Soal Perbedaan Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram dan Bright Gas Can, Pertamina Beri Peringatan ke Masyarakat
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Soal perbedaan tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat jelaskan bahwa dua produk tersebut memiliki karakteristik berbeda.
Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.
Perbedaan itu membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan.
Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai karakteristik gas yang dikandungnya.
Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung.
Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman. Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian.
Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung.
Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.
Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.
"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," kata pihak Pertamina dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).
Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi serta tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar.
Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.
Sementara itu, Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah menambahkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus memaparkan kajian teknis mengenai risiko pengoplosan LPG subsidi ke tabung gas portable.
Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya penyalahgunaan barang subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Load more