News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Pernyataan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus hingga Dinilai Rendahkan Wartawan: Lu Punya Otak Nggak?

Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi. Pasalnya, Hotman menyampaikan sejumlah
Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB
DPR Sentil Hotman Paris Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Presiden Tegaskan Hukum Setegak-tegaknya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi dan Lembaga. Pasalnya, Hotman Paris menyampaikan sejumlah pernyataan menohok saat membela kliennya, Febri Adriansyah hingga dinilai merendahkan profesi wartawan. Hal itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, pada hari Jumat (17/7/2026).

Seperti diketahui, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya ke Kejagung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman Paris hadir bersama kuasa hukum Febrie, M. Farizi, serta kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.

Kemudian, mereka menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi, TPPU, dugaan pemerasan, hingga alasan Febrie tidak ditahan.

Lantas, apa saja pernyataan Hotman Paris saat membela kliennya hingga dinilai sejumlah organisasi Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan? 

1. Don Ritto sudah Ditahan, Semantara Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Pengacara kondang, Hotman Paris menyebutkan bahwa eks Jampidsus itu diperiksa selama 11 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman Paris.

Sementara, Farizi jelaskan, pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan karena kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, dan sudah dicekal ke luar negeri.

Namun, tersangka Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi tahanan merah muda.

Akan tetapi, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

2. Ihwal Pemerasan

Kemudian, Kuasa hukum Febrie, Farizi menyoroti Sprindik Polri yang memuat Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.

Menurutnya, unsur pemerasan tidak terbukti. "Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi semua," tegas Farizi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, Hotman Paris menyebutkan, bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku diperas dalam persidangan Asabri.

"Tan Kian hadir di persidangan di bawah sumpah, tidak mengatakan dia diperas," jelas Hotman Paris.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Selengkapnya

Viral