News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Deretan Pernyataan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus hingga Dinilai Rendahkan Wartawan: Lu Punya Otak Nggak?

Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi. Pasalnya, Hotman menyampaikan sejumlah
Minggu, 19 Juli 2026 - 20:07 WIB
DPR Sentil Hotman Paris Terkait Kasus Febrie Adriansyah: Presiden Tegaskan Hukum Setegak-tegaknya
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi dan Lembaga. Pasalnya, Hotman Paris menyampaikan sejumlah pernyataan menohok saat membela kliennya, Febri Adriansyah hingga dinilai merendahkan profesi wartawan. Hal itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, pada hari Jumat (17/7/2026).

Seperti diketahui, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya ke Kejagung. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman Paris hadir bersama kuasa hukum Febrie, M. Farizi, serta kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.

Kemudian, mereka menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi, TPPU, dugaan pemerasan, hingga alasan Febrie tidak ditahan.

Lantas, apa saja pernyataan Hotman Paris saat membela kliennya hingga dinilai sejumlah organisasi Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan? 

1. Don Ritto sudah Ditahan, Semantara Febrie Adriansyah Belum Ditahan

Pengacara kondang, Hotman Paris menyebutkan bahwa eks Jampidsus itu diperiksa selama 11 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman Paris.

Sementara, Farizi jelaskan, pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan karena kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, dan sudah dicekal ke luar negeri.

Namun, tersangka Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi tahanan merah muda.

Akan tetapi, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.

2. Ihwal Pemerasan

Kemudian, Kuasa hukum Febrie, Farizi menyoroti Sprindik Polri yang memuat Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.

Menurutnya, unsur pemerasan tidak terbukti. "Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi semua," tegas Farizi.

Sementara, Hotman Paris menyebutkan, bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku diperas dalam persidangan Asabri.

"Tan Kian hadir di persidangan di bawah sumpah, tidak mengatakan dia diperas," jelas Hotman Paris.

Di samping itu, Hotman Parsi mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi suap.

"Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang langsung jadi tersangka?" katanya.

Hotman menambahkan, aset yang dikaitkan dengan perkara Asabri tidak berkaitan langsung dengan Tan Kian, melainkan hanya irisan dengan Benny Tjokrosaputro terkait jual beli tanah pribadi.

Tan Kian sendiri merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang di sektor properti mewah.

Namanya pernah terseret perkara korupsi Asabri pada 2008 sebelum akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.

3. Ihwal Konstruksi Perkara

Selain itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga mempersoalkan jalannya penyidikan. Handika Honggowongso menyebut adanya “jalur yang putus” karena sosok Feri Boboho belum pernah diperiksa meski disebut terkait aliran dana.

Kemudian, Farizi menjelaskan perkara ini bermula dari penyidikan Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung. 

Pemeriksaan perdana terhadap Febrie baru mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.

Lalu, Hotman Paris menilai tuduhan kerugian negara Rp22 triliun tidak tepat. Menurutnya, Rp12 triliun telah kembali ke kas negara melalui lelang aset.

4. Hotman Paris: Lu punya otak nggak?

Usai menilai tuduhan kerugian negara, ada momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi. Hotman justru balik menyerang dengan ucapan keras.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" beber Hotman Paris sambil menunjuk kepalanya.

Kemudian, Hotman Paris menyinggung video viral pembukaan brankas oleh penyidik Polri di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

Menurutnya, surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan sering kali baru diperoleh setelah penyitaan dilakukan.

"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang. Saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu, disita dulu baru persetujuan," jelas Hotman Paris.

Sebelumnya diberitakan, Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7).

Dalam kesempatan tersebut, Hotman berbicara sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.

Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (19/7) menyampaikan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

"Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.

Retno mengatakan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.

Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi. 

Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.

"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegasnya.

Forum Pemred juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.

Untuk diketahui, dalam jumpa pers pada Jumat (17/7) lalu, Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.

"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.

Hotman Paris saat itu juga menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.

"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," katanya.

Lalu muncul pertanyaan dari seorang wartawan: "Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?"

Lalu dijawab Hotman.

