Kemenkum Tinjau Ulang Soal Kenaikan Tarif Lepas Kewarganegaraan
- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Hukum akan melakukan peninjauan ulang soal kenaikan tarif pelapasan status Warga Negara Indonesia (WNI) dan naturalisasi seperti yang termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa peninjauan ini dilakukan usai mendapatkan masukam atas keberatan dari publik. Sehingga ia akan segera melakukan rapat kembali.
"Kami akan mengkaji kembali untuk melakukan reviu kembali, akan kita bahas secara internal menyangkut soal kenaikan-kenaikan yang tadi," katanya di kantornya, Jumat (24/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan usulan dari Kementerian Hukum dan telah dilakukan pengkajian sebelumnya.
Namun dengan banyak masukan dari publik ini nantinya akan dijadikan evaluasi sebelum dikirimkan ke Presiden.
"Dalam waktu dekat saya akan gelar rapat bersama dengan Direktur Jenderal AHU dan Dirjen Kekayaan Intelektual. Sekarang kan yang ramai di Direktorat Jenderal AHU ya. Terutama soal kewarganegaraan," jelasnya.
Supratman memastikan, evaluasi akan segera dilakukan. Pengkajian ulang tersebut juga akan diberlakukan untuk hal-hal lain yang turut diatur dalam PP 30/2026.
"Jadi, kalau ada yang salah, yang salah adalah saya sebagai menteri dalam posisi tidak mengecek dan karena itu saya akan melakukan rapat kembali untuk melakukan evaluasi terkait dengan hal-hal yang disampaikan oleh publik," tandasnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum, jumlah biayanya berbeda-beda sesuai kategori permohonan.
Bagi WNA yang mengajukan permohonan menjadi WNI jalur umum, tarifnya sebesar Rp75 juta. Sementara, permohonan naturalisasi melalui jalur perkawinan senilai Rp25 juta.
Kemudian, permohonan menjadi WNI bagi anak berkewarganegaraan ganda sebesar Rp2 juta. Lalu, permohonan kembali mendapat status WNI tarifnya sebesar Rp1juta.
Selanjutnya, permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden RI sebesar Rp5 juta. Lalu, permohonan surat keputusan untuk tetap menjadi WNI biayanya Rp1 juta.(aha/raa)
Load more