Siapa Pelaku Bullying dalam Kasus Santri Terbakar di Ponpes Lombok Tengah? Identitasnya Mengejutkan
Joko Jumadi, kuasa hukum tiga santri dalam kasus dibakar oleh senior di pondok pesantren di Lombok Tengah, NTB mengungkap identitas 2 terduga pelaku bullying.
Jumat, 10 Juli 2026 - 22:06 WIB
Sumber :
- Kolase tvOne/Abdul Rohim & ChatGPT
Terlapor inisial MR panik dan coba memadamkan api. Sayangnya api semakin besar hingga membuat dua orang melarikan diri dan tiga santri terkunci dalam kamar.
Adapun peran tersangka AMR selaku pimpinan ponpes karena tidak menaati surat edaran dari Kementerian Agama terkait tata tertib pondok pesantren. Polisi tidak menemukan adanya aturan khusus agar santri bersikap taat.
Atas hasil keputusan tersebut, dua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(hap)
Load more