News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara

JPU KPK menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB
JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga dituntut denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari," kata JPU KPK RI Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Kamis.

Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan untuk hal yang meringankan belum pernah dihukum dan ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Ia menyebut ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan amar tuntutan, JPU KPK ketiga terdakwa memberikan sesuatu berupa barang serta uang berupa fee uang kepada tersangka Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengadaan proyek dengan beberapa pengerjaan.

Dian menerangkan tuntutan diberikan kepada pihaknya berdasarkan fakta persidangan meskipun pihak terdakwa sempat membantah saat pembuktian, dan tuntutan diberikan sama karena pokok perkaranya sama dengan pengadaan barang dan jasa sama serta saksinya sama.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Prabowo Minta Percepat Bangun Indonesia International Financial Center di Bali, Rosan Beberkan Rencananya

Prabowo Minta Percepat Bangun Indonesia International Financial Center di Bali, Rosan Beberkan Rencananya

Rosan Roeslani mengatakan Prabowo menginginkan proses pembentukan pusat keuangan internasional itu segera dimulai meski transisinya butuh waktu beberapa tahun.
AFC Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Raih Gelar Back To Back Juara Piala AFF: Garuda Pertiwi Terlalu Kuat

AFC Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Raih Gelar Back To Back Juara Piala AFF: Garuda Pertiwi Terlalu Kuat

Timnas Indonesia Putri tak terkalahkan sejak babak penyisihan grup hingga akhirnya meraih kemenangan telak di babak final melawan Laos, Rabu (22/7/2026) lalu. 
Misteri Kasus Atlet Golf yang Diduga Diculik, Polisi Kondisi Terbaru Jesslyn Wijaya

Misteri Kasus Atlet Golf yang Diduga Diculik, Polisi Kondisi Terbaru Jesslyn Wijaya

Polisi mengungkap fakta baru dibalik dugaan penculikan atlet golf Jesslyn Wijaya yang terjadi di Restoran Saung Kita, Mangga Besar, Jakarta Pusat, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 19.45 WIB.
Gerakan Bakti Masyarakat Indonesia Dukung Kebijakan E20 untuk Kemandirian Energi dan Kesejahteraan Petani

Gerakan Bakti Masyarakat Indonesia Dukung Kebijakan E20 untuk Kemandirian Energi dan Kesejahteraan Petani

Gerakan Bakti Masyarakat Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah untuk menerapkan kebijakan pencampuran bioetanol sebesar 20 persen ke dalam bensin (E20)
Body Mobil Jadi Gudang Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu

Body Mobil Jadi Gudang Narkoba, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 24 Kilogram Sabu

Satresnarkoba Polrestabes Medan menggagalkan pengiriman 24 kilogram narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Jakarta. Puluhan kilogram sabu tersebut disembunyikan di balik dinding mobil Toyota Rush dan berhasil diungkap setelah diwarnai aksi kejar-kejaran hingga ke area perkebunan sawit.
Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Terima Penghargaan dari Konjen Jepang

Gulung Sindikat Love Scam, Jajaran Imigrasi Sumut Terima Penghargaan dari Konjen Jepang

Komitmen jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara dalam memberantas kejahatan lintas negara membuahkan apresiasi internasional. Kepala

Trending

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Viral Oknum Guru PNS Diduga Bawa Murid SD agar Disodomi Suami, Warga Desak Polisi Hukum Pelaku

Sebuah video memperlihatkan seorang oknum guru PNS perempuan diamuk warga di Tanjungbalai viral. Ia diduga menyerahkan murid SD laki-laki agar disodomi suami.
Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Diduga Tilap Ratusan Juta Hasil Retribusi Pasar, 5 Pegawai Dinas Perdagangan Pacitan Diperiksa Inspektorat

Dugaan korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah mencuat, setelah Inspektorat Pacitan melaksanakan pemanggilan beberapa orang pegawai Disdagnaker Kabupaten Pacitan.
Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan Zodiak 24 Juli 2026: Scorpio Paling Hoki, Aquarius Sadari Peluang

Ramalan zodiak keuangan 24 Juli 2026 hadir lengkap dengan angka keberuntungan! Scorpio paling hoki dan Aquarius diminta sadari peluang di Jumat penuh berkah ini
Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Sudah 4 Tahun Berlalu, Pemilik Tanah Menjerit Dugaan Penggusuran Bangunan di Depok Tak Kunjung Selesai

Seorang pemilik tanah bernama Charyanto Kartolo menjerit akibat dugaan penggusuran hinga pengrusakan paksa bangunan di tanahnya di Depok pada empat tahun lalu.
Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Viral Seorang Guru Diduga Tega Melecehkan Murid, Ibu Guru Masih Berseragam Membawa Korban ke Rumah Berujung Diamuk Massa

Berita dibuat karena melihat fenomena di media sosial dan masih menunggu respons dari pihak terkait. Video viral terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai
Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir Apresiasi Keberhasilan Timnas Indonesia Putri Back To Back Juara Piala AFF, Bukti Sepak Bola Putri di Jalur Tepat

Erick Thohir menyebut kesuksesan Timnas Indonesia Putri sebagai bukti nyata perkembangan sepak bola putri berada di jalur yang tepat.
3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 Shio yang Tiba-tiba Dibanjiri Rezeki pada 24 Juli 2026, Siapa Saja?

3 shio yang tiba-tiba dibanjiri rezeki pada 24 Juli 2026 sudah terungkap! Cek ramalan keuangan dan angka hoki 12 shio Jumat besok, siapa yang paling beruntung?
Selengkapnya

Viral