Diduga Demi Kepentingan Pilkada, Oknum Bupati Jambi Dilaporkan Terkait Pemalsuan Dokumen Perusahaan
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
“Awalnya tuh dia (klien kami) kasih lah dokumen urusan, dokumen perusahaan dia ke salah satu orang namanya AS. Kepentingannya untuk meningkatkan KBLI. Jadi urus perizinan lah gitu, bukan ngurus perizinan, ini malah dibalik nama. Kami baru tahu pada saat kita telusuri bukti-bukti. Ya beralih lah kepemilikan saham milik klien saya ini kepada salah satu orang bernama inisialnya AS. Tanpa persetujuan, tanpa sepengetahuan klien saya ini, kayak gitu,” ujarnya.
Sementara itu, Rangga menduga kecurangan ini dilakukan lantaran terlapor berinisial DS tengah mencalonkan sebagai Bupati. Sehingga diduga uangnya hendak digunakan untuk kampanye.
“Menurut kami ya, ini memang dipalsukan untuk dialihkan. Kan itu bernilai, cari keuntungan. Dan satu lagi, kami dengar isu, dugaan kami itu bahwa uang ini digunakan untuk kepentingan pencalonan dia, si oknum bupati tadi,” tutur Rangga.
Atas peristiwa ini, pihaknya melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 UU 1/2023 Dan Atau Pasal 394 KUHP Jo Pasal 20 KUHP. (Ars)
Load more