News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara

JPU KPK menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.
Kamis, 23 Juli 2026 - 15:16 WIB
JPU KPK Tuntut Tiga Terdakwa Kontraktor OTT Dua Tahun Penjara
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut tiga terdakwa yang merupakan kontraktor terkait kasus operasi tangkap tangan dalam kasus dugaan suap fee proyek korupsi di Lingkungan Kabupaten Rejang Lebong dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketiga terdakwa yaitu Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Saran, Edi Manggala dari CV Manggala Utama dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi juga dituntut denda Rp100 juta subsider 60 hari penjara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kita sudah ikuti bersama tuntutan kepada tiga terdakwa, mereka kita tuntut sama karena kaitannya dengan pertimbangan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Rejang Lebong sama, dan objeknya hampir sama, dengan saksi yang sama dan barang bukti yang sama sehingga kita samakan semua untuk pidana penjara dua tahun dengan denda Rp100 juta subsider 60 hari," kata JPU KPK RI Dian Hamisena di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu, Kamis.

Untuk hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, sedangkan untuk hal yang meringankan belum pernah dihukum dan ketiga terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Ia menyebut ketiga terdakwa melanggar dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 605 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Junto Pasal VII angka 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Berdasarkan amar tuntutan, JPU KPK ketiga terdakwa memberikan sesuatu berupa barang serta uang berupa fee uang kepada tersangka Muhammad Fikri Thobari melalui Hary Eko Purnomo selaku mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong dan pihak lainnya untuk mendapatkan pengadaan proyek dengan beberapa pengerjaan.

Dian menerangkan tuntutan diberikan kepada pihaknya berdasarkan fakta persidangan meskipun pihak terdakwa sempat membantah saat pembuktian, dan tuntutan diberikan sama karena pokok perkaranya sama dengan pengadaan barang dan jasa sama serta saksinya sama.

Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa Edi Manggala yaitu Redo Frengki menegaskan pihaknya akan mengajukan pembelaan yang disampaikan dalam sidang selanjutnya.

Dalam pokok nota pembelaannya, pihaknya sangat keberatan apa yang ditegaskan Jaksa jika pemberian tersebut untuk mendapatkan proyek, sebab faktanya dan keterangan saksi pemberian tersebut hanya berdasar bantuan.

"Salah satu poin dalam pokok nota pembelaan nantinya, pihaknya sangat keberatan apa yang ditegaskan Jaksa jika pemberian tersebut untuk mendapatkan proyek karena faktanya dan keterangan saksi pemberian tersebut hanya berdasar bantuan," ujarnya.(ant/ree)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kisah Pilu Sopir Travel 13 Tahun di Papua Berujung Jadi Korban Kekejaman KKB, Videonya Viral di Medsos

Kisah Pilu Sopir Travel 13 Tahun di Papua Berujung Jadi Korban Kekejaman KKB, Videonya Viral di Medsos

Aris Sanda, sopir travel asal Toraja yang dibunuh oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di area Habema, Kabupaten Jayawijaya Papua Pegunungan.
Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000 ke Angka Rp2.598.000 per Gram, Buyback Stagnan

Harga Emas Antam Hari Ini 17 September 2026 Naik Rp5.000 ke Angka Rp2.598.000 per Gram, Buyback Stagnan

Harga emas Antam hari ini 17 September 2026 terpantau naik Rp5.000 ke angka Rp2.598.000 per gram dari semula 2.593.000 per gram. 
Hari ke-10 Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Area Diperluas hingga 8.509 NM Persegi

Hari ke-10 Pencarian Rombongan Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda, Area Diperluas hingga 8.509 NM Persegi

Pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di Selat Sunda saat meliput Gunung Anak Krakatau memasuki hari ke-10, Kamis (17/9/2026). 
7 Shio Paling Hoki Soal Karier Besok 18 September 2026, Ada yang Berpeluang Dapat Kesempatan Emas!

7 Shio Paling Hoki Soal Karier Besok 18 September 2026, Ada yang Berpeluang Dapat Kesempatan Emas!

7 shio diprediksi hoki soal karier besok 18 September 2026. Ada peluang emas, kabar baik, hingga kesempatan baru yang bisa bikin karier makin bersinar!
Desakan Makin Membuncah usai Manchester United Kalah Lagi, Michael Carrick Tak Gentar: Tak Ada Tekanan

Desakan Makin Membuncah usai Manchester United Kalah Lagi, Michael Carrick Tak Gentar: Tak Ada Tekanan

Pelatih Manchester United, Michael Carrick, mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak terganggu dengan kebisingan yang ada di media. Desakan terhadapnya kembali membuncah setelah kekalahan dari Brighton & Hove Albion.
Trump: Iran Menghubungi AS untuk Buat Kesepakatan

Trump: Iran Menghubungi AS untuk Buat Kesepakatan

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan pada Rabu bahwa Iran telah menghubungi Washington secara langsung dan ingin mencapai kesepakatan, sembari menyebut perang yang sedang berlangsung kini mendekati akhir.

Trending

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sudah Dikonfirmasi Kepolisian, Sopir Travel Korban KKB Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

Sehubungan kabar korban KKB ini, Kepolisian Resor (Polres) Jayawijaya bersama Satgas Damai Cartenz dan Satgas Habema melaksanakan olah tempat kejadian perkara.
Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Klasemen Grup E AFC Champions League Two 2026-2027: Persib Bandung Pastikan Puncak Setelah Tim Vietnam Ditahan Imbang

Sebanyak dua pertandingan Grup E berlangsung sepanjang Rabu (16/9/2026), dengan pertandingan Persib melawan FC Seoul dan The Cong Viettel melawan Melbourne Victory. 
4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 Zodiak Paling Beruntung Soal Karier Besok 18 September 2026: Aquarius Menonjol

4 zodiak paling beruntung soal karier besok 18 September 2026. Capricorn, Aquarius, Scorpio, dan Aries punya peluang serta momentum kerja menarik.
Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Ekshumasi Rampung, Ini Hasil Penyebab Kematian Karumga Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Polda Metro Jaya mengungkap bahwa hasil pemeriksaan ekshumasi terhadap Karumga Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah yakni Sutrimo yang ditemukan tewas di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026) lalu, telah rampung.
Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Sudah Sebulan Wilayah Cilandak Jakarta Selatan Dilanda Kekeringan, Warga Bolak-balik Ambil Air dari Musala hingga Beli Galon Tujuh Kali Sehari

Kekeringan berlangsung selama satu bulan terakhir di Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Ini cerita warga sekitar.
Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Wakil Rektor Unsoed Diperiksa KPK, Didalami Mekanisme Penerimaan Hingga Dugaan Mahasiswa Titipan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa jajaran Wakil Rektor hingga Dosen dan Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed).
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Pengurusan HGB di Kementerian ATR/BPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri aliran uang terhadap pihak lain dalam kasus suap pengurusan tanah di Kementerian ATR/BPN.
Selengkapnya

Viral