Jelang Finalisasi Perpres Soal ojol, DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi
- tvOnenews/Syifa Aulia.
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, untuk memperkuat penyerapan aspirasi menjelang finalisasi penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).
Dasco mengatakan DPR RI juga sudah mendengar masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait dorongan implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator, yang mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.
"Nah, tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk kemudian finalisasi," kata Dasco usai rapat, mengutip Antara pada Kamis.
Menurut dia, pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.
Adapun pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.
Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden Prabowo Subianto agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan.
Walaupun skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026, Koalisi Ojol Nasional menyampaikan masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu ditingkatkan kedisiplinannya dalam menjalankan ketentuan tersebut. Mereka berharap evaluasi pelaksanaan di lapangan ini turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.
Dalam rapat itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi juga menjelaskan bahwa Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis itu pun telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.
Adapun rapat juga dihadiri Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.(ant/ree)
Load more