News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kubu Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Tipikor ke Komisi Yudisial, Diduga Ada Pelanggaran Etik 

Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). 
Senin, 6 Juli 2026 - 15:01 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Makarim menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi Chromebook, di PN Jakarta Pusat, Selasa.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Tim kuasa hukum mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta ke Komisi Yudisial (KY). 

Pelaporan tersebut dilakukan terkait dengan dugaan pelanggaran etik terhadap, Purwanto S Abdullah selaku ketua majelis hakim serta tiga hakim anggota, yaitu Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Penasihat Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir menilai bahwa adanya manipulasi fakta-fakta yang dilakukan oleh keempatnya pada saat memutuskan vonis terhadap kliennya. 

"Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu di Komisi Yudisial, sehingga Komisi Yudisial bisa mengecek apakah benar laporan kami atau tidak," katanya di gedung KY, Senin (6/7/2026). 

"Banyak sekali fakta-fakta yang seharusnya ada dalam proses putusan tersebut tapi tidak disampaikan, atau sebaliknya, tidak ada fakta-fakta tersebut tapi malah disampaikan dalam putusan tersebut," sambungnya. 

Selain itu, ia juga mempersoalkan soal rekomendasi sanksi nonpalu yang diterima Purwanto atau tidak boleh mengadili perkara dalam persidangan. Saat itu sanksi yang diberikan terkait persidangan Tom Lembong. 

"Diputus bersalah non-palu itu adalah 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakimnya itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," jelasnya. 

Selain itu, Hakim Purwanto dan Sunoto dianggap tidak menunjukkan sikap keberpihakan dan tidak melakukan imparsial dalam persidangan Nadiem Makarim. 

"Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan. Tapi saksi-saksi yang dianggap memberatkan malah digali sedemikian rupa," jelasnya. 

Ia berharap Komisi Yudisial dapat merespon laporan yang dilayangkannya dengan baik. 

Nadiem Dihukum 10 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Nadiem dinilai terbukti melakukan korupsi pengadaanlaptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar," ujar ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). 

Selain pidana penjara, Nadiem juga turut dijatuhi pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp809,5 miliar. Jika tidak dibayarkan diganti dengan lima tahun kurungan. 

Diketahui, vonis terhadap Nadiem ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dimana Jaksa menuntut 18 tahun penjara dan bayar uang pengganti Rp5,6 triliun. 

Jaksa menyebut bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan, Nadiem terbukti merugikan keuangan negara di kasus tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Nakarim oleh karena itu dengan pidana selama 18 tahun," ujar Jaksa Roy Riady saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (13/5/2026). 

Selain itu, Jaksa menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. 

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan 9 tahun penjara. 

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Jaksa. (aha/cmi) 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prediksi Portugal vs Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Mampukah Ronaldo Hancurkan Tembok Kokoh La Roja?

Prediksi Portugal vs Spanyol di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026: Mampukah Ronaldo Hancurkan Tembok Kokoh La Roja?

Prediksi Portugal vs Spanyol di babak 16 besar Piala Dunia 2026. Simak head to head, prediksi skor, susunan pemain, kondisi terkini Cristiano Ronaldo hingga peluang La Roja lolos ke perempat final.
Momen Akrab Presiden Prabowo Lepas Kepulangan PM Singapura Lawrence Wong Usai Leaders' Retreat di Istana

Momen Akrab Presiden Prabowo Lepas Kepulangan PM Singapura Lawrence Wong Usai Leaders' Retreat di Istana

Rangkaian pertemuan kenegaraan Leaders' Retreat antara Indonesia dan Singapura resmi berakhir pada Senin (6/7). 
Jadwal Piala Presiden Bentrok sama Piala AFF 2026, Begini Respons Erick Thohir

Jadwal Piala Presiden Bentrok sama Piala AFF 2026, Begini Respons Erick Thohir

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, angkat bicara mengenai jadwal Piala Presiden 2026 yang beririsan dengan Piala AFF. Ia menegaskan keduanya tetap harus berjalan beriringan.
KPK Geledah Sejumlah Titik Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

KPK Geledah Sejumlah Titik Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah titik pasca penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi 3 Polisi Gugur saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal di Pinggir Sungai

Kronologi lengkap tiga anggota Polri gugur saat operasi pemberantasan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah. Aiptu Sumaryanto ditemukan meninggal setelah sempat hilang saat penggerebekan
Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Spesifikasi Skechers SKX 2 Harry Kane World Cup Record Boots, Cuma Ada 26 Pasang di Seluruh Dunia!

Skechers resmi memamerkan sepatu bot khusus yang dirancang untuk striker legendaris Inggris, Harry Kane, untuk dikenakannya di babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Daftar Pemain Lokal Hyundai Hillstate di Liga Voli Korea 2026-2027: Kim Da-in Jadi Andalan

Hyundai Hillstate resmi mengumumkan daftar 17 pemain lokal yang didaftarkan kepada Federasi Bola Voli Korea Selatan (KOVO) pada tahap pertama untuk menghadapi kompetisi Liga Voli Korea (V-League) 2026-2027. Kim Da-in masih menjadi andalan.
Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Timnas Indonesia Calling! Termasuk Pemain dari Barcelona, 6 Pilar Persija Masuk TC Garuda Jelang Piala AFF 2026

Persija Jakarta jadi penyumbang pemain terbanyak dalam pemusatan latihan Timnas Indonesia. Sebanyak enam pemain Macan Kemayoran dipanggil mengikuti TC di Bali.
Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Neymar Pensiun usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia 2026: Semuanya Berakhir di Sini

Keputusan besar diambil Neymar setelah perjalanan Brasil di Piala Dunia 2026 berakhir lebih cepat. Penyerang berusia 34 tahun itu resmi mengakhiri kariernya.
Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Ancelotti Sentil PSSI-nya Brasil usai Selecao Tersingkir di Piala Dunia 2026, Blak-blakan Minta 'Ronaldinho' Baru Buat Juara

Carlo Ancelotti kirim pesan setelah Brasil tersingkir dari Piala Dunia 2026. Pelatih Italia itu menilai sepak bola Brasil butuhkan talenta istimewa yang baru.
Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Pulangkan Raksasa Brasil, Timnas Norwegia Menjadi Kuda Hitam Terkuat di Piala Dunia 2026?

Dengan kombinasi taktik yang solid dan generasi emas yang lapar akan prestasi, Norwegia membuktikan bahwa mereka bukan sekadar pelengkap di Piala Dunia 2026.
PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

PM India Narendra Modi Sambangi Jakarta 6-8 Juli, Simak 12 Ruas Jalan Protokol Jakarta yang Terdampak

Polda Metro Jaya bersiap melakukan pengamanan ketat terkait kunjungan kenegaraan Perdana Menteri (PM) India, Narendra Modi di Jakarta yang dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 8 Juli 2026. 
Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Awas Modus Pinjol Ilegal Makin Canggih! OJK Ungkap Skema Salah Transfer hingga Kurir Palsu yang Rugikan Korban Rp3,4 Triliun

Modus penipuan pinjaman online (pinjol) ilegal terus berkembang, mulai dari salah transfer, kurir palsu hingga joki galbay. Kenali ciri-ciri dan cara menghindarinya agar tidak menjadi korban.
Selengkapnya

Viral