Eks Wakapolri Oegroseno Datangi Bareskrim Polri, Bakal Klarifikasi Pengadaan Lahan Sepolwan
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno memenuhi panggilan permintaan klarifikasi ke Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026).
Pemanggilan ini dilayangkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
“Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi kan undangan kita harus pasti hadir,” kata Oegroseno, Kamis (30/7/2026).
Oegroseno menyebutkan permintaan klarifikasi ini terkait dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan.
“Satu lagi, pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim 2011. Kalau 2011 berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi. Nah, kalau dugaan tindak pidana, kalau internal Polri, ya harusnya berangkatnya dari Irwasum memeriksa. Biasanya gitu kan? BPK juga tidak ada temuan. BPK menilai Polri mulai 2011 pun Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucap Oegroseno.
“Ini 2011 bisa dicari pakai LI. Kalau semua Kapolda, Kapolri, Pak Hoegeng bisa dicarikan LI gimana? Ya saya karena diundang, ya saya jelaskan saja,” sambungnya.
Oegroseno menyebutkan dirinya tidak mengetahui soal pengadaan tersebut. Sebab, saat itu Oegroseno mengaku tengah menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdik).
“Semua ada panitianya, saya enggak tahu apa-apa. Saya Kalemdik ya kan? Panitia pengadaan pembelian tanah Brigjen, katanya sudah meninggal, ya enggak tahu nanti gimana. Semua itu kan ada panitianya. Baru undang klarifikasi, saya tanya nanti, undang klarifikasi ini acaranya apa. Saya tidak harus menjelaskan, tapi kalau baca undangannya ya ada dugaan tindak pidana. Yang menduga-duga siapa?,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kortas Tipikor Polri tengah menyelidiki dugaan korupsi pengadaan tanah Sepolwan yang berlokasi di wilayah Lembang, Jawa Barat, dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pihaknya tengah melakukan pemanggilan terhadap eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno untuk memberikan klarifikasi terkait pengadaan lahan tersebut.
Lebih lanjut, Totok menegaskan bahwa dalam hal ini pihaknya tidak melakukan upaya kriminalisasi terhadap yang bersangkutan. Adapun penanganan perkara ini dilakukan usai adanya pengaduan dari masyarakat.
“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum. Dugaan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat,” terangnya.
Totok menerangkan saat ini perkara sedang dalam proses penyelidikan yang mendasari Pasal 13 ayat (1) KUHAP soal penyelidik yang menerima laporan atau pengaduan terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
“Jadi penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri,” ungkap Totok. (ars/nsi)
Load more