Sebut Ada Orang Kuat Dibalik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa, Peradi: Biar Jokowi yang Sampaikan Sosoknya
- Instagram Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu, Ade Darmawan menduga ada permainan orang kuat yang menyebabkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa yang tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kejari Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy dan Tifa usai menerima pelimpahan tahap II dengan penyerahan barang bukti terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
"Kami sudah tahu siapa yang bermain di sini," kata dia saat konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Senin (22/6/2026).
Saat ditanya siapa sosok orang kuat tersebut, Ade menuturkan bahwa Jokowi yang akan menyampaikan langsung kepada publik.
"Nanti biar pak Jokowi yang akan menyampaikan. Orang kuat itu. Kami tahu, tetapi kami tidak mau buka hari ini," jelasnya.
"Yang penting biar Pak Jokowi yang menyampaikan sendiri, siapa orang itu, agar kita semua relawan bisa berbesar hati bisa menerima siapa orang tersebut," sambungnya.
Meski begitu ia mengaku sangat menyesali atas putusan dari Kejari Jaksel. Ia juga meminta Kejaksaan untuk buka suara terkait alasan penanggugan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa.
"Kami meminta Kejaksaan untuk memberikan keterangan jelas, apa alasan ditangguhkan," tegasnya.
Sebelumnya, Kejakssan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak menahan Roy Suryo Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah menjelaskan, bahwa keputusan ini diambil usai menerima penyerahan barang bukti atau tahap II.
Ia juga mengungkapkan, bahwa keputusan ini juga diambil usai Jaksa Penuntut Umum menerima permohonan penangguhan darin kuasa hukum keduanya.
"Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," katanya.
Ia menuturkan, dalam penanggugan penahanan ini dilakukan dengan penjamin pihak keluarga yang siap menerima risiko jika tersangka tidak memenuhi segala kewajibannya dalam menjalani proses hukum yang sedang berlangsung.(aha/raa)
Load more