News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Roy Suryo Yakin Tidak Akan Ada Lagi Penangkapan Semena-mena

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu
Selasa, 7 Juli 2026 - 18:18 WIB
Roy Suryo Sumringah Usai Hakim Kabulkan Sebagian Gugatan Praperadilan: Perbaiki Hukum di Indonesia
Sumber :
  • tvOnenews - al

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

Gugatan yang dikabulkan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan terkait soal tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Usai persidangan Roy mengatakan, bahwa dengan dikabulkannya permohonan tersebut diharapkan tidak kembali terjadi penangkapan ataupun penggeledahan semena-mena yang dilakukan aparat penegak hukum.

"Dengan adanya begini, insya allah tidak akan ada lagi penangkapan semena-mena, tidak akan ada lagi penggeledahan semena-mena," katanya di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

Roy kembali mengungkit aksi G30S/PKI yang disamakan dengan dirinya saat dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu.

"Saya ceritakan waktu itu, benar (penangkapan oleh polisi) seperti peristiwa film G30S," ujarnya.

Meski begitu, Roy mengaku bersyukur Hakim tinggal mengabulkan sebagian gugatan praperadilannya. Ia juga mengaku akan kembali melakukan praperadilan selanjutnya terkait penetapannya sebagai tersangka.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengambulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi.

"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya nomor SP.Dah.Rumah.Tap/373/VI/Res.1.24./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 18 Juni 2026 adalah tidak sah," kata Hakim, Selasa (7/7/2026).

"Menyatakan penangkapan yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/703/VI/Res.1.14./2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah. Menyatakan penahanan terhadap pemohon berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/458/VI/Res.1.14/2026/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 19 Juni 2026 adalah tidak sah," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah berjalan sejak 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sehingga, ketentuan hukum yang digunakan yaitu Kitan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama.

Meski dikabulkan, Hakim menegaskan, bahwa putusan ini tidak membatalkan proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

KPR Tenor 40 Tahun: Strategi Menteri Maruarar Sirait Agar Cicilan Rumah Bisa di Bawah Rp1 Juta

KPR Tenor 40 Tahun: Strategi Menteri Maruarar Sirait Agar Cicilan Rumah Bisa di Bawah Rp1 Juta

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, tengah mematangkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan durasi tenor hingga 40 tahun.
KPK Soal Raja Juli Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Seharusnya Segera Melapor 

KPK Soal Raja Juli Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing: Seharusnya Segera Melapor 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi soal polemik pemberian amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby ke Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Upaya Dorong Transformasi UMKM Pedesaan, Pemuda di Sulsel Gelar Diskusi

Upaya Dorong Transformasi UMKM Pedesaan, Pemuda di Sulsel Gelar Diskusi

Berbagai pihak turut berupaya mendorong transformasi ekonomi pedesaan di tengah era digitalisasi menuju UMKM desa yang berdaya saing.
Narendra Modi Sebut India-RI Bisa Jadi Mitra Strategis Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan India Maju 2047

Narendra Modi Sebut India-RI Bisa Jadi Mitra Strategis Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045 dan India Maju 2047

Perdana Menteri India, Narendra Modi, mengatakan India dan Indonesia dapat menjadi mitra strategis untuk mewujudkan visi kedua negara.
Jatim Borong Delapan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Jatim Borong Delapan Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2026

Provinsi Jatim torehkan prestasi dengan borong delapan penghargaan pada ajang Anugerah Adinata Syariah 2026. 
Prabowo-Modi Dukung Konektivitas Pelabuhan Sabang dan Kepulauan Andaman-Nikobar India

Prabowo-Modi Dukung Konektivitas Pelabuhan Sabang dan Kepulauan Andaman-Nikobar India

Presiden RI Prabowo Subianto dan Perdana Menteri India Narendra Modi menyepakati penguatan konektivitas dan kerja sama ekonomi sebagai prioritas baru dalam kemitraan strategis Indonesia-India.

Trending

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Resmi Perkenalkan Balsa Sekulic, Top Skor Liga Montenegro Siap Merumput di Super League

Persib Bandung ternyata tak trauma mendatangkan pemain berstatus top skor ke Super League. 
Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Hasil Piala Dunia 2026: Babak 16 Besar Rasa Final, Spanyol Tutup Mimpi Ronaldo Bawa Trofi untuk Portugal

Bak laga final, pertandingan di babak 16 besar ini terasa  menegangkan dengan intensitas permainan ddari Portugal dan Spanyol. Sampai akhirnya Mikel Merino menjadi satu-satunya pencetak gol di Stadion Dallas, Selasa (7/7/2026). 
Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan Beruntun di Pandaan, Pasuruan, 3 Orang Meninggal Dunia, 5 Lainnya Luka Berat dan Ringan

Kecelakaan maut terjadi di Simpang Empat Patung Sapi, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (7/7) pagi.
Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Portugal Resmi Tersingkir dari Spanyol, Cristiano Ronaldo Tinggalkan Rekor yang Sulit Dipecahkan dalam Sejarah Piala Dunia

Kekalahan tipis Portugal 0-1 dari Spanyol pada babak 16 besar Piala Dunia 2026, Selasa (7/7/2026) pagi WIB menjadi penampilan terakhir Ronaldo itu di turnamen sepak bola paling bergengsi di dunia.
Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Siapa Sosok Misterius yang Temukan Nadira Az-Zahra? Ini Kata Keluarga Mahasiswi Telkom University soal Identitasnya

Budhi Purwana, paman Nadira Az-Zahra mengungkapkan sosok di balik penemuan keponakannya. Pihak yang mengamankan mahasiswi Telkom University itu adalah warga.
Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Bambang Pacul Sebut Konflik di Papua Jadi Tanggung Jawab Wapres Gibran

Wakil Ketua MPR RI Bambang Wuryanto alias Pacul menanggapi soal situasi konflik di Papua yang belakangan kembali memanas usai beberapa warga sipil menjadi korban.
Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

Harga Cabai Rawit Rp62.150/kg, Telur Ayam Rp29.100/kg per Selasa Pagi

PIHPS Nasional yang dikelola Bank Indonesia, mencatat harga komoditas cabai rawit merah mencapai Rp62.150 per kilogram (kg), sedangkan telur ayam ras Rp29.100 per kg pada Selasa pagi.
Selengkapnya

Viral