Terungkap, Penyebab Justice Collaborator Sony Sonjaya Ditolak Kejaksaan Agung
- tim tvOnenews - Julio
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung secara resmi menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Permohonan ini terkait dengan kasus korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) yang sedang dalam tahap penyidikan.
Sontak, penolakan itu menuai tanda tanya sebagian publik soal penyebabnya.
Seperti diketahui, penolakan ini dikonfirmasi langsung oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi
Menurutnya, keputusan tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status Sony Sonjaya dalam perkara ini.
Alasan utama penolakan pengajuan justice collaborator tersebut adalah karena Sony Sonjaya dinilai sebagai pelaku utama dalam dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi tersebut.
Mengacu pada aturan, status justice collaborator tidak dapat diberikan kepada tersangka yang memegang peran dominan dalam suatu tindak pidana.
Selain itu, Syarief menjelaskan bahwa penyidik memiliki pertimbangan lain dalam mengambil keputusan tersebut.
Selama proses pemeriksaan, Sony Sonjaya dinilai belum sepenuhnya mengakui perbuatannya dalam kasus korupsi yang merugikan negara tersebut.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan untuk membawa perkara ke persidangan.
Penolakan status justice collaborator ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dalam mengungkap kasus korupsi tersebut secara tuntas.
Sebelumnya diberitakan, Sony melalui kuasa hukumnya mengajukan jadi JC ke Kejagung. Demi memuluskan permohonannya, Sony bahkan disebut menyebut 41 nama tokoh terkait kasus korupsi di lingkungan BGN terkait MBG dan pengadaannya.
Salah satunya terkait dugaan pengadaan kamera pengawas atau CCTV yang diungkap Sony kala mengajukan jadi JC.
Syarief mengaku pihaknya tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di BGN yang dilaporkan Sony melalui kuasa hukum kala memohon jadi JC.
"Untuk pengadaan CCTV memang sedang kami cek ya, sedang kami cek," ujarnya.
Selain pengadaan CCTV, Syarief menyebut penyidik juga masih akan mempelajari apakah 41 nama yang diserahkan Sony memang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program MBG atau tidak.
Load more