KPK Duga Ada Setoran dari Kantor Imigrasi Denpasar ke Silmy Karim di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya aliran uang dari kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke mantan Wamen Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Dikatahui, Silmy merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Silmy diduga terlibat saat dirinya menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
"Ada dugaan pungutan dari Kanim Bali untuk disetor ke pusat," ucap pelaksana tugas (Plt) Ahmad Taufik Husein, Kamis (25/6/2026).
Meski adanya dugaan tersebut, namun Taufik belum membeberkan berapa jumlah yang diterima atau setoran ke pusat.
Saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oleh delapan tersangka dengan memeriksa saksi-saksi.
"Jumlah setoran dan biro jasa mana saja sedang dikerjakan oleh tim penyidik," ungkapnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus ini. Salah satunya mantan Wamen Imipas, Silmy Karim.
Nama Silmy terseret usai KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat sejak Selasa (2/6/2026) malam.
Hasil dari OTT tersebut, belasan orang diamankan berikut dengan puluhan barang bukti kendaraan hingga sepeda yang berasal dari berbagai pihak.
Dari OTT itu KPK mencari keberadaan Silmy. Pasalnya, ia diduga terlibat dalam dugaan pemerasan ini saat menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024.
Usai dilakukan pencarian, Silmy tiba-tiba menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam. Ia datang sambil dijaga ketat sejumlah ajudannya.
"Ya di antaranya itu, karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen," ujar Budi, Kamis (4/6/2026).
Silmy Diduga Terima Uang Rp100 Juta Setiap Jumat
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, bahwa Silmy keren menerap aliran uang senilai Rp100 juta setiap pekan.
Uang tersebut ia terima dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (JS) yang saat itu menjabat sebagai Direktur Izin Tempat Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
"Salah satunya saudara SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," katanya Setyo, Kamis (4/6/2026). (aha/cmi)
Load more