Kejagung Sebut Negara Kalah Dua Kali Saat Korupsi Terjadi
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kerugian negara yang timbul akibat korupsi bukan sekadar persoalan hilangnya uang negara, melainkan mencerminkan kekalahan berlapis yang harus ditanggung negara.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan, ketika kerugian keuangan negara maupun kerugian perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah mengalami dua kekalahan sekaligus.
“Namun ketika kerugian keuangan negara atau perekonomian negara telah terjadi, negara sesungguhnya telah kalah dua kali. Kekalahan pertama kita gagal mencegah korupsi yang sehingga berakibat cukup besar dan kita juga gagal membangun tata kelola yang baik,” kata Febrie Adriansyah di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2026).
Menurut Febrie, kekalahan kedua muncul ketika aparat penegak hukum harus berjuang menemukan dan mengembalikan aset hasil tindak pidana yang telah berpindah tangan atau disamarkan oleh pelaku.
“Kekalahan kedua adalah tantangan untuk menemukan, mengamankan, menyelamatkan, dan mengembalikan hasil kejahatan kepada negara,” ujarnya.
Febrie mengungkapkan, dalam banyak kasus korupsi, aset hasil kejahatan tidak lagi berada dalam bentuk semula. Aset tersebut kerap disamarkan melalui berbagai skema pencucian uang, dialihkan kepada pihak lain, hingga dibawa ke luar negeri untuk menghindari penyitaan.
“Dalam banyak perkara, aset hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk awal melainkan telah disamarkan, dialihkan, ditempatkan atas nama pihak lain, bahkan dibawa ke luar negeri sehingga memerlukan pendekatan penegakan hukum yang lebih komprehensif melalui instrumen tindak pidana pencucian uang, asset tracing, asset recovery, serta kerja sama lintas yurisdiksi,” kata Febrie.
Kondisi tersebut membuat proses pemulihan kerugian negara jauh lebih kompleks dibanding sekadar membuktikan tindak pidana korupsi di pengadilan. Kejaksaan harus melakukan pelacakan aset secara menyeluruh hingga menembus batas negara untuk memastikan hasil kejahatan dapat kembali ke kas negara.
Di sisi lain, Febrie menilai instrumen hukum yang tersedia saat ini masih memiliki keterbatasan dalam memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
“Salah satu tantangan mendasar dalam pemulihan tersebut adalah keterbatasan instrumen uang pengganti sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor yang pada prinsipnya hanya membatasi pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Menurut dia, ketentuan tersebut belum sepenuhnya mampu menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana korupsi, terutama dalam perkara-perkara besar yang menyebabkan kerugian negara dan perekonomian nasional jauh lebih besar dibanding keuntungan yang dinikmati pelaku.
“Dengan konstruksi demikian, pemulihan aset belum sepenuhnya menjangkau seluruh dampak kerugian yang ditimbulkan, terutama ketika kerugian negara atau perekonomian negara jauh melampaui keuntungan yang secara langsung diperoleh pelaku,” kata Febrie.
Selain fokus pada penindakan, Kejaksaan juga mengedepankan upaya perbaikan sistem agar korupsi serupa tidak terulang. Salah satunya melalui rekomendasi pembenahan tata kelola pada sektor-sektor yang pernah tersandung perkara korupsi.
“Adapun rekomendasi tata kelola yang telah dilakukan meliputi mendorong perbaikan tata kelola terhadap semua perkara yang telah ditangani oleh Kejaksaan dan telah memperoleh keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga pada sektor-sektor strategis, termasuk sektor pertambangan timah yang sebelumnya menjadi salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah ditangani.
“Kejaksaan juga mendorong penyusunan pedoman tata niaga seperti tata niaga atau tata kelola niaga timah sebagaimana yang kami jelaskan di atas telah selesai ditangani oleh Bidang Pidsus Kejaksaan,” kata Febrie.(agr/raa)
Load more