PPKGBK Ungkap Tak Ada Proses Jual Beli-Hibah Hotel Sultan ke PT Indobuildco: Hanya Izin Menggunakan Tanah 30 Tahun
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkapkan tidak ada proses jual beli maupun hibah Hotel Sultan kepada PT Indobuildco.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, saat proses eksekusi pengosongan Hotel Sultan, yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026).
Chandra mengungkapkan proses untuk sampai ke tahap eksekusi mengamankan aset barang milik negara ini memerlukan waktu 20 tahun, terhitung dari tahun 2006 dan baru bisa dilaksanakan tahun 2026.
“Nah, jadi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka, eksekusi pengosongan dijalankan pada hari ini, 18 Juni 2026,” ungkap Chandra, kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut Chandra menerangkan, mengenai status tanahnya, bahwa pemerintah pada tahun 1958 sampai dengan 1962 telah membebaskan tanah ini dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-4 di Jakarta.
“Bukti pembebasan tanahnya asli ada. Jadi bukan cuma sekedar bicara. Ini salah satu contoh bukti pembebasan tanah tahun 58 sampai dengan 62,” ujarnya.
Kemudian dalam hal ini, PT Indobuildco diberi izin untuk menggunakan tanah selama 30 tahun.
“Tidak ada jual beli, tidak ada pelepasan hak atas tanah, tidak ada warisan, tidak ada hibah, tidak ada pengalihan hak dari Pemerintah Negara Republik Indonesia kepada Indobuildco. Tidak ada sama sekali, hanya izin menggunakan,” kata Chandra.
Usai menggunakan tanah selama 30 tahun, kemudian diperpanjang lagi selama 20 tahun, dan hal ini menimbulkan masalah hukum.
“Di 2023 HGB-nya sudah berakhir, dan kemudian PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara mengupayakan pengembalian tanah ini. Dan hari ini sudah kita terlaksana, sudah kita jalankan,” ungkapnya.
Selanjutnya mengenai barang milik negara, Chandra menyebutkan bahwa harus tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020, pemanfaatan harus sesuai dengan PMK.
“Jangan paksa kami untuk melanggar PMK ini. Segala macam bentuk harus sesuai dengan PMK ini, ya. Jadi tidak perlu kita menduga-duga atau menghayal-hayal atau berimajinasi yang macam-macam. Sebagai barang milik negara, pemanfaatannya sesuai dengan PMK,” ungkap Chandra. (Ars/cmi)
Load more