News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Soal Perbedaan Tabung LPG Subsidi 3 Kilogram dan Bright Gas Can, Pertamina Beri Peringatan ke Masyarakat

Soal perbedaan tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat jelaskan bahwa dua produk tersebut memiliki karakteristik berbeda.
Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:59 WIB
Gas LPG 3 kg bersubsidi
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Soal perbedaan tabung LPG subsidi 3 kilogram dan Bright Gas Can, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat jelaskan bahwa dua produk tersebut memiliki karakteristik berbeda.

Bright Gas Can dirancang menggunakan komposisi gas yang didominasi butana dengan tekanan lebih rendah, sedangkan LPG 3 kilogram berisi campuran propana dan butana yang memiliki tekanan lebih tinggi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perbedaan itu membuat keduanya tidak dapat dipertukarkan melalui proses pengisian ulang secara sembarangan.

Tabung, katup, hingga sistem pengaman masing-masing produk telah dirancang sesuai karakteristik gas yang dikandungnya.

Praktik pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung gas portable menggunakan alat rakitan atau peralatan yang tidak memenuhi standar berpotensi menimbulkan berbagai risiko.

Salah satunya adalah overfilling, yakni kondisi ketika isi gas melebihi kapasitas aman tabung.

Akibatnya, tekanan di dalam tabung meningkat dan dapat merusak katup pengaman. Risiko lain juga mengintai tabung LPG subsidi yang dijadikan sumber pengisian.

Penggunaan regulator maupun adaptor yang tidak sesuai standar dapat merusak katup tabung.

Jika tabung tersebut kembali beredar, potensi kebocoran gas dapat membahayakan pengguna berikutnya.

Menurut Pertamina, proses pengisian LPG hanya boleh dilakukan di fasilitas resmi dengan peralatan yang telah dikalibrasi untuk memastikan tekanan, berat isi, dan kondisi tabung memenuhi standar keselamatan.

"Peredaran gas hasil oplosan juga dapat menempatkan masyarakat sebagai pihak yang paling berisiko apabila produk tersebut digunakan tanpa mengetahui proses pengisiannya," kata pihak Pertamina dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2026).

Karena itu, masyarakat diimbau membeli LPG maupun gas portable melalui jaringan distribusi resmi serta tidak tergiur produk yang dijual dengan harga tidak wajar.

Apabila menemukan dugaan praktik pengoplosan LPG, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar peredaran gas oplosan dapat dihentikan sebelum menimbulkan korban.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Divisi Hukum PT Tokai Dharma Indonesia, Tubagus Amirullah menambahkan dukungan terhadap upaya penegakan hukum sekaligus memaparkan kajian teknis mengenai risiko pengoplosan LPG subsidi ke tabung gas portable.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya penyalahgunaan barang subsidi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Mohamed Salah Selangkah Lagi ke Turki

Mohamed Salah Selangkah Lagi ke Turki

Pemain Timnas Mesir dan mantan andalan Liverpool Mohamed Salah semakin dekat untuk menjalani petualangan baru di Turki, setelah negosiasinya dengan Besiktas memasuki tahap akhir.
Kemendagri Ungkap Akan Kawal Penganggaran Pemda Demi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali

Kemendagri Ungkap Akan Kawal Penganggaran Pemda Demi Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bali

Dirjen Bina Keuda Kemendagri RI, Agus Fatoni siap mengawal pemerintah daerah dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut disampaikan dalam Forum Group Discussion (FGD) BPJS Ketenagakerjaan Bali Raya
Viral! Pria Mabuk Bergelantungan di Gerbong KRL Jurusan Tanjung Priok, KAI Commuter Beri Sanksi Blacklist

Viral! Pria Mabuk Bergelantungan di Gerbong KRL Jurusan Tanjung Priok, KAI Commuter Beri Sanksi Blacklist

Sebuah unggahan viral di medsos memperlihatkan aksi seorang pria bergelantungan di sisi luar gerbong commuter line (KRL) jurusan Tanjung Priok – Jakarta Kota
Gerindra Ingatkan Kejagung: Kasus Febrie Tak Boleh Timbulkan Kesan Perlakuan Istimewa

Gerindra Ingatkan Kejagung: Kasus Febrie Tak Boleh Timbulkan Kesan Perlakuan Istimewa

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Gerindra Bimantoro Wiyono mengingatkan, aparat penegak hukum agar memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan
Lewat Drama Musikal, Mahasiswa Diajak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Lewat Drama Musikal, Mahasiswa Diajak Dukung Swasembada Pangan Nasional

Sebanyak 500 mahasiswa menghadiri pementasan drama musikal bertema “Indonesia Berdaulat Menuju Swasembada Pangan” yang digelar Teater Lingkar Semarang di Auditorium Unnes
Kondisi Trisno Pas Band Mengkhawatirkan, Fungsi Ginjal Tinggal 5 Persen Harus Rutin Cuci Darah

Kondisi Trisno Pas Band Mengkhawatirkan, Fungsi Ginjal Tinggal 5 Persen Harus Rutin Cuci Darah

Kondisi Trisno Pas Band disebut cukup serius karena fungsi ginjalnya hanya tersisa sekitar 5 persen sehingga mengharuskannya menjalani cuci darah secara rutin.

Trending

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Dari Saksi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Ungkap Kronologi Penahanan Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi menjalani masa penahanan.
Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

Marselino Ferdinan Segel 7 dari Beckham Putra Nugraha, Intip Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026

AFF mengumumkan nomor punggung tim peserta Piala AFF 2026 pada Jumat (24/7/2026), termasuk nomor punggung yang digunakan pemain Timnas Indonesia. 
Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Tersangka Febrie Adriansyah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK, Ini Pertimbangannya

Eks Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Tim Penyidik (Tim Sembilan) Kejaksaan Agung, pada Jumat (24/7/2026).
Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Febrie Adriansyah Masih Terima Gaji Jaksa Meski Sudah Ditahan di Rutan KPK

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono mengatakan bahwa Febrie Adriansyah masih menerima gaji meski telah mundur dari Jampidsus.
Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Achmad Donny Terpilih sebagai Ketum PB SEMMI 2026-2029, Kongres IX Tegaskan Komitmen Kawal Asta Cita Presiden

Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) sukses menggelar Kongres IX yang berlangsung pada 21–24 Juli 2026 di Pusdiklat Lantas Polri, Banten
Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Fix Garuda Calling! Ini Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Garuda Rasa Eropa Siap Angkat Trofi

Intip formasi terbaik Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026 setelah PSSI resmi mengumumkan daftar 26 pemain. Skuad Garuda diprediksi bakal bercita rasa Eropa.
Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Setelah Demisioner Pengurus Lama, Kongres IX SEMMI Segera Rumuskan Arah Strategis Baru

Ketua Umum PB SEMMI, Bintang Wahyu Saputra, secara resmi memaparkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusannya dalam Kongres IX SEMMI yang mengusung tema "SEMMI Satu Wujudkan Astacita".
Selengkapnya

Viral