OJK Deregulasi DP 0% dan Agunan UMKM Rp100 Juta, Targetkan Piutang Multifinance Tumbuh 6-8 Persen
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman jelaskan, bahwa industri multifinance atau pembiayaan masih on track untuk tumbuh 6-8 persen tahun ini.
Bahkan hingga April 2026, pihaknya mencatat industri multifinance telah mengalami pertumbuhan piutang pembiayaan sebesar 2,08 persen secara tahunan (year-on-year).
“Kami yakin dengan dukungan seluruh pelaku industri multifinance bahwa outlook 6-8 persen pertumbuhan piutang pembiayaan yang kami sampaikan dulu di awal tahun 2026 Insyaallah masih on track,” jelas Agusman dalam acara “Mid-Year Economic Outlook 2026” di Jakarta, Jumat (27/6/2026).
Ia menuturkan, industri multifinance perlu merealisasikan pembiayaan sekitar Rp30 triliun untuk mencapai target pertumbuhan tersebut.
Ia mengatakan, industri tersebut telah menyalurkan pembiayaan sekitar Rp9 triliun hingga April 2026, dengan total piutang pembiayaan sebesar Rp514,65 triliun, terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang tercatat naik 10,6 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pembiayaan tersebut sebagian besar disalurkan untuk sektor perdagangan besar dan eceran dengan porsi mencapai 17 persen, atau Rp90 triliun. Sektor penyewaan atau leasing menyusul di urutan kedua dengan nilai pembiayaan Rp58 triliun.
"Yang mengherankan adalah justru sektor yang terakhir ini, sektor rumah tangga inilah yang tumbuh luar biasa, sekitar 28 persen year-on-year," ucap Agusman.
Ia menyatakan, pembiayaan sektor tersebut tercatat mencapai Rp43 triliun. Selain itu, pihaknya juga melihat terdapat ruang tumbuh yang besar pada sektor pembiayaan berkelanjutan, salah satunya kendaraan listrik yang melonjak 32 persen menjadi Rp23 triliun.
Untuk menghadapi tantangan industri pembiayaan di masa mendatang, OJK telah melakukan berbagai deregulasi, seperti memperkenankan uang muka kendaraan bermotor hingga batas nol persen bagi perusahaan multifinance yang memenuhi sejumlah kriteria teknis tertentu.
Kebijakan lainnya mencakup pengecualian kewajiban agunan pembiayaan modal kerja bagi seluruh debitur UMKM dengan nilai pembiayaan maksimal Rp100 juta. Syarat rasio modal inti perusahaan pembiayaan terhadap modal disetor juga diturunkan menjadi 50 persen dari 150 persen.
"Semua deregulasi ini kami maksudkan di samping mendorong usaha multifinance juga sekaligus tentu memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat yang membutuhkan pembiayaan," ujar Agusman.
Load more