News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Soroti Soal Penangkapan hingga Pencekalan dalam Permohonan Praperadilan

Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.
Senin, 29 Juni 2026 - 11:10 WIB
Tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (22/6/2026).
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Roy Suryo menyoroti empat poin yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus penggeledahan dan penangkapan dalam permohonan praperadilan.

Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (29/6/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apa yang kami mohonkan dalam surat permohonan praperadilan ini adalah keberatan kami terhadap langkah upaya paksa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya yang menurut kami tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP yang baru," katanya. 

Abdul mengatakan ada empat poin permohonan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait keabsahan upaya paksa tersebut, yaitu penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni 2026, serta kepastian hukum terkait status pencekalan terhadap Roy yang diberlakukan oleh Polda Metro Jaya melalui imigrasi.

Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Momen Roy Suryo digiring ke mobil tahanan, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (19/6/2026)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Praperadilan itu memastikan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana atau tidak.

"Padahal, apabila dilihat dari urgensi hukum, menurut kami tidak ada urgensi hukum yang mendasarinya," ucap dia.

Abdul menyebutkan Pasal 97 dan Pasal 100 KUHAP yang baru mengatur bahwa penangkapan dapat dilakukan kepada tersangka apabila syaratnya terpenuhi, yakni tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik maksimal dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Apabila seseorang sakit, misalnya, maka itu merupakan alasan yang sah dan tidak dapat dianggap mangkir.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, penangkapan dalam rangka penyerahan tersangka dan barang bukti pada tahap kedua harus dapat dibuktikan dengan alasan objektif dan subjektif, misalnya karena tersangka tidak kooperatif, melarikan diri, atau menghalangi proses penyidikan.

Menurut dia, Roy terus menghadapi proses perkara pidana ini sejak dilaporkan oleh Pak Jokowi pada 30 April 2025 hingga dilakukan penangkapan, tidak ada catatan bahwa beliau pernah mangkir dari panggilan Polda Metro Jaya.

"Karena itu, menjadi pertanyaan bagi kami apa urgensi hukum penyidik melakukan penangkapan pada 19 Juni tersebut, terlebih dilakukan pada pagi hari tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu," kata Abdul.

Sidang praperadilan Roy Suryo akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan diketuai oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026. 

Dalam hal ini, pihak tergugat adalah Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik dan Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta.

Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tertulis gugatan yang diajukan mengenai sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, terkait dengan penggeledahan yang sempat dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.

Sebelumnya, beredar informasi dari Tim Advokasi Anti Kriminaliasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) yang menyebutkan pada Jumat (19/6) sekira pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan oleh istrinya, telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. (ant)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Pisces Menemukan Kebahagiaan

5 Zodiak Paling Beruntung Sepanjang Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Pisces Menemukan Kebahagiaan

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling beruntung sepanjang bulan Juli 2026, di antaranya Leo pemasukan meningkat dan Pisces menemukan kebahagiaan.
Kronologi Lengkap dr Icha Bunuh Diri seusai Tangani Keluarga Anggota DPRD, Bupati TTU Marah

Kronologi Lengkap dr Icha Bunuh Diri seusai Tangani Keluarga Anggota DPRD, Bupati TTU Marah

Kasus kematian tragis seorang dokter putri daerah di Nusa Tenggara Timur (NTT), dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr Icha (27), kini berbuntut panjang.
Viral Beredar Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan terhadap ASN Bangkalan, yang Jenazahnya Ditemukan di Bandara Juanda Surabaya

Viral Beredar Wajah Terduga Pelaku Pembunuhan terhadap ASN Bangkalan, yang Jenazahnya Ditemukan di Bandara Juanda Surabaya

Viral di media sosial video terduga pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Ruly Yunis Setiawati (50), Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Pemkab Bangkalan.
Buntut Tewasnya Anak Usai Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Buntut Tewasnya Anak Usai Terperosok ke Lubang Proyek di Tebet, Polisi Dalami Unsur Kelalaian

Kapolsek Tebet AKP Ischak mengatakan, pihaknya masih mendalami soal ada atau tidaknya unsur kelalaian dalam peristiwa bocah masuk lubang proyek pembangunan.
Berlinang Air Mata Adik YTR ungkap Kenangan Manis, Sang Kakak Alami Luka Berat di Kasus Penyekapan di Bandung

Berlinang Air Mata Adik YTR ungkap Kenangan Manis, Sang Kakak Alami Luka Berat di Kasus Penyekapan di Bandung

Adik kandung YTR menceritakan momen manis bersama sang kakak, sebelum dinyatakan hilang. Kini kondisi korban kasus penyekapan di Bandung itu, masih dalam perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin
Gerak AC Milan di Bursa Transfer Makin Agresif, Siap Bakar Uang Lagi demi Bajak Wonderkid Sensasional Liga Portugal Musim Panas Ini

Gerak AC Milan di Bursa Transfer Makin Agresif, Siap Bakar Uang Lagi demi Bajak Wonderkid Sensasional Liga Portugal Musim Panas Ini

Klub Liga Italia, AC Milan harus menyiapkan dana yang tidak sedikit jika ingin mendapatkan Andreas Schjelderup dari Benfica di bursa transfer musim panas 2026.

Trending

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Jadi Juara AVC Men's Cup 2026, Apakah Timnas Voli Indonesia Bisa Main di VNL 2027?

Berhasil bersaing di level Asia, suporter Timnas Voli Indonesia pun terbesit pertanyaan dengan peluang skuad Garuda untuk memiliki kesempatan tampil di ajang Volleyball Nations League (VNL) 2027.  
Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Cetak Sejarah di AVC, Volleyball World Beri Perlakuan Khusus untuk Timnas Voli Indonesia

Timnas Voli Indonesia memecahkan sejarah dengan menjuarai AVC Men's Cup 2026. Prestasi ini diraih setelah mengalahkan Korea Selatan di Ahmedabad, India, pada Minggu (28/6/2026). 
Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia Apresiasi Reidel Toiran, Sebut Kunci Raih Gelar di AVC Men's Cup 2026

Manajer Timnas Voli Indonesia, Nur Widayanto memberikan apresiasi dan pujian tinggi untuk Reidel Toiran selaku pelatih Garuda, karena dianggap sebagai salah satu otak keberhasilan meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Punya Julukan Baru Usai Heroik Bawa Timnas Voli Indonesia Raih Gelar Juara AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez mendapatkan julukan baru usai tampil gemilang hingga membawa Garuda meraih gelar juara di AVC Men's Cup 2026.
Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Ingatkan Soal Kondisi Psikologis, KemenPPPA Minta Masyarakat Tak Sebar Konten Korban Penganiayan Oleh Taufik Hidayat

Kasus penyekapan disertai penganiayaan yang dialami seorang perempuan berinisial YTR oleh pelaku Taufik Hidayat menuai polemik publik.
Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan Keuangan Zodiak 30 Juni 2026: Taurus Paling Untung, Leo Injak Rem

Ramalan keuangan zodiak 30 Juni 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Tutup bulan Juni dengan cek zodiakmu, siapa yang paling beruntung dan waspada?
Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Truk Alami Rem Blong hingga Tabrak Belasan Motor di Unisma Bekasi, Pengemudi Diamankan

Polisi mengamankan pengemudi truk yang mengalami rem blong hingga menabrak sejumlah kendaraan motor di Bekasi.
Selengkapnya

Viral