Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Yaqut: Saya Tawakal, Serahkan pada Allah
Yaqut selanjutnya ditahan KPK di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Sementara Ishfah menjalani penahanan lima hari setelahnya.
Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:11 WIB
Sumber :
- Tim tvOnenews/Aldi Herlanda
Keduanya menjalani penahanan mulai 8 Juni 2026.
Dalam proses penanganan perkara, KPK juga sempat membantarkan penahanan Yaqut ke Rumah Sakit Polri pada 24 Juni 2026. Yaqut menjalani perawatan setelah mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Setelah kondisi kesehatannya dinilai memungkinkan, KPK kembali menempatkan Yaqut dalam tahanan pada 9 Juli 2026.
Lima hari kemudian, pada 14 Juli 2026, KPK menyatakan telah menyerahkan berkas perkara Yaqut bersama tiga tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum KPK. Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya perkara ke tahap penuntutan dan persidangan. (ant)
Load more