Kuasa Hukum Heran Alasan Polisi Tangkap Roy Suryo, Gegara Takut Halangi Penyidikan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan alasan polisi menangkap kliennya karena khawatir akan mengganggu dan menghalangi proses penyidikan.
Namun, dia merasa heran dengan alasan polisi. Pihaknya menilai faktor tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penangkapan.
"Alasannya itu adalah adanya kekhawatiran akan menghalangi atau mengganggu proses penyidikan,” kata Khozinudin, Jumat (19/6/2026).
“Kita tahu penyidikan ini kan sudah di ujung, sudah dikatakan akan tahap dua, sudah dikatakan bahkan disebut sebagai P21. Lalu menghalangi penyidikan yang macam apa sehingga itu dijadikan dasar?” tambahnya.
Dia memaklumi bahwa dalam KUHAP memang ada kewenangan penyidik untuk melakukan upaya paksa penangkapan 1x24 jam terhadap tersangka untuk jalani pemeriksaan.
“Tetapi secara subjektif, ketika penyidik tidak melakukan penahanan pada saat pasca ditetapkan tersangka, itu mengonfirmasi secara objektif memang kasus ini tidak layak untuk ditahan,” katanya.
Padahal, kata Khozinudin, Roy Suryo selalu bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Hal ini terbukti ketika Roy tetap memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan.
Baik pemeriksaan awal menjadi tersangka, pemeriksaan tambahan saat menjadi tersangka, bahkan untuk diklarifikasi soal adanya laporan perkara lain dan proses di Polda Metro Jaya.
“Artinya tidak ada satupun alasan objektif yang bisa dijadikan pembenar bagi penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan upaya paksa, apalagi dilakukan tanpa didampingi oleh penasihat hukum,” kata Khozinudin. (saa/cmi)
Load more