah Hotel Sultan kepada PT Indobuildco. 

Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Chandra mengungkapkan proses untuk sampai ke tahap eksekusi mengamankan aset barang milik negara ini memerlukan waktu 20 tahun, terhitung dari tahun 2006 dan baru bisa dilaksanakan tahun 2026.

“Nah, jadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka, eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini, 18 Juni 2026,” ungkap Chandra, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Lebih lanjut Chandra menerangkan, mengenai status tanahnya, bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-4 di Jakarta. 

“Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekedar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 sampai dengan 62,” ujarnya.

Kemudian dalam hal ini, PT Indobuildco diberi izin untuk menggunakan tanah selama 30 tahun.

“Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan,” kata Chandra.

Usai menggunakan tanah selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan hal ini menimbulkan masalah hukum. 

“Di 2023 HGB-nya sudah berakhir, dan kemudian PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara mengupayakan pengembalian tanah ini. Dan hari ini sudah kita terlaksana, sudah kita jalankan,” ungkapnya.

Selanjutnya mengenai barang milik negara, Chandra menyebutkan bahwa harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK. 

“Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini, ya. Jadi tidak perlu kita menduga-duga atau menghayal-hayal atau berimajinasi yang macam-macam. Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK,” ungkap Chandra. (Ars/cmi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Persib Terjebak di Grup Neraka, Uilliam Barros Komentari Persaingan Tim Juara di ACC 2026-2027

Persib Terjebak di Grup Neraka, Uilliam Barros Komentari Persaingan Tim Juara di ACC 2026-2027

Persib Bandung bersaing di Grup B ACC 2026-2027 dengan melawan Port FC, Johor Darul Tazim, Lion City Sailors, Cong An Ha Noi, Svay Rieng dan pemenang antara Ezra FC atau Shan United. 
Tayang Bulan Ini, Film Saat Aku Bersuara Ceritakan Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual Lawan Budaya Bungkam

Tayang Bulan Ini, Film Saat Aku Bersuara Ceritakan Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual Lawan Budaya Bungkam

Arjuna Mega Films, Rain Creation, dan Lex Pictures siap menghadirkan film drama terbaru berjudul ‘Saat Aku Bersuara’ sebagai film perjuangan kekerasan seksual lawan budaya bungkam.
Awkarin dan Vokalis Guyon Waton Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel

Awkarin dan Vokalis Guyon Waton Minta Tunda Pemeriksaan Kasus Hanania Travel

Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Vokalis Guyon Waton, Faisal Bagus Ibrahim dan Selebgram Karin Novilda atau Awkarin terkait promosi travel umrah Hanania Group.
ASABRI Gandeng 119 Rumah Sakit TNI, Kolabirasi Hadirkan Akses Layanan yang Lebih Cepat

ASABRI Gandeng 119 Rumah Sakit TNI, Kolabirasi Hadirkan Akses Layanan yang Lebih Cepat

ASABRI memperluas akses layanan perawatan hingga mencakup 119 jaringan rumah sakit TNI di seluruh matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut, Angkatan Udara, serta rumah sakit di bawah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Laga Meksiko vs Korea Selatan di Grup A Piala Dunia 2026: Laskar Taegeuk Sempat Kena Teror Drone

Laga Meksiko vs Korea Selatan di Grup A Piala Dunia 2026: Laskar Taegeuk Sempat Kena Teror Drone

Timnas Meksiko melawan Korea Selatan akan bertanding pada Jumat, 19 Juni pukul 08.00 WIB di Estadio Guadalajara, Meksiko dalam laga Grup A Piala Dunia 2026.
FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

FAM Rombak Harimau Malaya, Resmi Lepas CEO Hingga 2 Pelatih Timnas Malaysia

Pemutusan kontrak tersebut mengejutkan karena tak hanya CEO dan pelatih, tapi juga hingga jajaran staf pelatih Timnas Malaysia. 

Trending

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Heboh Anggota Intel Diamankan Mahasiswa UMY, Polda DIY: Bagian dari Pengawalan Aksi

Seorang pria berpakaian sipil yang diduga anggota intelijen kepolisian diamankan oleh mahasiswa di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Rabu (17/6/2026). 
Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo Samai Rekor Lionel Messi di Piala Dunia 2026

Cristiano Ronaldo berhasil menyamai rekor mentereng milik Lionel Messi di Piala Dunia 2026.
Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Modus Baru Narkoba di Jakarta Timur Terbongkar! Stiker ‘Sedot WC’ Ternyata Jadi Kode Transaksi Sabu dan Tembakau Sintetis

Polda Metro Jaya membongkar modus baru peredaran narkoba di Jakarta Timur menggunakan stiker "Sedot WC" sebagai kode transaksi. Simak cara kerja sistem tempel
Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Ari Bias Kalah Lagi dalam Kasus Lagu Agnez Mo, Gugatan Rp4,9 Miliar Kandas

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat resmi menolak gugatan bernilai Rp4,9 miliar yang diajukan Ari Bias selaku pencipta lagu Bilang Saja terhadap perusahaan hiburan HW Group.
Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Breaking News! Proses Eksekusi Hotel Sultan, Tamu Hotel Panik Terpaksa Check Out Sebelum Waktunya

Proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan diwarnai aksi kepanikan para tamu hotel yang menginap pada Kamis (18/6/2026).
Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Prabowo Kumpulkan Para Petinggi Bank Himbara, Mau Bahas Apa?

Selain jajaran direksi Bank Himbara, Prabowo juga memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Wamenkeu Suahasil Nazara, serta CIO Danantara Pandu Sjahrir.
Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar Bahagia! Kapten Timnas Indonesia Asnawi Mangkualam Resmi Lamar Aktris Cantik Yuriska Patricia

Kabar bahagia datang dari bek Timnas Indonesia, Asnawi Mangkualam. Pemain Port FC itu melamar sang kekasih, Yuriska Patricia, yang diketahui sebagai aktris.
Selengkapnya

Viral