"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," ucapnya saat itu. (aag)  

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Puan: Semoga Semua Warga Tetap Cinta Indonesia

Heboh Tarif Lepas Status WNI Naik Jadi Rp5 Juta, Puan: Semoga Semua Warga Tetap Cinta Indonesia

Ketua DPR RI, Puan Maharani angkat bicara terkait kenaikan tarif melepas status kewarganegaraan yang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia mengharapkan agar tak ada masyarakat Indonesia yang ingin melepas status kewarganegaraannya
Undangan Pernikahan Nathalie Holscher Bocor, Deretan Artis yang Bakal Hadir Jadi Sorotan

Undangan Pernikahan Nathalie Holscher Bocor, Deretan Artis yang Bakal Hadir Jadi Sorotan

Undangan Pernikahan Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat bocor ke publik. Dari undangan digital yang sempat dibagikan Nathalie Holscher di media sosial.
Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan mandatori etanol sejak 2025 dan kini proses penyusunannya hampir rampung.
Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?

Hasil SEA V Cup 2026 Putaran Pertama Ternyata Tak Berpengaruh pada Ranking Dunia, Bagaimana dengan Seri Kedua di Indonesia?

Setelah berakhirnya gelaran SEA V Cup 2026 putaran pertama di Filipina pada pekan lalu, ternyata tak ada perubahan pada ranking dunia Timnas Voli Indonesia.
Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Puan Ingatkan Polri dan Kejaksaan Harus Bersinergi Usut Tuntas Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta proses penyidikan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dilakukan secara transparan kepada publik
Nathalie Holscher Resmi Lepas Status Janda Besok, Ini Detail Lokasi dan Jadwal Pernikahannya

Nathalie Holscher Resmi Lepas Status Janda Besok, Ini Detail Lokasi dan Jadwal Pernikahannya

Nathalie Holscher dan Arief Fadli alias Aripat dijadwalkan melangsungkan pernikahan pada Rabu 22 Juli 2026. Kabar tersebut diketahui dari undangan digital.

Trending

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan, Polda Metro Terima Pelayangan Laporan Terhadap Hotman Paris

Polda Metro Jaya menerima pelayangan laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi jurnalis yang sebelumnya video pernyataannya viral di media sosial.
Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Heboh! Ayu Ting Ting Disebut-sebut Jadi Kandidat Kuat Walikota Depok, Begini Pengakuan Sang Pedangdut

Ayu Ting Ting kembali menjadi sorotan setelah mendapat pertanyaan mengenai peluang dirinya maju sebagai Wali Kota Depok pada masa mendatang.
4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 Shio yang Dapat Keberuntungan Besar pada 22 Juli 2026, Tikus Melebihi Harapan

4 shio yang dapat keberuntungan besar pada 22 Juli 2026 sudah terungkap! Tikus melebihi harapan, cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Rabu besok sekarang juga!
KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

KPK Persilakan Menteri PU Dody Hanggodo Klarifikasi Soal Surat Dinas ke AS yang Bocor

Pasalnya surat dinas yang beredar di media sosial, Dody Hanggodo tampak memboyong anak dan istrinya mendampingi perjalanan dinas ke Amerika Serikat tersebut.
7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

7 Fakta Sarwendah Pindah Rumah, Ketua RT Bongkar Kondisi Sebenarnya

Sarwendah resmi mengumumkan Sarwendah pindah rumah dari kediaman mewahnya. Ketua RT, kuasa hukum Ruben Onsu, hingga isu lelang ikut menjadi sorotan.
Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Bahlil Bongkar Roadmap E20, RI Mulai Terapkan BBM Campur Etanol pada 2027

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa pemerintah telah mengkaji kebijakan mandatori etanol sejak 2025 dan kini proses penyusunannya hampir rampung.
Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Kronologi Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya

Dugaan penculikan terhadap atlet golf putri Jesslyn Wijaya Lay yang dilaporkan terjadi saat korban menghadiri perayaan ulang tahun keluarganya di sebuah restoran di kawasan Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Pusat tengah disidik Polres Metro Jakarta Pusat.
Selengkapnya

Viral