Rampung Diperiksa, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Ditahan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan terkait dugaan kasus korupsi dan TPPU yang menyeretnya.
Dari pantauan, Febrie Adriansyah rampung menjalani pemeriksaan pada sekira pukul 23.20 WIB di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah mengaku jika dirinya sudah dilakukan penahanan usai diperiksa sebagai tersangka.
"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," kata Febrie, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Diketahui, Febrie Adriansyah diperiksa sekitar pukul 13.00 WIB di Kejagung terkait kasus yang membelitnya.
Hal itu dikonfirmasikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
"(Febrie Adriansyah) sudah hadir dalam pemeriksaan dari jam 13.00-an," katanya, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usai menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru pada Senin (20/7/2026).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, sprindik ini merupakan yang keempat pasca tiga sprindik yang lalu diterbitkan.
“Benar ada 4 sprindik jadinya. Tiga sebelumnya pernah diterbitkan (perkara PT Krakatau Steel, perkara PLTU PLN mengenai kasus black out, dan ASABRI),” kata Anang, dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026).
Sementara itu, Ananag menerangkan, sprindik TPPU diterbitkan pasca adanya penyerahan penanganan perkara beserta barang bukti emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
“Pihak Kejaksaan Agung telah mempelajari perkara tersebut sehingga terbit Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” ucap Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan, dalam pengusutan ini, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto masih menjadi saksi. Adapun pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan dua saksi lainnya, serta saksi ahli.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” ungkap Anang.
Pemeriksaan yang dilakukan pada 22 Juli 2026 turut dihadiri oleh Tim Koordinasi dan Supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tim Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipikor Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai wujud transparansi dan sinergitas Kejaksaan dalam penanganan perkara a quo.
Namun pada saat proses pemeriksaan dari keempat orang saksi tersebut, Febrie Adriansyah tidak menghadiri panggilan lantaran masalah kesehatan dan saksi NH tidak hadir tanpa pemberitahuan.
“Oleh karena itu, Tim Penyidik akan melakukan pemanggilan ulang pada Jumat 24 Juli 2026 mendatang,” ungkapnya.
Terkait hal ini, Kejaksaan Agung telah menunjuk 9 orang Jaksa untuk menangani perkara tersebut dan menghindari resistensi tim penyidik dengan tersangka. Selain itu, Tim 9 juga terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Tim Kortas Tipikor Polri untuk mendukung dan mempercepat proses penanganan perkara.(ars/raa)
Load more