Pelarian Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Berakhir di Majalaya, Polisi Ungkap Sosok Saksi Kunci
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Penyelidikan kasus Taufik Hidayat pelaku kekerasan terhadap perempuan berinisial YTR di Kabupaten Bandung memasuki babak baru.
Polda Jawa Barat memberikan klarifikasi penting mengenai proses pengamanan tersangka Taufik Hidayat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menyatakan bahwa tersangka berhasil diringkus oleh tim gabungan di wilayah Bandung Raya pada Selasa malam (23/6), sekaligus membantah kabar jika pelaku menyerahkan diri.
“Iya bukan menyerahkan diri dan ditangkap di sekitar Bandung Raya,” ujar Hendra saat memberikan keterangan di Bandung, Kamis (25/6).
Sebelum tertangkap di kawasan Majalaya, Taufik diketahui sempat melarikan diri dan berpindah-pindah lokasi persembunyian demi menghindari sergap petugas.
Kini, perhatian penyidik mengarah pada keterlibatan pihak lain yang diduga membantu masa pelarian tersangka.
Salah satu nama yang muncul adalah Dadang Ahyar, yang akan segera diperiksa secara resmi terkait pengetahuannya atas pergerakan Taufik.
“Itu salah satu saksi dan akan kita lakukan pemeriksaan. Secara visual sudah dilakukan pemeriksaan, tapi akan ada tindak lanjut lagi,” kata Hendra menjelaskan progres pemeriksaan saksi tersebut.
Selain fokus pada keterangan saksi dan kelengkapan bukti, kepolisian kini juga menelusuri potensi adanya korban-korban lain.
Langkah ini diambil setelah polisi memantau berbagai narasi di media sosial dari individu yang mengklaim pernah mengalami perlakuan serupa oleh tersangka.
Pihak berwajib pun mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi tambahan.
“Kami menerima adanya postingan-postingan di media sosial yang mengaku sebagai korban. Kami membuka ruang kepada siapa pun yang merasa menjadi korban untuk melapor,” tegas Hendra.
Sebagai informasi, Taufik Hidayat sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyekapan dan penganiayaan berat terhadap YTR selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar indekos wilayah Cileunyi.
Kekejaman yang dilakukan tersangka telah merenggut kesehatan korban secara permanen. YTR kini harus berjuang dengan gangguan penglihatan, kesulitan bicara, hingga kehilangan kemampuan berjalan secara normal akibat luka fisik yang dideritanya. (ant/dpi)
Load more