Usut Kematian Sutrimo, Polisi Bakal Ekshumasi Jasad di Banyumas pada 12 Agustus 2026
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi masih mengusut penyebab tewasnya Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo, di depan Mordent Aesthetic Clinic di Jalan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya akan melakukan ekshumasi terhadap jasad Sutrimo pada Rabu (12/8/2026).
“Insya Allah hari Rabu lusa kami akan melakukan ekshumasi di Banyumas,” kata Iman di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026).
Iman menerangkan, dengan dilakukan ekshumasi ini, pihaknya berharap akan menemukan fakta penyebab tewasnya Sutrimo.
“Mudah-mudahan nanti dari hasil ekshumasi kita bisa menemukan dan kita bisa menyimpulkan apa yang menjadi penyebab dari kematian yang bersangkutan,” terang Iman.
Iman mengatakan saat ini Polda Metro Jaya telah menerima pelimpahan Laporan Polisi dari Bareskrim Polri dan Polresta Banyumas.
“Berdasarkan dua Laporan Polisi tersebut, saat ini penanganan perkara setelah dilimpahkan dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tegas Iman.
Sebelumnya diberitakan, penyebab kematian Sutrimo masih misterius.
Kini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut turun tangan setelah keluarga melaporkan kematian Sutrimo.
LPSK berencana mendatangi keluarga Sutrimo di Banyumas, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan untuk melihat langsung kondisi keluarga sekaligus memetakan kebutuhan perlindungan di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan pihaknya akan melakukan pendekatan secara langsung kepada keluarga Sutrimo.
“LPSK jemput bola untuk kasus ini. Kami akan ke keluarga secepatnya,” katanya kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).
Susi mengatakan LPSK akan terlebih dahulu menelaah potensi ancaman yang mungkin dihadapi keluarga serta bentuk perlindungan yang dibutuhkan.
Namun, jika hasil penelaahan menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan perlindungan segera, LPSK dapat mengambil langkah darurat.
“Tentu kami lakukan telaah dulu, tetapi kalau ada kebutuhan perlindungan secara darurat LPSK bisa lakukan perlindungan darurat,” tuturnya.
Langkah LPSK ini tidak terlepas dari keputusan keluarga Sutrimo membawa persoalan kematian almarhum ke ranah hukum.
Keluarga membuat laporan di Polresta Banyumas pada 8 Agustus 2026 lalu.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLP/79/Vll/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH. (ars/nsi)
Load more