Pasal 50 A UU P2SK Diuji ke MK, Pemohon: Berpotensi Samarkan Hasil Tindak Pidana
- Istomewa
Jakarta, tvOnenews.com - Pemuda Bulan Bintang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan yang teregister dengan Nomor 297/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ketua Umum Pemuda Bulan Bintang Ahmad Bintang Wicaksono, Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Advokasi La Ode Arukun, serta Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan Lukman Papalia.
Para Pemohon menilai ketentuan dalam Pasal 50A berpotensi memberikan perlindungan yang sangat luas kepada kelompok investor tertentu sehingga dapat menghambat proses penegakan hukum apabila tidak dibatasi secara jelas.
“Pemohon berpendapat, memberikan kewenangan penerbitan surat utang perlu disertai norma yang menjamin transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan terhadap asal-usul dana investor. Tanpa pengaturan yang tegas mengenai penerapan prinsip anti pencucian uang dan pencegahan terorisme, instrumen tersebut berpotensi dimanfaatkan sebagai media untuk menyamarkan hasil tindak pidana,” ujar Pemohon dikutip pada Rabu (12/8/2026).
Menurut para Pemohon, Pasal 50A UU P2SK memberikan perlindungan khusus kepada kelompok investor tertentu sehingga berpotensi menimbulkan perlakuan hukum yang berbeda.
Mereka menilai kondisi tersebut dapat mengurangi penerapan asas equality before the law sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Pasal 50A ayat (5) UU P2SK menyatakan 'Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata'.
Sementara itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan 'Data dan informasi dari kegiatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak dan tidak dapat dijadikan bukti hukum di pengadilan'.
Para Pemohon menyatakan memiliki kepentingan konstitusional untuk mendorong pemerintahan yang terbuka.
Namun, menurut mereka, apabila data transaksi tidak dapat dijadikan bukti dan informasi tidak dapat digunakan sebagai dasar penegakan hukum, transparansi, pengawasan publik, dan akuntabilitas berpotensi melemah.
Mereka juga menilai ketentuan tersebut berpotensi mempersulit upaya pencegahan dan pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang memadai.
Menurut para Pemohon, larangan penggunaan data transaksi sebagai alat bukti juga berpotensi menghambat proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di persidangan.
Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efektivitas sistem penegakan hukum.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta MK menyatakan Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Para Pemohon juga mengusulkan rumusan baru untuk kedua ketentuan tersebut.
Untuk Pasal 50A ayat (5), para Pemohon mengusulkan rumusan 'Negara menjamin perlindungan hukum terhadap pembelian instrumen surat utang khusus yang dilakukan dengan itikad baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perlindungan tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana, perdata, maupun administratif apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum'.
Sementara untuk ayat (6), diusulkan rumusan 'Data dan informasi transaksi surat utang khusus wajib dijaga kerahasiaannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tetap dapat digunakan sebagai alat bukti dan dasar penegakan hukum berdasarkan perintah undang-undang'.
Sidang pemeriksaan pendahuluan tersebut dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Adies Kadir dan Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi.
Dalam sesi penasihatan, Adies Kadir mengatakan para Pemohon belum menguraikan secara jelas hak konstitusional yang dirugikan akibat berlakunya Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK. Hal tersebut diperlukan untuk memperkuat kedudukan hukum atau legal standing para Pemohon.
Adies juga menilai para Pemohon belum mengelaborasi pertentangan antara norma Pasal 50A ayat (5) dan ayat (6) UU P2SK dengan pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang dijadikan batu uji.
Selain itu, para Pemohon diminta menguraikan desain politik hukum serta latar belakang pembentukan pasal-pasal yang menjadi objek pengujian.
“Sehingga kami dapat memahami apakah kekebalan hukum dimaksud sudah tepat atau belum sesuai asas proporsionalitas itu, karena norma yang memuat kekebalan hukum pada subjek hukum tertentu pada dasarnya memiliki tujuan tertentu,” tutur Adies.
Sementara itu, Saldi Isra menyoroti petitum yang diajukan para Pemohon. Menurutnya, petitum dalam permohonan tersebut belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Saldi meminta para Pemohon mempelajari petitum dalam permohonan-permohonan yang telah diputus MK sebagai bahan perbaikan.
Sebelum menutup persidangan, Saldi menyampaikan bahwa para Pemohon masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan tersebut.(raa)
Load more