Soroti Skema Safe House Dugaan Kasus TPPU, Akademisi Ungkap Potensi Pemebertan Pidana Eks Jampidsus
- Antara
Sementara, Maria turut menyorot mengenai sanksi hukum hingga potensi pemberatan pidana terkait penyelenggaraan negara.
Berdasarkan Pasal 58 butir (1) KUHP Nasional, faktor pemberat pidana berlaku bagi pejabat yang melakukan tindak pidana dengan menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan.
Sesuai Pasal 59 KUHP Nasional, ancaman pidana bagi pejabat tersebut dapat ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidana pokoknya.
”Proses pencucian uang ini dinilai sebagai kelanjutan dari tindak pidana korupsi yang tidak berhenti pada penerimaan uang semata, melainkan berlanjut pada tahap placement (penempatan), layering (pemisahan), hingga integration (penggabungan) untuk mengembalikan dana seolah-olah berasal dari sumber yang sah,” pungkasnya.(raa)
Load more