News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU: Segala Kegiatan Beralih ke Penyidik Kejaksaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.
Rabu, 15 Juli 2026 - 16:03 WIB
Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Kasus Korupsi-TPPU: Segala Kegiatan Beralih ke Penyidik Kejaksaan
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tiga perkara kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Krakatau Steel, PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan tiga perkara ini berbeda sprindik. Diantaranya terkait perkara PT Krakatau Steel tertulis dalam Sprindik Nomor 43.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Dan saat ini kejaksaan agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik, yaitu terkait sprindik No 43 terkait dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau,” kata Anang, kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kemudian Anang menyebutkan bahwa Sprindik kedua yakno No.44 terkait dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN mengenai kasus black out.

“Yang ketiga sprindik No 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Dengan demikian, setelah diterbitkan Sprindik ini, Anang menegaskan bahwa segala kegiatan dan tindakan sudah beralih ke penyidik kejaksaan.

“Jadi sudah dibentuk dan semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menerima pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah dan tersangka berinisial DR terkait kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pelaksana tugas Jampidsus, Rudi Margono mengatakan pelimpahan ini dilakukan sebagai komitmen dalam percepatan dan profesional penanganan perkara.

“Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan,” kata Margono, kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Lebih lanjut, Margono menerangkan, saat ini masyarakat masih menunggu penyelesaian perkara, sehingga percepatan penyelesaian diperlukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Karena faktanya, masyarakat masih menunggu terkait dengan penyelesaian perkara seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi III. Apa yang disinergikan? Yang penting adalah percepatan. Yang pertama, untuk pengembangan alat bukti, memaksimalkan. Kemudian penemuan barang bukti. Dan yang lebih penting adalah sinergi,” ujarnya.

Namun, walaupun perkara saat ini telah dilimpahkan ke Kejagung, Margono menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak

OJK Blokir Akses Pelaku Judi Online! 51,2 Ribu Nasabah Diputus Hubungan dengan Bank, 2,8 Juta Calon Nasabah Ditolak

OJK mengungkap 51,2 ribu nasabah diputus hubungan usahanya oleh bank karena terindikasi judi online. Sebanyak 2,8 juta calon nasabah juga ditolak hingga Mei 2026.
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

Kejagung Bentuk Tim Khusus Usai Terbitkan 3 Sprindik Kasus Korupsi Hingga TPPU: Ada 9 Orang, Tak Resisten

Kejaksaan Agung membentuk tim khusus usai menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait penanganan kasus korupsi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sarwendah Hadiri Sidang Perdana, Peluang Sarwendah Menang Gugatan Hak Asuh Anak Menguat?

Sarwendah Hadiri Sidang Perdana, Peluang Sarwendah Menang Gugatan Hak Asuh Anak Menguat?

Peluang Sarwendah memenangkan gugatan hak asuh anak menjadi sorotan usai sidang perdana. Kuasa hukum buka suara soal mediasi dan peluang damai dengan Ruben Onsu.
Luncurkan 'Sedekah Subuh', DPP Hidayatullah: Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Luncurkan 'Sedekah Subuh', DPP Hidayatullah: Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

DPP Hidayatullah bersama Laznas BMHndan Maybank Syariah resmi meluncurkan Aplikasi Sedekah Subuh yang dirancang untuk memudahkan masyarakat menunaikan sedekah secara rutin sekaligus memperkuat tata kelola filantropi Islam yang profesional, transparan, dan berdampak.
Bek Timnas Indonesia Gagal Bersatu, Dean James Terkejut Pesaingnya di Go Ahead Eagles Pindah ke Klub Mees Hilgers

Bek Timnas Indonesia Gagal Bersatu, Dean James Terkejut Pesaingnya di Go Ahead Eagles Pindah ke Klub Mees Hilgers

Jauh sebelum Ole Romeny menjadi satu tim dengan Justin Hubner, ada Dean James yang dikaitkan akan satu klub dengan Mees Hilgers di FC Twente. 
Usai Penggeledahan Rumah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK Bobby Rizaldi

Usai Penggeledahan Rumah, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Anggota V BPK Bobby Rizaldi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Bobby Adhityo Rizaldi pasca penggeledahan, Selasa (14/7/2026). 

Trending

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia Bebaskan Visa Kunjungan untuk Warga Kazakhstan Mulai 9 Juli 2026

Indonesia membebaskan visa kunjungan untuk warga Kazakhstan mulai 9 Juli 2026.
Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Fakta Baru Terungkap, Pelaku Curat dan Pembunuhan Driver Ojol di Tangerang Ternyata Sempat Ingin Bunuh Diri

Polisi mengungkap fakta baru dibalik insiden pencurian disertai kekerasan (curat) dan pembunuhan terhadap pengemudi ojol berinisial ATP di basecamp ojol Tangerang.
QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

QRIS Internasional Permudah Transaksi Wisatawan Indonesia di Luar Negeri

Perkembangan sistem pembayaran digital terus menghadirkan kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang bepergian ke luar negeri.
Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika Mulai Curiga, Hujan Sanksi FIFA Menanti Pelatih dan Pemain yang Protes ke Wasit Piala Dunia 2026

Media Amerika mencurigai langkah FIFA yang akan memberikan sanksi kepada pemain dan pelatih yang berani protes ke wasit dalam Piala Dunia 2026. Siapa saja?
Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil Semifinal Piala Dunia 2026: Buat Prancis Tak Berkutik, Spanyol Jadi Tim Pertama yang Melangkah ke Partai Final

Hasil semifinal Piala Dunia 2026 antara Spanyol vs Prancis yang berhasil dimenangkan oleh La Furia Roja di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat Rabu (16/7).
7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

7 Zodiak Paling Beruntung soal Karier Besok 16 Juli 2026: Leo Tampil Percaya Diri, Capricorn Raih Kesempatan Ema

Ramalan karier besok, 16 Juli 2026, membawa kabar baik bagi tujuh zodiak. Simak apakah zodiak Anda termasuk yang paling beruntung di dunia kerja.
DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

DJKI Persiapkan Forum Jurnalis ASEAN Bersama Dewan Pers

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi Dewan Pers di Ruang Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Gedung DJKI, Jakarta.
Selengkapnya

Viral