News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selasa, 23 Juni 2026 - 18:39 WIB
Pasca Pemulangan Buron Kasus TPPU Michael Steven, Polisi Langsung Lakukan Penahanan di Rutan Bareskrim Polri
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri melakukan penahanan terhadap Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang ditangkap, usai menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN), terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak menerangkan, saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka MS dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Ade Safri, kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).

Sementara itu, Ade Safri menyebutkan, saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan guna mengungkap kasus menjadi terang.

“Pasca penyerahan tersangka MS oleh Divhubinter Polri kepada Dittipideksus Bareskrim Polri, untuk tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dan untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, memulangkan Michael Steven, bos PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life yang menjadi buronan Interpol Red Notice (IRN). Pemulangannya ini dilakukan melalui mekanisme ekstradisi dari Kerajaan Maroko.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, yang bersangkutan diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkap Untung, kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Lebih lanjut Untung menerangkan, dalam kasus tersebut, tersangka diduga menyebabkan kerugian investor yang mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Kemudian, Untung menuturkan, penangkapan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko. 

“Michael Steven ditangkap oleh Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia,” ujarnya.

Selanjutnya, Kerajaan Maroko mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. 

“Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu (21/6/2026),” ungkap Untung.

Sementara itu, Untung mengungkapkan, keberhasilan ekstradisi ini menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat kerja sama internasional serta menindak tegas pelaku kejahatan yang berupaya melarikan diri ke luar negeri.

"Keberhasilan ekstradisi ini menunjukkan efektivitas kerja sama internasional Polri melalui jaringan Interpol dan dukungan berbagai instansi terkait. Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," jelasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai dilakukan ekstradisi, tersangka Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(ars/raa)

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Airlangga Ungkap Sejarah Pasar Modal Indonesia yang Dimulai Sejak Masa VOC

Airlangga Ungkap Sejarah Pasar Modal Indonesia yang Dimulai Sejak Masa VOC

Airlangga mengawali paparannya dengan mengingat kembali sejarah bursa di Indonesia. Menurutnya, aktivitas bursa pertama kali dibuka oleh pemerintah kolonial Belanda
Viral! Bobol Rumah Warga, Maling di Lampung Malah Ketiduran di Kamar hingga Dikepung Warga

Viral! Bobol Rumah Warga, Maling di Lampung Malah Ketiduran di Kamar hingga Dikepung Warga

Viral maling bobol rumah warga di Pringsewu, Lampung, malah tertidur pulas di kamar. Pelaku IM (21) akhirnya ditangkap warga dan dijerat Pasal 477 KUHP
Kejagung Panggil Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG, Bakal Diperiksa Soal Korupsi Tata Kelola MBG

Kejagung Panggil Tenaga Ahli BGN hingga Mitra SPPG, Bakal Diperiksa Soal Korupsi Tata Kelola MBG

Adapun saksi yang diperiksa diantaranya saksi MNH, IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, dan GW selaku Staff Keuangan PT NGS.
PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI Siapkan 13 Atlet Atletik untuk Asian Games 2026, Ada Lalu Muhammad Zohri Hingga Robi Syianturi

PB PASI telah menyiapkan sebanyak 13 atlet atletik yang akan tampil di Asian Games 2026, yang digelar di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Pastikan 2 Pemain Ini Bisa Gabung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Pelatih Timnas Indonesia John Herdman memberikan sinyal kuat bahwa dua tembok kokoh lini belakang Skuad Garuda, Kevin Diks dan Jay Idzes, dipastikan masuk dalam
Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

Viral! Runner Up Raka Raki Jatim Diduga Minta Kekasih Lakukan Aborsi, IRARI Bentuk Tim Independen

IRARI Jatim akhirnya buka suara terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret TFR. Organisasi membentuk tim independen dan menegaskan keselamatan

Trending

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Tangan Kanan Erick Thohir di PSSI Minta Maaf Usai Timnas Indonesia Gagal ke Semifinal Piala AFF 2026: Jangan Hujat Pemain

Hasil imbang kontra Singapura di Stadion Jalan Besar, Jumat (7/8/2026), membuat Timnas Indonesia gagal mengamankan tiket ke semifinal Piala AFF 2026.
Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Tegas, Iran Tidak Akan Buka Selat Hormuz Hingga AS Penuhi Seluruh Syarat

Hingga Amerika penuhi semua syarat, Iran tidak akan membuka Selat Hormuz, syarat itu termasuk mengakhiri ancaman terhadap Teheran.
Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Pelaku Pembakaran Bendera Merah Putih di Bandung Masih Berkeliaran, KDM Umumkan Sayembara Berhadiah

Aparat dari Polrestabes Bandung bersama Polda Jawa Barat masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan pelaku.
Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Modus Penyelundupan 1,3 Ton Ketamin yang Berhasil Digagalkan Tim Operasi Gabungan di Perairan Natuna

Operasi gabungan BNN, TNI AL, Bea Cukai, Polri, BIN, dan Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan 1,3 ton ketamin dari kapal King Sun di Perairan Natuna.
Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku Mutilasi di Depok Sempat Bicara Hal Menyeramkan soal Pembunuhan ke Temannya

Pelaku mutilasi di Depok ternyata sempat berbicara hal menyeramkan soal pembunuhan ke temannya. 
FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

FIFA ASEAN Cup 2026, Panggung Timnas Indonesia Unjuk Identitas

Timnas Indonesia akan kembali bertemu Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026. Pertemuan tersebut berpotensi menjadi pertandingan yang sarat dendam sekaligus unjuk identitas.
Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan Kaki Korban Mutilasi Depok Belum Ditemukan, Polisi Hadapi Dua Kendala: Titik Pasti Tersangka Membuangnya dan Aliran Air

Potongan kaki korban mutilasi Depok belum ditemukan hingga saat ini. Kendalanya, yakni titik pasti di mana tersangka membuangnya dan aliran air.
Selengkapnya

Viral