Periksa Hilman Latief, KPK Akui Syarat Kelengkapan Berkas Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (HL) untuk melengkapi berkas perkara terhadap empat tersangka.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK menetapkan empat orang tersangka yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Keempatnya kini sudah ditahan di rutan KPK.
"Pemeriksaan hari ini memang masih fokus untuk melengkapi berkas perkara atas empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK," ucap jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, bahwa saat ini KPK tengah mengebut penanganan perkara kasus ini untuk segera masuk ke dalam tahap dua.
"Sehingga berkas perkara ini segera lengkap untuk kota lakukan tahap dua," jelasnya.
Sebelumnya, KPK memeriksa Hilman Latief terkait kasus korupsi kuota haji, Rabu (24/6/2026).
Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Hilman untuk mendalami soal penyalahgunaan kewenangan berkaitan dengan pembagian kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi sebanyak 20 ribu.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini lantaran adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan pembangian kuota yaitu 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen haji reguler.
Berdasarkan peraturan seharusnya pembagian kuota tersebut 92 persen untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.
"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai pembangian kuota haji tambahan," kata Budi kepada wartawan.
Selain itu sambung Budi, penyidik juga menelusuri sosok ataupun pihak-pihak yang diduga menjadi inisiasi dalam pembagian kuota tambahan tersebut.
"Keterangan ini juga untuk mengonfirmasi pihak-pihak siapa saja yang berperan dalam proses inisiasi dari pembagian kuota haji tambahan tersebut," ujarnya.
Sehingga keterangan yang bersangkutan untuk memperkuat unsur pemenuhan Pasal dugaan penyalahgunaan kewenangan.(aha/raa)
Load more