News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Jadi Tersangka, Begini Pengakuan Wanita Asal Ciamis yang Sebar Ajakan Demo Jelang 17 Agustus

Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 06:07 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, tvOnenews.com – Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.

Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mengunggah konten berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi R. Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya. Dari hasil pemantauan itu, polisi menemukan sebuah unggahan yang dinilai perlu diverifikasi kebenarannya.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.

Berbekal hasil analisis digital dan penelusuran jejak elektronik, penyidik kemudian mengidentifikasi akun yang diduga menyebarkan konten tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.

Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutur Budi.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.

Pelaku diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, tanpa melakukan perlawanan.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan pengungkapan perkara bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya.

"Untuk awalnya dari hasil patroli siber," kata Ardian, Senin 3 Agustus 2026.

Dalam patroli tersebut, petugas menemukan unggahan pada akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan melakukan aksi demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.

Foe peace simbolon

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

 

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Setelah Dirikan Tenda, Massa Pembela Roy Uryo Cs Kembali Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Massa yang tergabung dalam Gerakan Aksi Koalisi Masyarakat Sipil (GERAK Masyarakat Sipil) kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/8).
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta Besok 6 Agustus 2026: Pisces Makin Romantis, Leo Siap Dapat Kejutan Manis

Ramalan cinta besok 6 Agustus 2026 memprediksi lima zodiak paling beruntung dalam urusan asmara. Simak siapa saja.
Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Viral! Bocah Diajak Promosikan Vape, Bigmo Terancam Jerat UU Perlindungan Anak

Kreator konten Bigmo dijadwalkan dipanggil Polda Metro Jaya setelah viral melibatkan anak di bawah umur dalam promosi vape. Kasus ini turut disorot Komdigi.
PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI Targetkan Tim Bulu Tangkis Indonesia Raih Satu Medali Emas di Asian Games 2026

PBSI menargetkan tim bulu tangkis tanah air bisa membawa satu medali emas di Asian Games 2026, yang akan berlangsung di Aichi-Nagoya, Jepang pada 19 September hingga 4 Oktober mendatang.
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza, Tegaskan Dukung Solusi Dua Negara

Indonesia mengecam keras serangan militer Israel yang menyasar warga sipil dan infrastruktur sipil.
Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Oknum Staf KLIA Diduga Bantu "Kurir" Kopilot Selundupkan Ekstasi ke Indonesia, Polisi Malaysia Gali Keterangan

Kabar terbarunya, diduga ada oknum staf Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA) membantu “kurir” berinisial MS itu menyelundupkan ekstasi. 

Trending

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Payment Gateway Dorong Kemajuan dan Kemudahan UMKM

Berbagai pihak turut serta mendorong kemajuan UMKM di tanah air termasuk transformasi pembayaran digital.
Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Rumor Nikita Mirzani Bebas Agustus 2026 Makin Ramai, Ditjenpas Akhirnya Buka Suara

Isu mengenai kemungkinan Nikita Mirzani bebas pada Agustus 2026 terus menjadi perbincangan hangat di media sosial dan berbagai platform digital.
Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Wika Salim Tiba-tiba Curhat Soal Fitnah, Dituding Jadi PSK Karena Sering Pulang Malam

Penyanyi dangdut Wika Salim kembali menjadi perhatian publik setelah membagikan kisah masa lalunya yang penuh perjuangan.
Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Karung Misterius Berisi Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi di Depok Diidentifikasi, Nyaris Dibakar Sebelum Bagian Tubuh Terlihat

Kawasan Tanah Merah, Jalan Kavling Depkes, RT 03/RW 17, Kelurahan/Kecamatan Pancoran Mas, Depok digegerkan dengan adanya penemuan karung misterius berisi jasad pria. 
KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

KPK Buka Peluang Periksa Pihak Lain Terkait Kasus Bupati Rejang Lebong

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang untuk memeriksa pihak lain dalam pengembangan kasus yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, M Fikri Thobari.
Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri Leg 2: Ada Timnas Voli Putri Indonesia Kembali Berjuang, Langsung Lawan Vietnam

Jadwal SEA V Cup 2026 Putri leg 2, di mana Timnas Voli Putri Indonesia akan kembali berjuang dan bertekad memperbaiki hasil pada putaran kedua. Garuda Pertiwi langsung dihadapkan pada ujian berat dengan menghadapi Vietnam di laga pembuka turnamen.
Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Pengembangan kasus KPP Banjarmasin, KPK Terbitkan Tiga Sprindik

Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo terus dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kini KPK menyebut  ada tiga surat perintah penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus tersebut. 
Selengkapnya

Viral