Deretan Pernyataan Hotman Paris Bela Eks Jampidsus hingga Dinilai Rendahkan Wartawan: Lu Punya Otak Nggak?
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, Hotman Paris kini tuai berbagai kecaman dari publik, hingga organisasi dan Lembaga. Pasalnya, Hotman Paris menyampaikan sejumlah pernyataan menohok saat membela kliennya, Febri Adriansyah hingga dinilai merendahkan profesi wartawan. Hal itu terjadi saat konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, pada hari Jumat (17/7/2026).
Seperti diketahui, pemeriksaan eks Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan usai pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya ke Kejagung.
Dalam konferensi pers usai pemeriksaan, Hotman Paris hadir bersama kuasa hukum Febrie, M. Farizi, serta kuasa hukum tersangka Don Ritto, Handika Honggowongso.
Kemudian, mereka menjawab pertanyaan wartawan mengenai sangkaan korupsi, TPPU, dugaan pemerasan, hingga alasan Febrie tidak ditahan.
Lantas, apa saja pernyataan Hotman Paris saat membela kliennya hingga dinilai sejumlah organisasi Hotman Paris telah merendahkan profesi wartawan?
1. Don Ritto sudah Ditahan, Semantara Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Pengacara kondang, Hotman Paris menyebutkan bahwa eks Jampidsus itu diperiksa selama 11 jam dan menjawab 18 pertanyaan penyidik.
"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam 9 sampai hari selesai ada 18 pertanyaan. Delapan belas pertanyaan sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ucap Hotman Paris.
Sementara, Farizi jelaskan, pihaknya mengajukan permohonan agar Febrie tidak ditahan karena kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah dikuasai penyidik, dan sudah dicekal ke luar negeri.
Namun, tersangka Don Ritto langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi tahanan merah muda.
Akan tetapi, Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengaku terkejut dengan keputusan tersebut.
2. Ihwal Pemerasan
Kemudian, Kuasa hukum Febrie, Farizi menyoroti Sprindik Polri yang memuat Pasal 12e dan 12b tentang pemerasan.
Menurutnya, unsur pemerasan tidak terbukti. "Sekarang kalau memang 12e, pemerasannya di mana? Hak-hak Tan Kian tetap terpenuhi semua," tegas Farizi.
Sementara, Hotman Paris menyebutkan, bahwa Tan Kian tidak pernah mengaku diperas dalam persidangan Asabri.
"Tan Kian hadir di persidangan di bawah sumpah, tidak mengatakan dia diperas," jelas Hotman Paris.
Di samping itu, Hotman Parsi mempertanyakan mengapa Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka meski disebut sebagai pemberi suap.
"Kalau dia pemberi suap kenapa bukan sebagai tersangka sekarang? Kenapa yang malah Jampidsus yang langsung jadi tersangka?" katanya.
Hotman menambahkan, aset yang dikaitkan dengan perkara Asabri tidak berkaitan langsung dengan Tan Kian, melainkan hanya irisan dengan Benny Tjokrosaputro terkait jual beli tanah pribadi.
Tan Kian sendiri merupakan pendiri Century Properties Group Indonesia yang memiliki rekam jejak panjang di sektor properti mewah.
Namanya pernah terseret perkara korupsi Asabri pada 2008 sebelum akhirnya menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada 2009.
3. Ihwal Konstruksi Perkara
Selain itu, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah juga mempersoalkan jalannya penyidikan. Handika Honggowongso menyebut adanya “jalur yang putus” karena sosok Feri Boboho belum pernah diperiksa meski disebut terkait aliran dana.
Kemudian, Farizi menjelaskan perkara ini bermula dari penyidikan Polri sebelum dilimpahkan ke Kejagung.
Pemeriksaan perdana terhadap Febrie baru mencakup dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri.
Lalu, Hotman Paris menilai tuduhan kerugian negara Rp22 triliun tidak tepat. Menurutnya, Rp12 triliun telah kembali ke kas negara melalui lelang aset.
4. Hotman Paris: Lu punya otak nggak?
Usai menilai tuduhan kerugian negara, ada momen yang paling menyita perhatian terjadi ketika wartawan bertanya apakah Febrie merasa dikriminalisasi. Hotman justru balik menyerang dengan ucapan keras.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" beber Hotman Paris sambil menunjuk kepalanya.
Kemudian, Hotman Paris menyinggung video viral pembukaan brankas oleh penyidik Polri di rumah Febrie di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan sering kali baru diperoleh setelah penyitaan dilakukan.
"Itu mendapat surat persetujuan belakangan mah gampang. Saya sudah 43 tahun pengacara. Itu didapatkan belakangan sesudah disikat dulu, disita dulu baru persetujuan," jelas Hotman Paris.
Sebelumnya diberitakan, Forum Pemred menyesalkan sikap dan cara Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam kesempatan tersebut, Hotman berbicara sebagai kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan TPPU PT ASABRI.
Ketua Dewan Pengurus Forum Pemred, Retno Pinasti dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (19/7) menyampaikan, pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
"Bertanya adalah cara wartawan mengkonfirmasi, menggali keterangan narasumber sebagai bagian proses kerja jurnalistik dan disiplin verifikasi yang profesional dan dilindungi Undang-Undang," ujarnya.
Retno mengatakan, narasumber memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan wartawan. Tetapi sangat tidak pantas jika narasumber merespons pertanyaan wartawan dengan cara merendahkan baik dari pilihan kata, seperti “lu punya otak enggak”, maupun sikap arogan yang sama sekali tidak menjawab substansi pertanyaan.
Kerja jurnalistik di Indonesia secara resmi dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk hak tolak, larangan penyensoran, serta kebebasan dari tindak kekerasan dan intimidasi.
Cara merespons pertanyaan wartawan yang intimidatif baik secara verbal maupun non verbal bertentangan dengan UU Pers 40 Tahun 1999 dan semangat kemerdekaan pers.
"Forum Pemred sangat berkepentingan atas keselamatan dan kehormatan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik termasuk melawan mereka yang dengan sengaja melecehkan profesi wartawan atau bahkan menghalang-halangi kerja jurnalistik," tegasnya.
Forum Pemred juga mengimbau semua pihak untuk menjaga kebebasan pers dengan saling menghormati profesi dan mengedepankan kompetensi serta etika profesi masing-masing.
Untuk diketahui, dalam jumpa pers pada Jumat (17/7) lalu, Hotman Paris ditanya mengenai adanya agenda tersembunyi terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Saat itu Hotman meminta wartawan untuk bertanya kepada kakek penanya. Bahkan, Hotman Paris meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara.
"Tanya kakekmu masa tanya gue. Tanya kakekmu lah ya. Bukti sudah gue enggak tahu agendanya apa ya. Lu udah deh, saya enggak tahu agendanya. Lu jangan tanya ini. Udah deh shut up. Saya enggak tahu mana bisa gua menafsirkan maunya orang, udah saya jawabannya lu harusnya tahu," katanya.
Hotman Paris saat itu juga menyebut wartawan pengecut jika tak bertanya ke Polri saat ditanya mengenai adanya penanganan perkara yang keliru dalam kasus Febrie Adriansyah.
"Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut," katanya.
Lalu muncul pertanyaan dari seorang wartawan: "Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?"
Lalu dijawab Hotman.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak? Lu jawab dulu menurut kau gimana kalau tiba-tiba kalau kau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu misalnya dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun itu namanya apa? Jawab sendiri. Jawab sendiri dulu," ucapnya saat itu. (aag)
Load more