Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
“Kelima, tersangka NHJ, perannya membantu dengan membuat atau merakit alat yang digunakan untuk memasung atas perintah dari saudara MML sebagai pemilik Mau Print,” ucapnya.
Selanjutnya tersangka CML berperan sebagai pengurus atau maintenance, juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada para korban.
“Yang terakhir yang ketujuh, saudara I, berperan sebagai admin yang menerima uang transferan dari keluarga korban Adit sebesar Rp50 juta,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, dan atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara, yaitu Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(ars/raa)
Load more