Dugaan Suap dan Penyalahgunaan Wewenang Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA Dilaporkan ke KPK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim terus menjadi sorotan.
Terbaru warga bernama Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya, Ade Ratnasari, melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum pejabat Imigrasi.
Laporan bernomor 2026-A-02417 itu diserahkan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di KPK.
"Laporan ini sudah diterima KPK dan selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk mendalami benar atau tidaknya seluruh dugaan yang kami sampaikan," katanya Ade, Senin (22/6/2026).
Ade mengungkapkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan negara dan mendukung penegakan hukum.
Pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dan menyatakan siap memberikan bukti tambahan apabila diminta oleh penyidik KPK.
“Kami lampirkan berbagai dokumen dan apabila dibutuhkan masih ada bukti lain berupa rekaman suara maupun video yang siap kami serahkan untuk membantu proses pendalaman," ungkapnya.
Dalam pengaduan tersebut, pelapor juga menyoroti penanganan dua WNA asal Rusia yang disebut telah dicabut izin tinggalnya pada April 2026, namun tidak diumumkan secara terbuka kepada publik.
"Kenapa April dua oknum Rusia ini tidak diungkap-ungkap? Terjadi deportasi kah? Apa status dari dua WNA ini?" ujar Ade.
Nama Silmy Karim turut disebut dalam pengaduan tersebut sebagai pihak yang dikaitkan dengan proses pengurusan izin tinggal WNA.
"Kaitannya ya jelas, karena begini, kok bisa ya oknum ini yang katanya sudah dicabut izin tinggalnya pada bulan April," ujarnya.
*KPK Tetapkan 8 Tersangka Terkait Kasus Pemerasan Izin WNA*
KPK menetapkan 8 orang tersangka kasus kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Dari delapan tersangka tersebut di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada Rabu (3/6) malam setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat sejak hari Selasa (2/6).
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/6/2026).
Dalam OTT yang dilakukan, Lembaga Anti Rasuah ini setidaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Namun hanya 8 yang yang dijadikan tersangka, sisanya dipulangkan.
"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," jelasnya.,
Berikut Nama Tersangka di Lingkungan Imigrasi:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST). (aha/muu)
Load more