Respons Menohok Peradi Bersatu Usai Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Roy Suryo
- tvOnenews - al
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan merespons terkait dikabulkannya sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
Ade meminta agar Roy tidak bersenang-senang terlebih dahulu atas putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa permainan baru saja dimulai, mengingat praperadilan bukan merupakan sidang pokok permasalahan.
"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Biasa aja. Ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," katanya saat konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).
Diketahui, Hakim Tunggal I Ketut Darpawan mengabulkan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
Ade menjelaskan, terkait dengan penggeledahan bahwa tidak ada satu barang pun yang diambil oleh penyidik milik Roy Suryo. Sehingga putusan hakim tersebut dinilainya bukan hal yang patut untuk dibanggakan.
"Penggeledahan apa yang diambil? Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperid. Ini bukan menandakan sesuatu yang bisa dibanggakan oleh teman-teman sebelah," jelasnya.
Sementara soal status penahanan, sambung Ade, bahwa Roy saat ini memang tidak ditahan oleh instansi mana pun. Oleh karena itu putusan tidak sah nya soal penahanan bukan persoalan.
"Kalau dia tidak sah penangkapan, saudara-saudara, berarti dia harus dikeluarkan dari tahanan. Nah memang nggak ditahan kok. Iya kan? Terus masalahnya di mana? Jadi saya rasa ini adalah jangan lagi nanti kita goreng-goreng lagi menang, menang itu framing," ujarnya.
Meski begitu Peradi Bersatu sangat menghormati segala putusan dalam sidang praperadilan tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.
Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," katanya, Selasa (7/7/2026).
"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.
Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.
Meski dikabulkan, Hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.
"Tidak serta merta seluruh berkas penyidikan jadi tidak sah," jelasnya.
Roy Suryo Sumringah Usai Sebagian Gugatannya di Kabulkan
Roy Suryo mengaku senang dengan dikabulkannya sebagian permohonan gugatan praperadilan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Seusai persidangan, Roy mengatakan bahwa putusan hakim membawa secercah harapan untuk memperbaiki hukum di Indonesia.
"Kami ingin menghaturkan terima kasih atas kebijaksanaan yang luar biasa, pertimbangan kepada hakim tunggal," katanya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).
Roy juga mengaku, perjuangannya tidak hanya sampai disini. Sebab, ia kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka.
"Kita akan tetap memperjuangkan nanti ketika hari Jum'at, itu akan ada praperadilan kedua," ungkapnya.
Meski begitu, ia juga tak ingin bersenang terlebih dahulu, mengingat akan menajalani sidang permasalahan pokok soal tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 itu.
"Hari ini kita menyelesaikan praperadilan di Jakarta Selatan, kita juga akan mengikuti juga nanti perkara pokok," tandasnya.(aha/raa)
Load more