5 Provinsi Ini Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2026
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Daftar pemerintah provinsi di Indonesia yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026.
Kini, pemilik kendaraan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus menanggung denda keterlambatan pembayaran.
Selain itu, surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun bisa diperpanjang dengan biaya lebih ringan.
Masing-masing provinsi menerapkan skema, periode, hingga persyaratan pemutihan yang berbeda-beda.
Berikut daftar provinsi yang memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Juli 2026:
1. DKI Jakarta
Pemutihan pajak kendaraan bermotor DKI Jakarta tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 dan berlaku mulai 1 Juni sampai 31 Agustus 2026.
Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif berupa bunga keterlambatan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan begitu, pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan dapat melunasi kewajibannya tanpa harus membayar denda keterlambatan.
Masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak terutang tanpa dibebani bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Pembebasan sanksi administratif ini diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah.
Masyarakat juga tidak perlu mengajukan permohonan atau menjalani proses administrasi tambahan untuk mendapatkan fasilitas tersebut.
Masyarakat juga tidak perlu membuat surat permohonan penghapusan denda, mengajukan penghapusan sanksi, maupun melengkapi persyaratan administrasi tambahan lainnya.
2. Jawa Tengah
Pemprov Jateng juga berlakukan program keringan pajak kendaraan bermotor melalui "Gas Jateng 5 Persen". Berlaku sampai 21 Desember 2026.
Jateng memberikan potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen untuk pemilik kendaraan.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat.
Berikut ketentuan program pemutihan pajak kendaraan bermotor Pemprov Jateng:
1. Pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen.
2. Sanksi administratif dihitung berdasarkan pokok PKB setelah dikurangi 5 persen.
3. Pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksi administrasinya untuk masa pajak tertentu
4. Pengurangan pokok, sanksi administrasi, dan tunggakan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode 20 Februari-21 Desember 2026.
3. Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah juga berlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahun ini.
Program tersebut memberikan keringanan berupa diskon pajak kendaraan bermotor dan pembebasan denda pajak.
Program ini berlangsung mulai 17 Mei sampai dengan 22 Juli 2026. Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan, masyarakat yang telat membayar pajak tidak akan dikenai biaya keterlambatan.
Selain itu, ada juga bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
Namun, ada biaya yang tetap dibayarkan, yakni pokok pajak kendaraan bermotor dan denda berjalan SWDKLLJ serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP) seperti STNK, pelat nomor, dan BPKB.
Pemprov Kalimantan Tengah juga memberikan diskon kendaraan dengan rincian berikut ini:
1. 6 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 90 hari
2. 4 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 60 hari
3. 2 persen PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo sampai 30 hari.
4. Bengkulu
Pemprov Bengkulu berlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.
Tak hanya itu, sejak 1 April, Bengkulu juga memberi diskon 50 persen untuk pajak mutasi kendaraan sampai dengan akhir Agustus 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tunggakan pajak kendaraan masyarakat dengan biaya yang lebih ringan.
5. Lampung
Lampung juga menggelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlangsung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.
1. Penunggak pajak satu tahun atau lebih hanya membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama.
2. Sisa tunggakan serta seluruh denda dihapus.
3. Bebas denda keterlambatan dan pajak progresif.
4. Diskon balik nama dalam daerah sebesar 25 persen untuk mobil dan 50 persen untuk sepeda motor.
5. Diskon PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan mutasi masuk ke Lampung pada tahun pertama dan kedua.
6. Potongan PKB sebesar 5-25 persen bagi wajib pajak yang rutin membayar tepat waktu. (muu)
Load more