Uang Rp476 Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Eks Jampidsus Masih Misteri, Tim 9 Kejagung Didesak Bongkar Sosok Pemilik
- Istimewa
“Proses penyidikanakan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidakbersalah dan prinsip kehati-hatian,” tutur Anang.
Selain itu, tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya diberitakan, Tim 9 Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan pertimbangan dua alat bukti.
“Nah, hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim 9 menetapkan tersangka NH (Nurman Herin) terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang,” kata Rudi, kepada wartawan, Kamis (29/7/2026).
Kemudian, Rudi menerangkan, yang bersangkutan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Adapun dalam penetapan tersangka ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan tadhadap perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus.
“Antara lain PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Aditama Sejati, PT Jasa Marga LPP PI, PT Bandung Indah Gemilang,” jelasnya.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya,” tegasnya.(ars/raa)
Load more