News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu Terencana, Hakim Ungkap Peran Terdakwa Ririn Rifanto

Terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kamis, 9 Juli 2026 - 06:05 WIB
Majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Ririn Rifanto pada perkara pembunuhan berencana lima anggota dalam satu keluarga di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).
Sumber :
  • ANTARA

Indramayu, tvOnenews.com-Terdakwa Ririn Rifanto berperan langsung dalam peristiwa pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Menurut Ketua Majelis Hakim PN Indramayu Wimmy D. Simarmata  kesimpulan tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti, serta fakta hukum yang terungkap selama persidangan.

"Perbuatan terdakwa bukan merupakan tindakan spontan atau akibat keadaan yang tidak terkendali, melainkan merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilakukan secara sadar, terarah, dan telah dipersiapkan sebelumnya," katanya. Hakim menilai Ririn bersama terdakwa lainnya yakni Priyo Bagus Setiawan, lebih dahulu bersepakat membunuh keluarga korban dengan tujuan menguasai harta benda milik para korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut hakim, kedua tersangka mempersiapkan palu besi sebagai alat kejahatan, menentukan cara pelaksanaan, mendatangi rumah korban bersama-sama, kemudian menjalankan peran masing-masing saat pembunuhan berlangsung.

Berdasarkan data persidangan, majelis hakim menyebut kedua terdakwa mendatangi rumah korban yang berada di Kelurahan Paoman, Indramayu pada 29 Agustus 2025.

Hakim menyampaikan Priyo mengambil palu dari kendaraan dan menyerahkannya kepada Ririn untuk digunakan dalam menjalankan aksi pembunuhan.

“Dari rangkaian perbuatan tersebut terlihat adanya hubungan kerja sama yang erat dan kesatuan kehendak antara terdakwa dengan Priyo Bagus Setiawan,” ujarnya.

Hakim menyebut Ririn memukul Budi Awaludin menggunakan palu. Hal serupa dilakukan pula terhadap Sahroni, Euis Juwitasari serta anak korban berinisial RK (7) hingga tidak berdaya.

“Sementara Priyo Bagus Setiawan membawa anak korban (bayi berumur delapan bulan) ke kamar mandi hingga tenggelam,” katanya.

Ia menuturkan setelah para korban tidak berdaya, Ririn bersama Priyo mengambil dua telepon seluler, satu laptop, perhiasan emas milik korban, serta KTP atas nama Budi Awaludin.

Hakim juga mencatat Ririn masih berada di rumah korban hingga sekitar pukul 01.26 WIB, kemudian membawa mobil milik korban bersama Priyo untuk melanjutkan rangkaian perbuatannya.

Majelis hakim pun menolak pembelaan terdakwa yang mengaku tidak memiliki niat jahat. Sebab, niat itu harus dibuktikan melalui rangkaian perbuatan sebelum, saat, dan setelah tindak pidana terjadi.

"Unsur turut serta tidak hanya dilihat dari siapa yang melakukan tindakan fisik secara langsung terhadap korban, tetapi juga adanya kerja sama yang erat, kesamaan kehendak, serta kontribusi masing-masing pihak," ujar hakim.

Atas dasar tersebut, hakim menyatakan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP, sehingga pembelaan penasihat hukum terdakwa sebelumnya, dinilai tidak beralasan dan dikesampingkan.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Ririn dengan masa percobaan selama 10 tahun, sementara Priyo divonis penjara seumur hidup.(ant)

 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Rupiah Anjlok ke Rp18.075 per Dolar AS Imbas Defisit APBN dan Berakhirnya Gencatan Senjata Iran-AS

Rupiah Anjlok ke Rp18.075 per Dolar AS Imbas Defisit APBN dan Berakhirnya Gencatan Senjata Iran-AS

Rupiah anjlok ke Rp18.075 per dolar Amerika Serikat (AS) imbas defisit APBN dan berakhirnya gencatan senjata Iran-AS. 
Demokrat Yakin Menteri PU Taat Aturan, Tak Pakai APBN Bawa Istri dan Anaknya Dinas ke AS

Demokrat Yakin Menteri PU Taat Aturan, Tak Pakai APBN Bawa Istri dan Anaknya Dinas ke AS

Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal polemik Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo yang berencana memboyong istri dan anaknya dinas ke Amerika Serikat (AS).
IHSG Dibuka Melemah 7 Poin ke Posisi 5.865 pada Perdagangan 9 Juli 2026

