News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Lelang Kendaraan Milik Noel dan 10 Terpidana Kasus Sertifikasi K3 di Kemnaker

KPK akan melelang kendaraan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaa, Immanuel Ebenezer dan 10 terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Rabu, 24 Juni 2026 - 19:30 WIB
Kendaraan Noel yang disita KPK.
Sumber :
  • tvOnenews/Aldi Herlanda.

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang kendaraan milik mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaa, Immanuel Ebenezer dan 10 terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, bahwa KPK telah menyita sebanyak 25 unit kendaraan milik para terpidana. 

Rencananya, seluruh kendaraan tersebut akan dilelang KPK pada saat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2026 pada tanggal 9 Desember mendatang. 

"Jadi motor itu ada 6, kemudian mobil ada 19. Jadi totalnya 19 unit," katanya di Gedung Rupbasan, Cawang, Rabu (24/6/2026).

Selain kendaraan, KPK juga akan melelang beberapa barang di antaranya, dompet, belasan tas mewah, ikat pinggang hingga kacamata milik dari para terpidana kasus tersebut. 

"Kalau barang mewah ada dompet 2, kemudian tas 18 buah, ikat pinggang 1 dan kacamata 1," jelasnya. 

Sebelumnya KPK mengeksekusi Noel ke Lapas kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.

Noel telah divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

"Pelaksaan eksekusi hari ini sudah kita laksanakan di Lapas Sukamiskin oleh tim Jaksa eksekutor di jam 11 tadi siang," ucap Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Rupbasan, Cawang, Rabu (24/6/2026).

Selain itu, KPK juga melakukan eksekusi sejumlah kendaraan milik Noel di antaranya sepeda motor merek Ducati Scrambler dan mobil merek Baic.

Sebagai informasi Noel divonis penjara selama 4,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 5 tahun penjara.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa pihaknya menghornati putusan majelis hakim. Pasalnya, telah sesuai dengan konstruksi perkara yang disampaikan JPU.

"Dari putusan itu kami memandang secara independen secara objektif, sesuai dengan apa yang disajikan Jaksa Penuntut Umum," katanya, Senin (15/6/2026).

Selain Noel, Majelis Hakim telah memvonis sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus rasuah di lingkungan Kemnaker, mereka di antaranya.

1. Fahrurozi divonis dengan pidana selama 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

2. Hery Sutanto divonis dengan pidana 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 7,59 subsider 2 tahun pidana penjara.

3. Subhan, dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,94 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

4. Gerry Aditya Herwanto Putra dipidana selama 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 828,5 juta subsider 1 tahun penjara.

5. Sekarsari Kartika Putri, dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti. Rp 900 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

6. Anitasari Kusumawati dipidana 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 1,35 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

7. Supriadi dihukum 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 1 tahun pidana penjara.

8. Irvian Bobby Mahendro dihukum 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara, serta uang pengganti Rp 36 miliar subsider 3 tahun penjara.

9. Temurila dihukum 1,5 tahun bui dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara

10. Miki Mahfud dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 90 hari pidana penjara.

Untuk Temurila dan Miki Hakim menyatakan, kedua terdakwa terbukti memberikan suap yang disebut uang nonteknis kepada para pegawai Kemnaker untuk mengurus sertifikat K3. Total pemberiannya sebesar Rp 4,7 miliar. (aha/cmi)

Halaman Selanjutnya :

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Ungkapan Hati Indra Kenz 'Crazy Rich Medan' setelah Bebas Bersyarat dari Lapas Cibinong Akibat Kasus Binomo

Kreator konten atau sosok mantan "Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz menyampaikan surat terbuka usai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong.
Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

Pesan Tegas John Herdman: Tidak Ada Perbedaan Pemain Lokal dan Diaspora, Semua Bagian Timnas Indonesia!

John Herdman menegaskan tidak ada sekat pemain lokal dan diaspora. Menurutnya, semua pemain yang mengenakan seragam Garuda adalah bagian dari Timnas Indonesia.
Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Araghchi: Iran Bisa Buka Selat Hormuz Dalam Sepekan Jika AS Sepakat

Menteri Luar Negeri (Menlu) Iran Abbas Araghchi mengatakan pihaknya dapat membuka kembali Selat Hormuz dalam waktu tujuh hari jika Amerika Serikat mau menerima rencana yang disampaikan Iran lewat Qatar.
Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Hancurkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026, John Herdman Puji Para Debutan Timnas Indonesia: Mereka Tampil Luar Biasa

Timnas Indonesia mengawali FIFA ASEAN Cup 2026 dengan kemenangan atas Singapura. Garuda menang 2-0 dalam laga Grup A di SUGBK, Jakarta, Jumat (25/09/2026).
Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari sebagai Penghormatan Terakhir

Guruh Soekarnoputra meninggal dunia di Rumah Sakit MRCCC Siloam Hospitals Semanggi Jakarta. Kabar duka ini langsung viral di medsos.
Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Kronologi Pria Gasak Rp75 Juta dari Brankas Masjid di Makassar, Nekat Mencuri Demi Narkoba hingga Judol

Polrestabes Makassar mengungkap kronologi aksi pria inisial AF (19) nekat mencuri brankas Masjid Al Markaz Al Islami berisi Rp75 juta untuk narkoba dan judol.

Trending

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Muncul Fenomena "Blue Fire" di Kawah Gunung Papandayan, Begini Penjelasan Badan Geologi

Badan Geologi menerjunkan timnya untuk memeriksa kemunculan fenomena blue fire atau api biru di kawasan Kawah Gunung Papandayan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Jamintel Kejagung Tekankan Peran Aslinmas-Abpednas di Lampung

Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Aslinmas) dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Provinsi Lampung resmi dilantik.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

Kata-kata Berkelas John Herdman usai Timnas Indonesia Sukses Balas Dendam Atas Singapura di FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman mengungkap perjuangan Timnas Indonesia saat mengalahkan Singapura 2-0 di FIFA ASEAN Cup 2026. Ia juga memuji Ole Romeny dan catatan clean sheet.
Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Hari Sial Tidak Ada di Kalender, Seorang Pria Kehilangan Motor saat Apel ke Rumah Kekasihnya di Jakarta Barat

Seorang pria kehilangan sepeda motornya saat apel ke rumah kekasihnya di kawasan Jelambar Utama 4, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (24/9/2026) malam.
Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Minta Perusahaan di Jabar Hapus Batasan Usia Pelamar, Dedi Mulyadi: Jika Usia Tua tapi Masih Produktif Seharusnya Masih Diperbolehkan Kerja

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi meminta perusahaan dan industri di Jabar untuk menghapus batasan usia maksimal bagi calon pekerja. 
Selengkapnya

Viral