IHSG Dibuka Melemah 7 Poin ke Posisi 5.865 pada Perdagangan 9 Juli 2026

IHSG dibuka melemah 7 poin atau 0,13 persen di level 5.865 pada pembukaan perdagangan Kamis, 9 Juli 2026.
Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2026 Turun Lagi Jadi Rp2.633.000 per Gram

Harga Emas Antam Hari Ini 9 Juli 2026 Turun Lagi Jadi Rp2.633.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini 9 Juli 2026 terpantau menurun lagi menjadi Rp2.633.000 per gram. 
Mengenal Sakit ISPA yang Dialami Ratusan Warga Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kenali Gejalanya

Mengenal Sakit ISPA yang Dialami Ratusan Warga Akibat Kebakaran TPA Jatiwaringin, Kenali Gejalanya

Diketahui lebih dari 300 warga mengalami sakit ISPA. Memungkinkan penduduk sekitaran TPA Jatiwaringin yang terdampak dari kebakaran di tempat pembuangan akhir
Trump Klaim Dirinya Menjadi Target Pembunuhan Nomor Satu Iran

Trump Klaim Dirinya Menjadi Target Pembunuhan Nomor Satu Iran

Presiden AS Donald Trump pada Rabu mengeklaim bahwa dirinya kemungkinan menjadi sasaran pembunuhan nomor satu oleh Iran.

Trending

Mesir Murka ke Wasit yang Pernah 'Hancurkan' Mimpi Shin Tae-yong, Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2026 Buka Luka Lama Timnas Indonesia

Mesir Murka ke Wasit yang Pernah 'Hancurkan' Mimpi Shin Tae-yong, Kemenangan Argentina di Piala Dunia 2026 Buka Luka Lama Timnas Indonesia

Francois Letexier adalah wasit yang sama dengan pengandil yang menggagalkan Timnas Indonesia menembus Olimpiade 2024 lalu. 
Geger, Niat Cari Ikan, Warga Blitar Malah Temukan Benda Diduga Roket Tertancap di Dasar Sungai

Geger, Niat Cari Ikan, Warga Blitar Malah Temukan Benda Diduga Roket Tertancap di Dasar Sungai

Warga di sekitar aliran Sungai Lahar, Jalan Manggar, Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar mendadak heboh pada Rabu (8/7). 
Sinopsis dan Review Film Moana Live Action, Visual Memukau tetapi Sulit Melampaui Animasinya

Sinopsis dan Review Film Moana Live Action, Visual Memukau tetapi Sulit Melampaui Animasinya

Meski masih mempertahankan cerita yang sama, Moana live action mencoba memberikan pengalaman baru melalui visual yang lebih realistis, lanskap Polinesia yang megah, serta penampilan para pemeran manusia. 
Videonya Viral, Kenapa Santri Korban Pembakaran yang Hendak ke Podcast Denny Sumargo Dicegat Polisi di Bandara?

Videonya Viral, Kenapa Santri Korban Pembakaran yang Hendak ke Podcast Denny Sumargo Dicegat Polisi di Bandara?

Presenter Denny Sumargo (Densu) mengungkap alasan pihak keluarga santri korban kasus pembakaran oleh senior di pesantren di Lombok Tengah, NTB dihalau polisi.
Konflik Ruben Onsu dan Jordi Onsu Kian Memanas, Ancaman Bongkar Aib Berujung Peringatan Jalur Hukum

Konflik Ruben Onsu dan Jordi Onsu Kian Memanas, Ancaman Bongkar Aib Berujung Peringatan Jalur Hukum

Konflik keduanya kembali menjadi sorotan setelah muncul pernyataan yang mengindikasikan adanya rahasia pribadi Ruben Onsu yang disebut-sebut diketahui Jordi Onsu.
Gelombang Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Diimbau Tak Terprovokasi

Gelombang Aksi Unjuk Rasa, Mahasiswa Diimbau Tak Terprovokasi

Kondisi perpolitikan dan ekonomi sosial belakangan waktu sedang mengalami gejolak disertai rentetan gelombang aksi unjuk rasa masyarakat.
Luna Maya Terseret Isu Gunung Kawi Karena Kaya dan Awet Muda, Satu Kalimatnya Langsung Ramai Dibahas

Luna Maya Terseret Isu Gunung Kawi Karena Kaya dan Awet Muda, Satu Kalimatnya Langsung Ramai Dibahas

Kali ini, bukan karena aktivitas di dunia hiburan atau kehidupan pribadinya, melainkan akibat rumor yang mengaitkan Luna Maya dengan Gunung Kawi.
Selengkapnya

Viral